Friday, June 26, 2020

Golongan dan Jenis Narkotika


 Golongan dan Jenis Narkotika
Sumber: _.2012. Buku Pedoman Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Surabaya:BNNP Jatim.

A.    Golongan Narkotika
Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sinteteis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam 3 golongan, yaitu:
1.    Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I merupakan golongan yang paling berbahaya. Daya adiktif sangat tinggi, sehingga tidak boleh diproduksi atau digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Golongan ini tidak dipergunakan dalam terapi karena menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.
Berikut ini adalaah daftar narkotika golongan I:
1)    Tanaman Papaver Somniferum L dan semuaa bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
2)    Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3)    Opium masak terdiri dari:
a.    Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-baahan lain dan mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b.    Jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c.    Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4)    Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5)    Daun koka, daun yang belum atau sesudah dikeringkan, atau pun yang berbentuk serbuk. Daun ini berasal dari semua tanaman genus Erythroxylaceae dari keluarga Erythroxylceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
6)    Kokain mentah, semua hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7)    Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8)    Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tamanan termasuk biji, buah jeramai, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9)    Tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
10) Delta 9 tetrahydrocannabinal dn semua bentuk stereo kimianya
11) Asetorfina
12) Acetil-alfa-metil-fentanil
13) Alfa-metilfentanil
14) Alfa-mentiltiofentanil
15) Beta-hidroksifentanil
16) Beta-hidroksi-3-metil-fentanil
17) Desmorfina
18) Etorfina
19) Heroina
20) Ketobemidona
21) 3-metilfentanil
22) 3-metiltiofentanil
23) MPPP
24) Para-fluorofentanil
25) PEPAP
26) Tiofentaanil
27) BROLAMFETAMINA
28) DET
29) DMA
30) DMHP
31) DMT
32) DOET
33) ETISIKLIDINA
34) ETRIPTAAMINA
35) KATINONA
36) (+)-LISERGIDA
37) MDMA
38) Meskalina
39) METKATINONA
40) 4-metilaminoreks
41) MMDA
42) N-etil MDA
43) N-hidroksi MDA
44) Paraheksil
45) PMA
46) Psilosina, Psilotsin
47) PSILOSIBINA
48) ROLISIKLIDINA
49) STP, DOM
50) TENAMFETAMINA
51) TENOSIKLIDINA
52) TMA
53) AMFETAMINA
54) DEKSAMFETMINA
55) FENETILINA
56) FENMETRAZINA
57) FENSIKLIDINA
58) LEVAMFETAMINA
59) Levometmfetmina
60) MEKLOKUALON
61) METMFETAMINA
62) METAKUALON
63) ZIPEPPROL
64) Opium Obat
65) Campuran atau sediaan opium obat dengan bhn lain bukan Narkotika
2.    Golongan II
Narkotika golongan II adalah golongan Narkotika yang memiliki daya adiktif yang kuat. Narkotika golongan ini dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dengan syarat harus melalui rekomendasi dokter. Selain itu, narkotika golongan ini juga dapat digunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Berikut ini adalah golongan Narkotika Golongan II:
1)    Alfasetilmetadol
2)    Alfameprodina
3)    Alfametadol
4)    Alfprodina
5)    Alfentanil
6)    Allilprodina
7)    Anileridina
8)    Asentilmetadol
9)    Benzetidin
10) Benzilmorfina
11) Betameprodina
12) Betametadol
13) Betaprodina
14) Betasetilmetadol
15) Bezitrmida
16) Dekstromoramida
17) Diampromida
18) Dietiltiambutena
19) Difenoksilat
20) Difenoksin
21) Dihidromorfina
22) Dimefheptanol
23) Dimenoksadol
24) Dimetiltiambutena
25) Dioksafetil butirat
26) Dipipanon
27) Drotebanol
28) Ekgonina termasuk ester dan derivatnya
29) Etilmetilitiambutena
30) Etokseridina
31) Etonitazena
32) Hidrokodona
33) Hidroksipetidina
34) Hidroksipetidina
35) Hidromorfinol
36) Hidromorfona
37) Isometdona
38) Fenadoksona
39) Fenompromida
40) Fenazosina
41) Fenomorfan
42) Fenoperidina
43) Fentanil
44) Klonitazena
45) Kodoksima
46) Levofenasilmorfan
47) Levomoramida
48) Levometorfan
49) Levofarnol
50) Metadona
51) Metadona Intermediat
52) Metazosina
53) Metildesorfina
54) Metildihidromorfina
55) Metopon
56) Mirofina
57) Moramida Intermediat
58) Morferdina
59) Morfina-N-oksida
60) Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, saslh satunya kodeina-N-oksida
61) Morfina
62) Nikomorfina
63) Norasimetdol
64) Norlevorfanol
65) Normetadona
66) Normorfina
67) Norpipanona
68) Oksikodona
69) Oksimorfona
70) Petidina Intermediat A
71) Petidina Intermediat B
72) Petidina Intermediat C
73) Petidina
74) Piminodina
75) Piritramida
76) Proheptasina
77) Properidina
78) Rasemetorfan
79) Rasemoradina
80) Rasemorfan
81) Sufentanil
82) Tebaina
83) Tebakon
84) Tilidina
85) Trimperimida
86) Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas

3.    Narkotika Golongan III
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya aktif ringan dan banyak digunakan dalam terapi berbagai penyakit
Berikut ini adalah daftar Narkotika golongan III:
1.    Asetildihidrokodeina
2.    Dekstropropoksifena
3.    Dihidrokodeina
4.    Etilmorfina
5.    Kodeina
6.    Nikodikodina
7.    Nikokodina
8.    Norkodeina
9.    Polkodina
10.  Propiram
11.  Buprenorfina
12.  Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas
13.  Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14.  Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika

B.    Golongan dan Jenis Prekursor
Prekursor adalah zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai prekursor diawasi dan diatur keberadaan dan kebutuhannya oleh pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Prekursor Narkotika dibedakan atas dua tabel sebagai berikut:
Tabel I
1.    Acetic Anhydride
2.    N-Acetylanthranilic Acid
3.    Ephedrine
4.    Egometrine
5.    Ergotamine
6.    Isosafrole
7.    Lysegic Acid
8.    3,4-Methylenedioxyphenyl
9.    Norephedrine
10.  1-Phenyl-2-Propanone
11.  Piperonal
12.  Potassium Permanganat
13.  Pseudoephedrine
14.  Safrole

No comments:

Post a Comment