Friday, July 10, 2020

Kode Etik Keperawatan Indonesia (Persatuan Perawat Nasional Indonesia/ PPNI, 2000)

Kode Etik Keperawatan Indonesia (Persatuan Perawat Nasional Indonesia/ PPNI, 2000)
(Sumber/ source: Suhaemi, Mimin Emi.2004.Etika keperawatan.Jakarta:EGC.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)
Mukadimah
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, materi dan mental spiritual untuk makhluk insani dalam wilayah Republik Indonesia maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asal, yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat). oleh karena itu, pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut, serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakn tugas pelayanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderita, serta memulihkan kesehatna dilaksanakan atas dasar pelayanan yang paripurna.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberkan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945, merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedomann pada dasar-dasar seperti tertera uraian di bawah ini.
Tanggung jawab perwat meliputi:
  1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
  2. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman pada tnaggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk individu, keluarga dan masyarakat
  3. Perawat dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang perawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat
  4. Perawat dalam melaksanakan kewajiban bagi individu dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan
  5. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengna individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas kewajibannya bagi kepentingan masyarakat.
  6. Tanggung jawab perawat terhadap tugas
  7. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan individu atau klien, keluarga dan masyarakat
  8. Perawat wajib merahasikan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengna tugas yang dipercayakan kepadanya.
  9. Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawat untuk tujuan yang bertentangan dengan norma kemanusiaan
  10. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, jenis kelamin, umur, aliran politik, agama yang dianut, serta kedudukan sosial.
  11. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas perawatan serta matang  dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan perawat.

  1. Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
  2. Perawat senantiasa memelihara hubungab baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara “keseluruhan”
  3. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang perawat

  1. Tanggung jawab perawat terhadap profesinya
  2. Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
  3. Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan tingkah laku dan kepribadian yang luhur
  4. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan
  5. Perawat secara bersama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdiannya.

  1. Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
  2. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan
Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawat kepada masyarakat.

No comments:

Post a Comment