Mengenal Unit Kesehatan Sekola (UKS)
(_.2012.Mengenal UKS.Bnadung:Penerbit Erlangga.)
A. Pengertian UKS
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian bagian dari program kesehatan anak usia sekolah. Anak usia sekolah yang dimaksud adalah anak yang berusia 6-12 tahun. Sesuai dengan proses tumbuh kembangnya, anak usia sekolah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu praremaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/ sk/ix/2008, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah. Sekolah yang dimaksud meliputi berbagai jenjang dan jenis pendidikan, yaitu TK/ TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/SLTP/ MTs/ Paket B, SMA/SMK/ SMA/ MA/ MAK/ Paket C, termasuk jalur pendidikan keagamaan seperti Pondok Pesantren.
Dalam pelaksanaannya, UKS berada di bawah naungan empat kementrian, yaitu Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Agama.
B. Latar Belakang UKS
Sehat merupakan syarat mutlak bagi setiap orang untuk bisa menjalani kehidupan yang produktif. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan jiwa dan raga yang sehat adalah dengan melaksanakan pendidikan kesehatan.
Sementara itu, sekolah merupakan lembaga tempat terjadinya proses transfer ilmu, termasuk ilmu yang berkaitan dengan kesehatan. Maka dari itu, sekolah adalah lembaga yang vital dan ideal untuk memulai pendidikan kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari faktor-faktor berikut:
a. Sekolah identik dengan pendidikan. Segala sesuatu yang berbau pendidikan bisa lebih mudah dilakukan di sekolah, misalnya pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan seks.
b. Jumlah penduduk yang berada dalam usia sekolah memiliki presentase yang tinggi. Dengan memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, kuantitas orang yang sudah punya bekal tentang dasar hidup sehat akan besar jumlahnya.
c. Sekolah bisa menjadi mitra Puskesmas yang bisa memberikan pendidikan kesehatan sampai ke tingkat pelosok.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, Bab V Pasal 45 yang menyebutkan bahwa kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat serta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Oleh karena itu, UKS didirikan sebagai upaya menjalankan pendidikan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar berencana, terarah dan bertanggung jawab oleh sekolah. Pada gilirannya, UKS diharapkan dapat menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing siswa, guru dan masyarakat untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
C. Sejarah UKS
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Menurut buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikn, dan Departemen Dalam Negeri merintis kerjasama Proyek UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS Pedesaan di Bekasi pada tahun 1956.
Pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 1980, Panitia bersama tersebut ditingkatkan menjadi Keputusan BeRSAMA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta Menteri Kesehatan tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah.
Pada tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerja Sama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Keseimbangan Agama Islam Departemen Agama tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam.
Pada tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 menteri) antara Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk lebih memantapkan pembinaan UKS secara lebih terpadu.
Secara dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan berkembangnya dunia pendidikan dan kesehatan, SKB 4 menteri pun disempurnakan pada tahun 2003.
D. Tujuan UKS
Usaha Kesehatan Sekolah dibentuk untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar para siswa dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, unit ini juga berfungsi untuk meningkatkan derajat kesehatan para siswa maupun warga sekolah lain (guru, karyawan dan lain-lain) serta menciptakan lingkungan yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Dalam praktiknya, UKS diharapkan bisa memupuk kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan cara memberikan pengetahuan, contoh sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat tersebut. Di samping itu, UKS pun dapat berpartisipasi aktif di dalam uasaha peningkatan kesehatan di sekolah, rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat, baik itu kesehatan fisik, mental dan sosial.
Jika tujuan di atas sudah tercapai, diharapkan pertumbuhan anak-anak (para siswa) bisa sesuai dengan tingkat usianya. Risiko terjangkit penyakit pun akan lebih karena kebiasaan hidup sehat sudah diterapkan dengan baik.
E. Fungsi UKS
Dalam pelaksanaan, UKS memiliki dua fungsi dasar yang bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Pendidikan
UKS berperan dalam memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan masalah kesehatan para siswa/anak sehingga ke depannya mereka bisa terus mempraktikan gaya hidup sehat di manapun mereka berada.
2. Fungsi Pemeliharaan dan Pelayanan
Dalam fungsi pemeliharaan dan pelayanan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh UKS, seperti:
a. Pemeriksaan kesehatan umum kepada para murid dan warga sekolah lainnya (tanpa perlu menunggu adanya gejala penyakit),
b. Pencegahan penyakit menular. Sebagai contoh, jika di suatu kelas dijumpai satu atau lebih anak yang terjangkit flu burung, UKS dapat berperan untuk mencegah penularan penyakit tersebut. Hal yang bisa dilakukan misalnya memberikan penyuluhan tentang gejala penyakit tersebut dan pemberian masker.
c. Pertolongan pertama pada kecelakaan (p3k). UKS bisa menjadi tempat pertolongan/ pengobatan sementara untuk melakukan tindakan medis kepada pasien/ korban sebelum bantuan medis dari rumah sakit/ puskesmas (misalnya ambulan) tiba.
d. Pengawas kebersihan sekolah. Lingkungan sekolah yang bersih adalah syarat untuk menciptakan lingkungan yang sehat, dan UKS bisa menjadi pengawal untuk mewujudkan kondisi tersebut.
e. Peningkatan kesehatan para siswa dan warga sekolah. Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan pemberian vitamin dan makanan bergizi lainnya secara Cuma-Cuma.