Friday, June 26, 2020

Ancaman Hukuman tentang Narkotika


ANCAMAN HUKUMAN  TENTANG NARKOTIKA

Sumber: _.2012. Buku Pedoman Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Surabaya:BNNP Jatim.
Pasal 111 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaaman, dipidana
Penjara
Paling Singkat: 4 tahun
Palling Lama   : 12 tahun
Denda
Paling Sedikit  : 800 Juta Rupiah
Paling Banyak : 8 Miliar Rupiah

Pasal 111 (2)
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebih 5 (lima) batang pohon, pelaku pidana:
Penjara:
Seumur Hidup
Paling Singkat : 5 tahun
Paling Lama    : 20 tahun
Denda
Maksimum      : 8 Miliar Rupiah + 1/3 (sepertiga)

Pasal 112 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana:
Penjara:
Paling Singkat : 4 tahun
Paling lama     : 12 tahun
Denda:
Paling sedikit   : 800 Juta Rupiah
Paling banyak : 8 Miliar Rupiah

Pasal 113 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, meimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling singkat  : 5 tahun
Pling lama       : 15 tahun
Denda
Paling sedikit   : 1 miliar rupiah
Paling banyak : 10 miliar rupiah

Pasal 113 (2)
Dalam hal perbuatan meproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaiman dimaksud pada ayat 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana:
Penjara:
Pidana Mati/ Pidana Penjara Seumur Hidup
Paling singkat  : 5 tahun
Paling lama     : 20 tahun
Denda
Maksimum: 10 Miliar Rupiah +1/3

Pasal 114 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyeraahkan Narkotika Golongan I, dipidana:
Penjara
Seumur Hidup
Paling Singkat: 5 tahun
Paling lama: 20 tahun
Denda
Paling sedikit: 1 Miliar Rupiah
Paling Banyak: 10 Miliar Rupiah

Pasal 114 (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebgaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratny melebihi 1 (satu) kilograam atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima), pelaku dipidana:
Penjara
Mati/ Seumur Hidup
Paling singkat: 6 tahun
Paling lama     : 20 tahun
Denda:
Maksimum: 10 Miliar Rupiah+1/3

Pasal 115 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawaa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana:
Penjara:
Paling singkat: 4 tahun
Paling lama     : 12 tahun
Denda
Paling sedikit   : 800 juta rupiah
Paling banyak : 8 Miliar rupiah

Pasal 115 (2)
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku pidana:
Penjara
Seumur Hidup
Paling singkat: 5 tahun
Paling lama     : 20 tahun
Denda
Maksimum  8 Miliar Rupiah+ 1/3 (sepertiga)

Pasal 116 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawaan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana:
Penjara
Paling singkat: 5 tahun
Paling lama: 15 tahun
Denda
Paling sedikit: 1 miliar
Paling banyak : 10 Miliar rupiah

Pasal 116 (2)
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap oraang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana:
Penjara:
Mati/ Seumur Hidup
Paling Singkat: 5 tahun
Paling Lama    : 20 tahun
Denda
Maksimum: 10 Miliar Rupiah +1/3 (sepertiga)

Pasal 117 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling Singkat: 3 tahun
Paling Lama    : 10 tahun
Denda
Paling Sedikit  : 600 Juta Rupih
Paling Banyak : 5 Miliar Rupiah

Pasal 117 (2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaiman dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) garam, pelaku dipidana dengan pidana:
Penjara:
Paling Singkat : 5 tahun
Paling lama     : 15 tahun                 
Denda
Maksimum      : 5 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)

Pasal 118 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling singkat  : 4 tahun
Paling lama     : 12 tahun
Denda
Paling sedikit   : 800 Juta Rupiah
Paling Banyak : 8 Miliar Rupiah

Pasal 118 (2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku pidana:
Penjara:
Mati/ Seumur Hidup
Paling Singkat : 5 tahun
Paling lama     : 20 tahun
Denda
Maksimum: 8 Miliar Rupiah+1/3 rupiah

Pasal 119 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling singkat: 4 tahun
Paling lama: 12 tahun
Denda
Paling sedikit: 800 Juta Rupih
Paling Banyak : 8 Miliar Rupiah

Pasal 119 (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima mejadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana:
Penjara
Mati/ Seumur Hidup
Paling Singkat: 5 tahun
Paling lama     : 20 tahun
Denda
Maksimum: 8 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)

Pasal 120 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana:
Penjara:
Paling singkat: 3 tahun
Paling lama: 10 tahun
Denda:
Paling Sedikit: 600 Juta Rupiah
Paling Banyak : 5 Miliar Rupiah

Pasal 120 (2)
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih 5 (lima) gram maka pelaku pidana:
Penjara
Paling Singkat: 5 tahun
Paling lama: 15 tahun
Denda
Maksimum: 5 Miliar +1/3 (sepertiga)

Pasal 121 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narakotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana:
Penjara:
Paling Singkat : 4 Tahun
Paling lama     : 12 tahun
Denda
Paling sedikit   : 800 juta rupiah
Paling Bnyak   : 8 Miliar Rupiah

Pasal 121 (2)
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain pemberian Nrkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibtkan orang lain mati atau caacat permanen, pelaku dipidana:
Penjara:
Mati/ Seumur Hidup
Paling Singkat: 5 tahun
Paling lama     : 20 tahun
Denda
Maksmum : 8 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)

Pasl 122 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan III , dipidana:
Penjara
Paling singkat  : 2 tahun
Paling lama     : 7 Tahun

Pasal 122 (2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidan:
Penjara
Paling Singkat: 3 tahun
Paling lama     : 5 tahun
Denda
Maksimum      : 3 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)

Pasal 123 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika III, dipidana dengan pidana:
Penjara:
Paling singkat: 3 tahun
Paling lama     : 10 tahun
Denda:
Paling sedikit: 600 Juta
Paling Banyak : 5 Miliar Rupiah

Pasal 123 (2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana:
Penjara:
Paling singkat: 5 tahun
Paling lama     : 15 tahun
Denda:
Maksimum: 5 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)

Pasal 124 (1)
Setiap orang yng tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana:
Penjara:
Paling singkat  : 3 tahun
Paling lama     : 10 tahun
Denda:
Paling sedikit   : 600 juta rupiah
Paling banyak : 5 miliar rupiah

Pasl 124 (2)
Dalam hal perbuatan menwarkan untuk dijual, menjul, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling singkat: 5 tahun
Paling lama     : 15 tahun
Denda:
Maksimum: 5 miliar rupiah +1/3

Pasal 125 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana:
Penjara
Paling singkat: 2 tahun
Paling lama     : 7 tahun
Denda
Paling sedikit   : 400 Juta Rupiah
Paling Banyak : 3 miliar Rupiah

Pasal 125 (2)
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana:
Penjara
Paling singkat: 3 tahun
Paling lama     : 10 tahun
Denda
Maksimum Rp 3 Miliar +1/3 (sepertiga)

Pasal 126 (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Nrkotiga Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana:
Penjara:
Paling singkat: 3 tahun
Paling lama     : 10 (sepuluh) tahun
Denda:
Paling sedikit   : Rp 600 Juta
Paling banyak : Rp 5 Miliar

Pasal 126 (2)
Dalam hal penggunan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana:
Penjara:
Paling singkat  : 5 tahun
Paling lama     : 15 tahun
Denda:
Maksimum: 5 Miliar Rupiah+1/3 (sepertiga)

Pasal 127 (1)
Setiap penyalah guna:
a.    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.    Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.    Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Pasal 127 (2)
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimksud dalam pasal 54, Pasal 55, dan pasal 103.
Pasal 127 (3)
Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasala 128 (1)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Pasal 128 (2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana
Pasal 128 (3)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitaasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/ atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Pasal 128 (4)
Rumah sakit dan/ atau lembaga rehabilitaasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) harus memenuhi staandar kesehatan yang ditetapkan oleh menteri.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
a.    Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan narkotika
b.    Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika
c.    Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.    Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuataan Narkotika
Pasal 130
(1)  Dalam hal tindkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasl 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 125, Pasal 126,  dan pasal 129 dilakukan oleh korprasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimksud dalam pasal-pasal tersebut.
(2)  Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.    Pencabutan izin usaha, dan/atau
b.    Pencabutan status badan hukum.
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindaka pidaana sebagaimana dimaksud pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, psal 126, psal 127 ayat (1), pasl 128 ayat (1) dan pasal 129 dipidana:
Penjara
Paling lama 1 tahun
Denda
Paling banyak Rp 50 juta

Pasl 132
(1)  Percobaan atau pemufkatan jahat untuk melakukan tindakan pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112,  Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasl 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut
(2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 129, dilakukan terorganisasi, pidana penjara dan pidana dendaa maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)
(3)  Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindakan pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun

No comments:

Post a Comment