Kode Etik Perawat International (Council of Nurses, 1973)
(Sumber/ source: Suhaemi, Mimin Emi.2004.Etika keperawatan.Jakarta:EGC.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)
Kode etik dari negara lain yang mengembangkan kode etik ICN adalah Amerika Serikat, yang disusun oleh himpunan perawat Amerika atau American Nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut:
(Sumber/ source: Suhaemi, Mimin Emi.2004.Etika keperawatan.Jakarta:EGC.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)
Kode etik dari negara lain yang mengembangkan kode etik ICN adalah Amerika Serikat, yang disusun oleh himpunan perawat Amerika atau American Nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut:
- Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan klien, tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan
 - Perawat menyelamatkan hak klien dengan memelihara hak klien
 - Perawat menyelamatkan klien atau masyarakat bila asuhan dan kemanan kesehatna klien dijamah oleh orang yang tidak berwenang, tidak sesuai etik atau tidak resmi.
 - Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangkan keperawatan kepada seseorang.
 - Perawat membina kompetensi keperawatan
 - Perawat menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan diminta konsultasi atau diberi tanggung jawab menerima delegasi tugas.
 - Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan untuk mencapai kualitas keperawatan yang tinggi.
 - Perawat turut serta dalam kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan.
 - Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk melindungi umum dan informasi yang salah dan penyajian yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan
 - Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan masyarakat.
 
No comments:
Post a Comment