Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
(Sumber/ source: Ryadi, Slamet.2011.Dasar-Dasar Epidemiologi.Jakarta: Penerbit Salemba Medika.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. silahkan mengikuti di dalam blog/ please follow in the blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or/ atau www.ithinkeducation.wordpress.com)
Limba (dalam Peraturan Pemerintah No.19/1994) adalah bahan sisadari suatu kegiatan dan atau proses produksi. Limbah ini dapat berupa limbah padat atau cair, baik yang termasuk B3 maupun yang bukan B3. Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Definisi tersebut sedemikian panjang dan kompleks sehingga batasan tersebut mempunyai berbagai cakupan. Bahkan B3 bila diperinci menurut sifat dan bahaya dan racunnya dapat berupa sebagai berikut.
1) Bahan berbahaya
2) Bahan bereacun saja
3) Bahan berbahaya dan beracun
Bahan yang disebut dengna barbahaya atau beracun tersebut ditentukan oleh hal berikut ini.
1) Sifat karakteristik, yaitu memenuhi satu atau lebih sifat berikut ini.
a) Mudah meledak
b) Mudah terbakar
c) Bersfiat reaktif
d) Beracun
e) Menyebabkan infeksi
f) Bersifat korosif
g) Bila diuji secara toksikologis, bahan tersebut termasuk dalam jenis limbah B3
2) Konsentrasinya, apakah melebihi baku mutu atau tidak. Sebagai contoh, emisi SO2 dan NO2 dari suatu industry petrokomia tidak boleh melebihi batas maksimum 1200 mg/m3 dan 1400 mg/m3.
Batasan konsentrasi tersebut biasanya masih diikuti pula dengan ketentuan.
a) Apakah untuk emisi bergerak atau tidak bergerak?
b) Apakah jenis industrinya?
c) Untuk rpoduk apakah industry tersebut mengeluarkan emisi? (misalnya pada industry pupuk, apakah (emisi dikeluarkan) pada produk urea atau ZA atau fosfat?)
d) Bila poin (a)-(c) telah diketahui, kemudian, apakah alat yang menyebabkan terjadinya emisi tersebut. (missal: apakah emisi melalui boiler, prillin tower atau primary reformer?)
Lebih jelasnya, suatu pencemaran bila dikaitkan dengan konsentrasinya akan ditentukan menurut kelompok jenis apa, produk apa, alat industry apa, dan sebagainya.
Pada pencemaran udara, sebagai mana yang diuraikan sebelumnya, batasan konsentrasi dinyatakan menurut baku mutu maksimumnya. Sebaliknya, pada pencemaran berupa limbah cair, batasan konsentrasi ditentukan oleh konsentrasi dan volumenya secara bersama-sama.
Dalam persyaratan jumlah, besarnya digunakan dalam limbah cairy ang dilepaskan sebagai effluent. Factor jumlah ini dikaitkan bagi persyaratan “beban pencemaran maksimum”. Beban pencemaran dapat dinyatakan menurut berbagai satuan berdasarkan spesifikasi limba, seperti berikut.
a) Untuk industry pelapis logam satuan beban pencemaran dinyatakan dalm mg/m2 produk.
b) Untuk industry pestisida, dalam mg/L effluent
c) Untuk industry pupuk,, dalam kg/ ton produk
Bahan pencemaran maksimum diperhitungkan bersama debit limbah cairnya. Di samping persyaratan beban pencemaran maksimum, baku mutu kualitas effluent juga mempersyaratkan beban pencemaran minimum untuk beberapa industry tertentu.
Limbah cair yang termasuk dalam B3 mempunyai kaitan dengan water ecosystem (ekossitem perairan) yang secara timbale balik dapat menimbulkan dampak terhadap sumber air baku untuk air minum. Oleh karena itu, semua jenis limbah B3 harus melaluo persyaratan pengelolaan yang ditentukan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Pengelolaan limba B3 adalah rangkaian kegiatan yagn mencakup kegiatan:
a) Penyimpanan
b) Pengumpulan
c) Pengangkutan
d) Pengolahan
e) Penimbunan hasil pengolahan
Pengelolaan limba B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan tujuan agar tidak berbahaya dan/ atau beracun, ataupun memungkinkan limbah B3 secara timbale balik dapat dimurnikan dan/ atau didaur ulang.
Klasifikasi limba B3 dapat dibedakan menurut karakteristik berikut ini.
a) Limba B3 dari sumber tidak spesifik merupakan limbah B3 yang berasal bukan dari proses utama. Limbah ini berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarut kerak, pemanasan dan sebagainya.
b) Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan limba B3 sisa proses industry atua kegiatan tertentu.
c) Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, sisa kemasan atau bangunan produk yang tidak memenuhi spesifik yang telah ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(Sumber/ source: Ryadi, Slamet.2011.Dasar-Dasar Epidemiologi.Jakarta: Penerbit Salemba Medika.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. silahkan mengikuti di dalam blog/ please follow in the blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or/ atau www.ithinkeducation.wordpress.com)
Limba (dalam Peraturan Pemerintah No.19/1994) adalah bahan sisadari suatu kegiatan dan atau proses produksi. Limbah ini dapat berupa limbah padat atau cair, baik yang termasuk B3 maupun yang bukan B3. Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Definisi tersebut sedemikian panjang dan kompleks sehingga batasan tersebut mempunyai berbagai cakupan. Bahkan B3 bila diperinci menurut sifat dan bahaya dan racunnya dapat berupa sebagai berikut.
1) Bahan berbahaya
2) Bahan bereacun saja
3) Bahan berbahaya dan beracun
Bahan yang disebut dengna barbahaya atau beracun tersebut ditentukan oleh hal berikut ini.
1) Sifat karakteristik, yaitu memenuhi satu atau lebih sifat berikut ini.
a) Mudah meledak
b) Mudah terbakar
c) Bersfiat reaktif
d) Beracun
e) Menyebabkan infeksi
f) Bersifat korosif
g) Bila diuji secara toksikologis, bahan tersebut termasuk dalam jenis limbah B3
2) Konsentrasinya, apakah melebihi baku mutu atau tidak. Sebagai contoh, emisi SO2 dan NO2 dari suatu industry petrokomia tidak boleh melebihi batas maksimum 1200 mg/m3 dan 1400 mg/m3.
Batasan konsentrasi tersebut biasanya masih diikuti pula dengan ketentuan.
a) Apakah untuk emisi bergerak atau tidak bergerak?
b) Apakah jenis industrinya?
c) Untuk rpoduk apakah industry tersebut mengeluarkan emisi? (misalnya pada industry pupuk, apakah (emisi dikeluarkan) pada produk urea atau ZA atau fosfat?)
d) Bila poin (a)-(c) telah diketahui, kemudian, apakah alat yang menyebabkan terjadinya emisi tersebut. (missal: apakah emisi melalui boiler, prillin tower atau primary reformer?)
Lebih jelasnya, suatu pencemaran bila dikaitkan dengan konsentrasinya akan ditentukan menurut kelompok jenis apa, produk apa, alat industry apa, dan sebagainya.
Pada pencemaran udara, sebagai mana yang diuraikan sebelumnya, batasan konsentrasi dinyatakan menurut baku mutu maksimumnya. Sebaliknya, pada pencemaran berupa limbah cair, batasan konsentrasi ditentukan oleh konsentrasi dan volumenya secara bersama-sama.
Dalam persyaratan jumlah, besarnya digunakan dalam limbah cairy ang dilepaskan sebagai effluent. Factor jumlah ini dikaitkan bagi persyaratan “beban pencemaran maksimum”. Beban pencemaran dapat dinyatakan menurut berbagai satuan berdasarkan spesifikasi limba, seperti berikut.
a) Untuk industry pelapis logam satuan beban pencemaran dinyatakan dalm mg/m2 produk.
b) Untuk industry pestisida, dalam mg/L effluent
c) Untuk industry pupuk,, dalam kg/ ton produk
Bahan pencemaran maksimum diperhitungkan bersama debit limbah cairnya. Di samping persyaratan beban pencemaran maksimum, baku mutu kualitas effluent juga mempersyaratkan beban pencemaran minimum untuk beberapa industry tertentu.
Limbah cair yang termasuk dalam B3 mempunyai kaitan dengan water ecosystem (ekossitem perairan) yang secara timbale balik dapat menimbulkan dampak terhadap sumber air baku untuk air minum. Oleh karena itu, semua jenis limbah B3 harus melaluo persyaratan pengelolaan yang ditentukan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Pengelolaan limba B3 adalah rangkaian kegiatan yagn mencakup kegiatan:
a) Penyimpanan
b) Pengumpulan
c) Pengangkutan
d) Pengolahan
e) Penimbunan hasil pengolahan
Pengelolaan limba B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan tujuan agar tidak berbahaya dan/ atau beracun, ataupun memungkinkan limbah B3 secara timbale balik dapat dimurnikan dan/ atau didaur ulang.
Klasifikasi limba B3 dapat dibedakan menurut karakteristik berikut ini.
a) Limba B3 dari sumber tidak spesifik merupakan limbah B3 yang berasal bukan dari proses utama. Limbah ini berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarut kerak, pemanasan dan sebagainya.
b) Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan limba B3 sisa proses industry atua kegiatan tertentu.
c) Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, sisa kemasan atau bangunan produk yang tidak memenuhi spesifik yang telah ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali.
No comments:
Post a Comment