Pengertian
Narkotika dan Prekursor Narkotika
Sumber: _.2012. Buku Pedoman Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Surabaya:BNNP Jatim.
Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mendefinisikan dan menetapkan berbagai
jenis Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai berikut.
A.
Jenis Narkotika
1.
Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
2.
Prekursor Narkotika
Adalah zat
atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
B.
Jenis Narkotika yang Populer di Indonesia
1.
Ganja
Ganja masih
menjadi urutan teratas sebagai salah satu Narkotika yang paling populer
disalahgunakan di Indonesia. Ini dikarenakan harga yang relatif murah dibandingkan jenis
Narkotika lainnya. Ganja yang berasal dari daun dan pucuk bunga yang berwarna hijau
saat msih segar dan berwarn kecoklatan saat dikeringkan, berbentuk seperti jari
dengan pinggiran yang bergerigi. Saat digunakan dapat membuat para pemakai merasa santai, gembira
yang berlebihan, halusinasi dan gangguan dimensia penglihatan.
Pemakaian
dalam jangka lama dapat membuat sel-sel otak dan terkena kanker paru-paru.
Biasanya pemakai
menggunakan dengan dihisap sebagai rokok atau menggunakan botol (bong), direbus
bersama teh dan dimasak untuk campuran kue.
2.
Metamfetamin (Sabu-sabu)
Metamfetamin
atau sabu-sabu menjadi populer karena dianggap memiliki kegunaan bagi
pemakainya, yaitu sebagai vitamin dan doping. Padahal zat ini begitu
berbahaya karena menimbulkan ktergantungan yang sangat kuat.
Sabu-sabu
berasl dari obat sintetis yang biasanya dibuat di dalam laboratorium Ilegal.
Di jual dalam
bentuk bubuk, tablet atau sebagai kristal yang tampak seperti pecahan kaca.
Saat dipakai
shabu-shabu merangsang perasaan atas kesehatan fisik, peningkatan kewaspadaan,
luapan gelora perasaan dan kegembiraan. Para pemakai mengalami
peningkatan energi hingga seringkali dianggap memperbaiki kinerja pada tugas
manual atau dengan kecerdasan. Saat disalahgunakan dalam jangka pendek, para pemakai dapat
kehilangan nafsu makan, merusak kulit, laju jantung dan tekanan darah
meningkat, suhu badan bertambah hingga timbulah keringat yang berlebihan.
Dengan dosis
yang besar, para pemakai dapat merasa gelisah, lekas marah dan mengalami
serangan panik. Dosis berlebihan dari shabu-shabu dapat menyebabkan kejang-kejang,
gagal pernapasan, serangan jantung dan stroke.
3.
Ekstasi
Ekstasi adalah
perangsang psikoaktif, biasanya dibuat dalam laboratorium ilegal dari zat kimia
berbahaya dalam bentuk tablet, kapsul atau serbuk. Saat dipakai, ekstaksi
dapat meningkatkan perasaan emosi si pemakai dan mendorong tubuh untuk
melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu
sendiri. Saat
mengonsumsi obat ini seluruh tubuh akan terasa melayang, rasa haus yang tinggi
serta lengan kaki dan rahang yang terasa kaku. Reaksi ini biasanya tidak
bertahan dalam waktu lama dan mulai tergantikan dengan perasaan kedekatan pada
orang di sekitar, merasa hebat dan percaya diri yang tinggi.
Akhirnya reaksi
ini akan menghilang secara berangsur-angsur dalam waktu 4 sampai 6 jam dengan
meninggalkan rasa lelah dan tertekan. Bila digunakan dalam
jangka lama ekstaksi dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk mengatur suhu
sehingga menimbulkan kejang yang mengakibatkan kematian. Organ tubuh seperti hati
dan ginjal juga menjadi rusak parah hingga dapat menyebabkan gagal jantung.
4.
Obat Keras (Obat-obatan daftar G)
Seperti namanya
obat ini berkhasiat keras dan bila disalahgunakan akan meracuni tubuh dan
menyebabkan kerusakan organ tubuh. Obat keras yang biasa disalahgunakan adalah subutex/ suboxon yang
dicampur dengan dextro atau oplosan. Biasanya obat-obatan ini dipakai untuk
menggantikan pemakaian heroin yang sekrang ini banyak ditinggalkan pemakaianya.
Heroin atau
putau dianggap sangat berbahaya karena tingkat penularan penyakit hepatitis dan
HIV begitu tinggi dengan angka kematian yang terus bertambah.
Biasanya pemakai
menggunakan dengan cara disuntikan untuk mendapatkan efek high.
Untuk kemasan,
biasanya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan
huruf K di dalamnya.
C.
Narkotika Berdasarkan Cara Pembuatannya
1.
Narkotika alami
Narkotika alami
adalah zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotika tanpa perlu
adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu.
Bahan alaami
tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung
karena terlalu beresiko bagi pasien. Contoh narkotika alami
adalah ganja, hasis, opium, dan daun kokain.
2.
Narkotika Semi Sintetis
Narkotika semi
sintetis adalah narkotika alami yang diambil zat aktifnya (intisarinya) agar
memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk dunia
kedokteran. Contoh narkotika semi sintetis adalah morfin, kodein, heroin dan
kokain.
3.
Narkotika sintetis
Narkotika sintetis
adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan
untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan
narkotika (sebagai subtitusi) . contoh narkotika sintetis
adalah petidin, methadon dan naltrexon
No comments:
Post a Comment