Sumber: _.2012. Buku Pedoman Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Surabaya:BNNP Jatim.
A.
Golongan Narkotika
Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sinteteis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
dalam 3 golongan, yaitu:
1.
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan
I merupakan golongan yang paling berbahaya. Daya adiktif sangat
tinggi, sehingga tidak boleh diproduksi atau digunakan untuk kepentingan
apapun, kecuali untuk pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Golongan ini tidak
dipergunakan dalam terapi karena menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.
Berikut ini
adalaah daftar narkotika golongan I:
1)
Tanaman Papaver Somniferum L dan
semuaa bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
2)
Opium mentah, yaitu getah yang membeku
sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami
pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar
morfinnya.
3)
Opium masak terdiri dari:
a.
Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah
melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemasan dan
peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-baahan lain dan mengubahnya menjadi
suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b.
Jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap,
tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c.
Jicingko, hasil yang diperoleh dari
pengolahan jicing.
4)
Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon
dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5)
Daun koka, daun yang belum atau sesudah
dikeringkan, atau pun yang berbentuk serbuk. Daun ini berasal dari
semua tanaman genus Erythroxylaceae dari keluarga Erythroxylceae yang
menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
6)
Kokain mentah, semua hasil yang diperoleh
dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7)
Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8)
Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis
dan semua bagian dari tamanan termasuk biji, buah jeramai, hasil olahan tanaman
ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9)
Tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo
kimianya.
10)
Delta 9 tetrahydrocannabinal dn semua bentuk
stereo kimianya
11)
Asetorfina
12)
Acetil-alfa-metil-fentanil
13)
Alfa-metilfentanil
14)
Alfa-mentiltiofentanil
15)
Beta-hidroksifentanil
16)
Beta-hidroksi-3-metil-fentanil
17)
Desmorfina
18)
Etorfina
19)
Heroina
20)
Ketobemidona
21)
3-metilfentanil
22)
3-metiltiofentanil
23)
MPPP
24)
Para-fluorofentanil
25)
PEPAP
26)
Tiofentaanil
27)
BROLAMFETAMINA
28)
DET
29)
DMA
30)
DMHP
31)
DMT
32)
DOET
33)
ETISIKLIDINA
34)
ETRIPTAAMINA
35)
KATINONA
36)
(+)-LISERGIDA
37)
MDMA
38)
Meskalina
39)
METKATINONA
40)
4-metilaminoreks
41)
MMDA
42)
N-etil MDA
43)
N-hidroksi MDA
44)
Paraheksil
45)
PMA
46)
Psilosina, Psilotsin
47)
PSILOSIBINA
48)
ROLISIKLIDINA
49)
STP, DOM
50)
TENAMFETAMINA
51)
TENOSIKLIDINA
52)
TMA
53)
AMFETAMINA
54)
DEKSAMFETMINA
55)
FENETILINA
56)
FENMETRAZINA
57)
FENSIKLIDINA
58)
LEVAMFETAMINA
59)
Levometmfetmina
60)
MEKLOKUALON
61)
METMFETAMINA
62)
METAKUALON
63)
ZIPEPPROL
64)
Opium Obat
65)
Campuran atau sediaan opium obat dengan bhn
lain bukan Narkotika
2.
Golongan II
Narkotika golongan
II adalah golongan Narkotika yang memiliki daya adiktif yang kuat.
Narkotika golongan
ini dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dengan syarat harus melalui rekomendasi dokter.
Selain itu,
narkotika golongan ini juga dapat digunakan dalam penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan melalui rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Berikut ini adalah golongan Narkotika Golongan II:
1)
Alfasetilmetadol
2)
Alfameprodina
3)
Alfametadol
4)
Alfprodina
5)
Alfentanil
6)
Allilprodina
7)
Anileridina
8)
Asentilmetadol
9)
Benzetidin
10)
Benzilmorfina
11)
Betameprodina
12)
Betametadol
13)
Betaprodina
14)
Betasetilmetadol
15)
Bezitrmida
16)
Dekstromoramida
17)
Diampromida
18)
Dietiltiambutena
19)
Difenoksilat
20)
Difenoksin
21)
Dihidromorfina
22)
Dimefheptanol
23)
Dimenoksadol
24)
Dimetiltiambutena
25)
Dioksafetil butirat
26)
Dipipanon
27)
Drotebanol
28)
Ekgonina termasuk ester dan derivatnya
29)
Etilmetilitiambutena
30)
Etokseridina
31)
Etonitazena
32)
Hidrokodona
33)
Hidroksipetidina
34)
Hidroksipetidina
35)
Hidromorfinol
36)
Hidromorfona
37)
Isometdona
38)
Fenadoksona
39)
Fenompromida
40)
Fenazosina
41)
Fenomorfan
42)
Fenoperidina
43)
Fentanil
44)
Klonitazena
45)
Kodoksima
46)
Levofenasilmorfan
47)
Levomoramida
48)
Levometorfan
49)
Levofarnol
50)
Metadona
51)
Metadona Intermediat
52)
Metazosina
53)
Metildesorfina
54)
Metildihidromorfina
55)
Metopon
56)
Mirofina
57)
Moramida Intermediat
58)
Morferdina
59)
Morfina-N-oksida
60)
Morfin metobromida dan turunan morfina
nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, saslh
satunya kodeina-N-oksida
61)
Morfina
62)
Nikomorfina
63)
Norasimetdol
64)
Norlevorfanol
65)
Normetadona
66)
Normorfina
67)
Norpipanona
68)
Oksikodona
69)
Oksimorfona
70)
Petidina Intermediat A
71)
Petidina Intermediat B
72)
Petidina Intermediat C
73)
Petidina
74)
Piminodina
75)
Piritramida
76)
Proheptasina
77)
Properidina
78)
Rasemetorfan
79)
Rasemoradina
80)
Rasemorfan
81)
Sufentanil
82)
Tebaina
83)
Tebakon
84)
Tilidina
85)
Trimperimida
86)
Garam-garam dari Narkotika dalam golongan
tersebut di atas
3.
Narkotika Golongan III
Narkotika golongan
III adalah narkotika yang memiliki daya aktif ringan dan banyak digunakan dalam
terapi berbagai penyakit
Berikut ini
adalah daftar Narkotika golongan III:
1.
Asetildihidrokodeina
2.
Dekstropropoksifena
3.
Dihidrokodeina
4.
Etilmorfina
5.
Kodeina
6.
Nikodikodina
7.
Nikokodina
8.
Norkodeina
9.
Polkodina
10.
Propiram
11.
Buprenorfina
12.
Garam-garam dari Narkotika dalam golongan
tersebut di atas
13.
Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan
lain bukan narkotika
14.
Campuran atau sediaan difenoksilat dengan
bahan lain bukan narkotika
B.
Golongan dan Jenis Prekursor
Prekursor adalah zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam
pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Berdasarkan Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai prekursor diawasi dan diatur
keberadaan dan kebutuhannya oleh pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan
dan peredaran gelap.
Prekursor Narkotika dibedakan atas dua tabel sebagai berikut:
Tabel I
1.
Acetic Anhydride
2.
N-Acetylanthranilic Acid
3.
Ephedrine
4.
Egometrine
5.
Ergotamine
6.
Isosafrole
7.
Lysegic Acid
8.
3,4-Methylenedioxyphenyl
9.
Norephedrine
10.
1-Phenyl-2-Propanone
11.
Piperonal
12.
Potassium Permanganat
13.
Pseudoephedrine
14.
Safrole
No comments:
Post a Comment