Friday, June 26, 2020

Pengertian Narkotika dan Prekursor Narkotika


Pengertian Narkotika dan Prekursor Narkotika
Sumber: _.2012. Buku Pedoman Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Surabaya:BNNP Jatim.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mendefinisikan dan menetapkan berbagai jenis Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai berikut.
A.    Jenis Narkotika
1.    Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
2.    Prekursor Narkotika
Adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.

B.    Jenis Narkotika yang Populer di Indonesia
1.    Ganja
Ganja masih menjadi urutan teratas sebagai salah satu Narkotika yang paling populer disalahgunakan di Indonesia. Ini dikarenakan harga yang relatif murah dibandingkan jenis Narkotika lainnya. Ganja yang berasal dari daun dan pucuk bunga yang berwarna hijau saat msih segar dan berwarn kecoklatan saat dikeringkan, berbentuk seperti jari dengan pinggiran yang bergerigi. Saat digunakan dapat membuat para pemakai merasa santai, gembira yang berlebihan, halusinasi dan gangguan dimensia penglihatan.
Pemakaian dalam jangka lama dapat membuat sel-sel otak dan terkena kanker paru-paru. Biasanya pemakai menggunakan dengan dihisap sebagai rokok atau menggunakan botol (bong), direbus bersama teh dan dimasak untuk campuran kue.
2.    Metamfetamin (Sabu-sabu)
Metamfetamin atau sabu-sabu menjadi populer karena dianggap memiliki kegunaan bagi pemakainya, yaitu sebagai vitamin dan doping. Padahal zat ini begitu berbahaya karena menimbulkan ktergantungan yang sangat kuat. Sabu-sabu berasl dari obat sintetis yang biasanya dibuat di dalam laboratorium Ilegal. Di jual dalam bentuk bubuk, tablet atau sebagai kristal yang tampak seperti pecahan kaca. Saat dipakai shabu-shabu merangsang perasaan atas kesehatan fisik, peningkatan kewaspadaan, luapan gelora perasaan dan kegembiraan. Para pemakai mengalami peningkatan energi hingga seringkali dianggap memperbaiki kinerja pada tugas manual atau dengan kecerdasan. Saat disalahgunakan dalam jangka pendek, para pemakai dapat kehilangan nafsu makan, merusak kulit, laju jantung dan tekanan darah meningkat, suhu badan bertambah hingga timbulah keringat yang berlebihan. Dengan dosis yang besar, para pemakai dapat merasa gelisah, lekas marah dan mengalami serangan panik. Dosis berlebihan dari shabu-shabu dapat menyebabkan kejang-kejang, gagal pernapasan, serangan jantung dan stroke.
3.    Ekstasi
Ekstasi adalah perangsang psikoaktif, biasanya dibuat dalam laboratorium ilegal dari zat kimia berbahaya dalam bentuk tablet, kapsul atau serbuk. Saat dipakai, ekstaksi dapat meningkatkan perasaan emosi si pemakai dan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Saat mengonsumsi obat ini seluruh tubuh akan terasa melayang, rasa haus yang tinggi serta lengan kaki dan rahang yang terasa kaku. Reaksi ini biasanya tidak bertahan dalam waktu lama dan mulai tergantikan dengan perasaan kedekatan pada orang di sekitar, merasa hebat dan percaya diri yang tinggi. Akhirnya reaksi ini akan menghilang secara berangsur-angsur dalam waktu 4 sampai 6 jam dengan meninggalkan rasa lelah dan tertekan. Bila digunakan dalam jangka lama ekstaksi dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk mengatur suhu sehingga menimbulkan kejang yang mengakibatkan kematian. Organ tubuh seperti hati dan ginjal juga menjadi rusak parah hingga dapat menyebabkan gagal jantung.
4.    Obat Keras (Obat-obatan daftar G)
Seperti namanya obat ini berkhasiat keras dan bila disalahgunakan akan meracuni tubuh dan menyebabkan kerusakan organ tubuh. Obat keras yang biasa disalahgunakan adalah subutex/ suboxon yang dicampur dengan dextro atau oplosan.  Biasanya obat-obatan ini dipakai untuk menggantikan pemakaian heroin yang sekrang ini banyak ditinggalkan pemakaianya. Heroin atau putau dianggap sangat berbahaya karena tingkat penularan penyakit hepatitis dan HIV begitu tinggi dengan angka kematian yang terus bertambah. Biasanya pemakai menggunakan dengan cara disuntikan untuk mendapatkan efek high. Untuk kemasan, biasanya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.

C.   Narkotika Berdasarkan Cara Pembuatannya
1.    Narkotika alami
Narkotika alami adalah zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotika tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu. Bahan alaami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko bagi pasien. Contoh narkotika alami adalah ganja, hasis, opium, dan daun kokain.
2.    Narkotika Semi Sintetis
Narkotika semi sintetis adalah narkotika alami yang diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk dunia kedokteran. Contoh narkotika semi sintetis adalah morfin, kodein, heroin dan kokain.
3.    Narkotika sintetis
Narkotika sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkotika (sebagai subtitusi) . contoh narkotika sintetis adalah petidin, methadon dan naltrexon


No comments:

Post a Comment