ANCAMAN HUKUMAN
TENTANG NARKOTIKA
Sumber: _.2012. Buku Pedoman Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Surabaya:BNNP Jatim.
Pasal
111 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaaman, dipidana
Penjara
Paling
Singkat: 4 tahun
Palling
Lama : 12 tahun
Denda
Paling
Sedikit : 800 Juta Rupiah
Paling
Banyak : 8 Miliar Rupiah
Pasal
111 (2)
Dalam
hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebih 5 (lima) batang
pohon, pelaku pidana:
Penjara:
Seumur
Hidup
Paling
Singkat : 5 tahun
Paling
Lama : 20 tahun
Denda
Maksimum : 8 Miliar Rupiah + 1/3 (sepertiga)
Pasal
112 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana:
Penjara:
Paling
Singkat : 4 tahun
Paling
lama : 12 tahun
Denda:
Paling
sedikit : 800 Juta Rupiah
Paling
banyak : 8 Miliar Rupiah
Pasal
113 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, meimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Narkotika Golongan 1, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling
singkat : 5 tahun
Pling
lama : 15 tahun
Denda
Paling
sedikit : 1 miliar rupiah
Paling
banyak : 10 miliar rupiah
Pasal
113 (2)
Dalam
hal perbuatan meproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan I sebagaiman dimaksud pada ayat 1 (satu) kilogram atau melebihi 5
(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)
gram, pelaku dipidana:
Penjara:
Pidana
Mati/ Pidana Penjara Seumur Hidup
Paling
singkat : 5 tahun
Paling
lama : 20 tahun
Denda
Maksimum:
10 Miliar Rupiah +1/3
Pasal
114 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyeraahkan Narkotika Golongan I, dipidana:
Penjara
Seumur
Hidup
Paling
Singkat: 5 tahun
Paling
lama: 20 tahun
Denda
Paling
sedikit: 1 Miliar Rupiah
Paling
Banyak: 10 Miliar Rupiah
Pasal
114 (2)
Dalam
hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebgaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratny melebihi 1
(satu) kilograam atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan
tanaman beratnya 5 (lima), pelaku dipidana:
Penjara
Mati/
Seumur Hidup
Paling
singkat: 6 tahun
Paling
lama : 20 tahun
Denda:
Maksimum:
10 Miliar Rupiah+1/3
Pasal
115 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawaa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan I, dipidana:
Penjara:
Paling
singkat: 4 tahun
Paling
lama : 12 tahun
Denda
Paling
sedikit : 800 juta rupiah
Paling
banyak : 8 Miliar rupiah
Pasal
115 (2)
Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan I sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku pidana:
Penjara
Seumur
Hidup
Paling
singkat: 5 tahun
Paling
lama : 20 tahun
Denda
Maksimum 8 Miliar Rupiah+ 1/3 (sepertiga)
Pasal
116 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawaan hukum menggunakan Narkotika Golongan I
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang
lain, dipidana:
Penjara
Paling
singkat: 5 tahun
Paling
lama: 15 tahun
Denda
Paling
sedikit: 1 miliar
Paling
banyak : 10 Miliar rupiah
Pasal
116 (2)
Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap oraang lain atau pemberian Narkotika Golongan
I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana:
Penjara:
Mati/
Seumur Hidup
Paling
Singkat: 5 tahun
Paling
Lama : 20 tahun
Denda
Maksimum:
10 Miliar Rupiah +1/3 (sepertiga)
Pasal
117 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling
Singkat: 3 tahun
Paling
Lama : 10 tahun
Denda
Paling
Sedikit : 600 Juta Rupih
Paling
Banyak : 5 Miliar Rupiah
Pasal
117 (2)
Dalam
hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) garam, pelaku
dipidana dengan pidana:
Penjara:
Paling
Singkat : 5 tahun
Paling lama : 15 tahun
Denda
Maksimum : 5 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)
Pasal 118 (1)
Setiap orang yang tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling singkat : 4 tahun
Paling lama : 12 tahun
Denda
Paling sedikit : 800 Juta Rupiah
Paling Banyak : 8 Miliar Rupiah
Pasal 118 (2)
Dalam
hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan II sebagaimana dimksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku pidana:
Penjara:
Mati/
Seumur Hidup
Paling
Singkat : 5 tahun
Paling
lama : 20 tahun
Denda
Maksimum:
8 Miliar Rupiah+1/3 rupiah
Pasal
119 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling
singkat: 4 tahun
Paling
lama: 12 tahun
Denda
Paling
sedikit: 800 Juta Rupih
Paling
Banyak : 8 Miliar Rupiah
Pasal
119 (2)
Dalam
hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima mejadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana:
Penjara
Mati/
Seumur Hidup
Paling
Singkat: 5 tahun
Paling
lama : 20 tahun
Denda
Maksimum:
8 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)
Pasal
120 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan II, dipidana:
Penjara:
Paling
singkat: 3 tahun
Paling
lama: 10 tahun
Denda:
Paling
Sedikit: 600 Juta Rupiah
Paling
Banyak : 5 Miliar Rupiah
Pasal
120 (2)
Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih 5 (lima) gram
maka pelaku pidana:
Penjara
Paling
Singkat: 5 tahun
Paling
lama: 15 tahun
Denda
Maksimum:
5 Miliar +1/3 (sepertiga)
Pasal
121 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narakotika Golongan II
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang
lain, dipidana:
Penjara:
Paling
Singkat : 4 Tahun
Paling
lama : 12 tahun
Denda
Paling
sedikit : 800 juta rupiah
Paling
Bnyak : 8 Miliar Rupiah
Pasal
121 (2)
Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain pemberian Nrkotika Golongan II
untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibtkan
orang lain mati atau caacat permanen, pelaku dipidana:
Penjara:
Mati/
Seumur Hidup
Paling
Singkat: 5 tahun
Paling
lama : 20 tahun
Denda
Maksmum
: 8 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)
Pasl
122 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Narkotika Golongan III , dipidana:
Penjara
Paling
singkat : 2 tahun
Paling
lama : 7 Tahun
Pasal
122 (2)
Dalam
hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidan:
Penjara
Paling
Singkat: 3 tahun
Paling
lama : 5 tahun
Denda
Maksimum : 3 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)
Pasal
123 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau
menyalurkan Narkotika III, dipidana dengan pidana:
Penjara:
Paling
singkat: 3 tahun
Paling
lama : 10 tahun
Denda:
Paling
sedikit: 600 Juta
Paling
Banyak : 5 Miliar Rupiah
Pasal
123 (2)
Dalam
hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana:
Penjara:
Paling
singkat: 5 tahun
Paling
lama : 15 tahun
Denda:
Maksimum:
5 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)
Pasal
124 (1)
Setiap
orang yng tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan III, dipidana:
Penjara:
Paling
singkat : 3 tahun
Paling
lama : 10 tahun
Denda:
Paling
sedikit : 600 juta rupiah
Paling
banyak : 5 miliar rupiah
Pasl
124 (2)
Dalam
hal perbuatan menwarkan untuk dijual, menjul, membeli, menerima menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana:
Penjara
Paling
singkat: 5 tahun
Paling
lama : 15 tahun
Denda:
Maksimum:
5 miliar rupiah +1/3
Pasal
125 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling
singkat: 2 tahun
Paling
lama : 7 tahun
Denda
Paling
sedikit : 400 Juta Rupiah
Paling
Banyak : 3 miliar Rupiah
Pasal
125 (2)
Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram maka pelaku dipidana:
Penjara
Paling
singkat: 3 tahun
Paling
lama : 10 tahun
Denda
Maksimum
Rp 3 Miliar +1/3 (sepertiga)
Pasal
126 (1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Nrkotiga Golongan III
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan
orang lain, dipidana:
Penjara:
Paling
singkat: 3 tahun
Paling
lama : 10 (sepuluh) tahun
Denda:
Paling
sedikit : Rp 600 Juta
Paling
banyak : Rp 5 Miliar
Pasal
126 (2)
Dalam
hal penggunan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan
III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana:
Penjara:
Paling
singkat : 5 tahun
Paling
lama : 15 tahun
Denda:
Maksimum:
5 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)
Pasal
127 (1)
Setiap
penyalah guna:
a.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dipidan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Pasal
127 (2)
Dalam
memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimksud dalam pasal 54, Pasal 55, dan pasal 103.
Pasal
127 (3)
Dalam
hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau
terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasala
128 (1)
Orang
tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000
(satu juta rupiah)
Pasal
128 (2)
Pecandu
narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana
Pasal
128 (3)
Pecandu
narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
yang sedang menjalani rehabilitaasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di
rumah sakit dan/ atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah
tidak dituntut pidana.
Pasal
128 (4)
Rumah
sakit dan/ atau lembaga rehabilitaasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3
(tiga) harus memenuhi staandar kesehatan yang ditetapkan oleh menteri.
Pasal
129
Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
a.
Memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan narkotika
b.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika
c.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.
Membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuataan Narkotika
Pasal
130
(1)
Dalam hal tindkan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal
117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasl 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal
124, Pasal 125, Pasal 125, Pasal 126,
dan pasal 129 dilakukan oleh korprasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimksud dalam pasal-pasal tersebut.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
Pencabutan izin usaha, dan/atau
b.
Pencabutan status badan hukum.
Pasal
131
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindaka pidaana sebagaimana
dimaksud pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 117,
pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124,
pasal 125, psal 126, psal 127 ayat (1), pasl 128 ayat (1) dan pasal 129
dipidana:
Penjara
Paling
lama 1 tahun
Denda
Paling
banyak Rp 50 juta
Pasl
132
(1)
Percobaan atau pemufkatan jahat untuk melakukan
tindakan pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasl 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya
dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal tersebut
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal
117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal
124, pasal 125, pasal 126, pasal 129, dilakukan terorganisasi, pidana penjara
dan pidana dendaa maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)
(3)
Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku bagi tindakan pidana yang diancam dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
No comments:
Post a Comment