Guru
dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting
terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif
dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian, dan
ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses
dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga
memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Menjadi
guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan
pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses
dalam belajar. Profesi merupakan pekerjaan dapat juga berwujud sebagai jabatan
seseorang yang Ia tekuni berdasarkan keahliannya. Melihat latar belakang
tersebut maka dalam kesempatan ini kami akan memaparkan mengenai guru sebagai
profesi beserta syarat-syaratnya.
2.1 Makna Guru
Pendidikan
adalah sebuah proses yang melekat dan mempengaruhi proses pertumbuhan dan
perkembangan manusia itu selaras, serasi, dan sempurna. Dengan pendidikan manusia akan tumbuh tidak hanya secara wajar
dan optimal, tetapi juga secara dinamis dan total sehingga menjadi manusia yang
cerdas dan sempurna.
Dalam hal ini fungsi guru dalam
proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan, dan
membentuk watak juga kepribadian sehingga mnusia itu berubah menjadi manusia
yang memiliki ilmu pengetahuan, cerdas, dan bermartabat. Oleh karena itu tidak
semua orang dapat menjadi guru.
Strategi
untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi :
1. Penyelenggaraan
pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademi, kompetensi, dan pendidikan
profesi untuk memperoleh sertifikasi pendidik
2. Pemenuhan
hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip
profesionalitas
3. Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru sesuai kebutuhan yang dilakukan secara merata, objektif,
transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
4. Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk
meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional
Dalam
pandangan masyarakat, guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan di
tempat-tempat tertentu, baik formal maupun nonformal.
Menurut
Ambetembun, guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pendidikan murid-murid.
Oleh sebab itu untuk menjadi guru
memerlukan persyaratan professional yang diperoleh melalui pendidikan yang
dirancang khusus untuk itu sehingga dalam melaksanakan tugasnya guru akan terhindar dari kesalahan. Alasannya,bila
terjadi kesalahan hal itu akan berakibat fatal terhadap masa depan anak didik.
2.2
Tanggung
Jawab Guru
Tanggung
jawab guru adalah keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban didasarkan atas pertimbangan profesional. Guru dengan penuh
dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar di masa
mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Dengan menyadari
besarnya tanggung jawab guru terhadap anak didiknya, hujan dan panas bukanlah
menjadi penghalang bagi guru untuk selalu hadir di tengah-tengah anak
didiknya.Berikut uraian bebertapa tanggung jawab guru, sebagai berikut :
1. Guru
harus menuntut murid untuk belajar
Tanggung jawab guru dalam
hal ini adalah merencanakan dan melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna
mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Namun demikian, menjadi
catatan bagi guru, bahwa tanggung jawab tidak hanya memberi ilmu. Melainkan
guru juga berperan penting dalam pembentukan kepribadian anak didiknya.
2. Turutserta
membina kurikulum
Pada posisi ini guru
merupakan seorang key person yang paling
mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai denagn tingkat perkembangan
muridnya. Oleh karena itu diharapkan guru aktif dalam hal ini.
3. Melakukan
pembinaan terhadap siswa ( Kepribadian, watak, dan jasmaniah)
Agar aspek ini dapat
berkembang, guru perlu mengadakan kesempatan pada anak didiknya untuk bebas
mengenal dunianya. Hal ini nantinya
dapat melahirkan siswa yang mampu bertanggungjawab. Seorang guru pun harus
mampu menjadi panutan / teladan yang baik bagi anak didiknya.
4. Memberikan
bimbingan kepada murid
Bimbingan yang diberikan
kepada anak didik bertujuan agar mampu mengenal dirinya,memecahkan masalahnya
sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik.
Bimbingan bukan hanya menjadi tanggung jawab guru BP, tetapi semua guru
terlibat\ dalam hal ini .
5. Melakukan
diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas
kemajuan belajar
Tanggung jawab guru dalam
hal ini adalah menyesuaikan situasi belajar sesuai denagn minat, latar
belakang, dan perkembangan siswa. Guru
juga perlu mengadakan evaluasi terhadap hasil proses belajar untuk mengetahui seberapa
jauh pemahaman dan kemampuan anak didiknya.
6. Mengenal
masyarakat dan ikut serta aktif
Guru harus memahami pola
kehidupan, kebudayaan, minat dan kebutuhan masyarakat. Karena hal ini pun
sangat mempengaruhi pembentukan kepribadian anak didik. Lingkungan yang baik
akan menarik anak untuk berakhlak baik. Teman – teman sejawatnya juga harus
diperhatikan karena teman-teman sejawatnya merupakan pengaruh yang sangat
besar. Hadirnya guru ditengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan kerjasama
antara masyarakat dan lembaga pendidikan.
2.3
Tugas
Guru
Menurut
(Drs. Moh. Uzer Usman : 2001) di dalam bukunya menjelaskan, bahwa guru memiliki
banyak tugas, baik itu terikat oleh Dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk
pengabdian. Dan kalau dikelompokan ada tiga (3) jenis tugas Guru, yakni : (1)
Tugs guru dalam bidang profesi, (2) Tugas dalam bidang kemanusiaan, (3) Tugas dalam bidang
kemasyarakatan..
(1)
Tugas guru dalam bidang
profesi
Dalam
konteks ini tugas guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Sebagai pendidik guru
tidak boleh begitu saja mengabaikan aspek kepribadian dan sikap mental peserta
didiknya, tetapi juga membina dan mengembangkannya melalui pesan-pesan yang
mendidik,keteladanan,pembiasaan tingkah laku yang terpuji dan sebagainya. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologikepada anak
anak didik. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan
kepada siswa dan menerapkannya dalam kehidupan.
Pada zaman kuno predikat guru
sebagai pendidik lebih kental dibanding sebagai pengajar atau pelatih (dalam
hal ini guru mendidik mengenai taat kepada Sang Maha Pencipta, sopan santun,
serta tunduk kepada adat istiadat) Orientasi kependidikan lebih kepada soal
kepribadian, etika ataupun sikap mental. Namun sejak zaman colonial predikat
ini mulai memudar. Hal ini dikarenakan orientasi pendidikan lebih kepada
penciptaan tenaga kerja.
(2) Tugas
guru dalam bidang kemanusiaan
Dalam hal ini guru mempunyai misi
“memanusiakan manusia”. Dalam artian transformasi diri atau autoidentifikasi
peserta didik menjadi manusia yang seutuhnya. Oleh karena itu guru harus bisa
menjadi orangtua kedua peserta didiknya di sekolah. Guru sebagai figur panutan
untuk ditiru.
Guru perlu menatap dirinya dan memahami
konsep yang ada pada dirinya. Wiggens dalam Sahertian (1994) mengemukakan bahwa
seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Dengan refleksi diri
maka guru mengenal dirinya ( Autoidentifikasi) dan selanjutnya haruslah
mengubah diri (transformasi diri). Karena guru adalah panutan. Dan seorang guru
itu harus “Ing Ngarso Sung Tuladha” .
Jadi sebelum mengemban misi, seorang guru harus membangun jati dirinya terlebih
dahulu. Misalnya dalam berpenampilan guru harus mampu menarik simpati peserta
didiknya. Jika tidak, maka kegagaln pertama adalah ia tidak akan dapat
menanamkan benih pengajarannya. Oleh karena itu guru harus memahami hal ini dan
berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian pula dengan hal
kepribadian lainnya.
(3) Tugas
guru dalam bidang kemasyarakatan
Menurut Uzer Usman (1997) masyarakat
menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari
seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan. Hal ini
berarti menunjukkan bahwa seorang guru selain bertugas mencerdaskan anak
didiknya, guru juga bertugas dalam mendidik masyarakat untuk menjadi warga
Negara Indonesia yang seutuhnya. Yaitu warga Negara Indonesia yang bermoral
pancasila. Karenanya pantas saja Bung Karno (dalam Sehartian,1944) menyebut
pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah sebagai “Pengabdi Masyarakat”.
2.4
Peran Guru
1.
Dalam
Proses Pembelajaran
Menurut teori kontruktivism yang dikembangkan oleh Von
Glasserfield, pembentukan pengetahuan seseorang dilakukan sendiri oleh orang
itu dan bukan oleh guru, guru hanya bisa mendorong para siswa agar aktif dalam
pembelajaran untuk membentuk pengetahuannya sendiri. Dorongan para guru sangat
memicu dan memacu para siswa aktif dan giat belajar.
Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan
lingkungan belajar yang efektif dan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga
hasil belajar siswa pada tingkat optimal. Guru sebagai pendidikan akan
menghasilkan nila-nilai kehidupan yang diyakini baik dimasyarakat. Peranan yang
dianggap paling dominan adalah sebagai berikut :
A. Demonstrator
Penampilan sebagai pengajara, atau
penceramah di depan kelas. Guru mampu memperagakan ilmunya kepada murid
didiknya dengan cara menguasai bahan atau materi yang akan disampaikan.
B. Korektor
Sebagai korektor seorang guru harus bisa
membedakan mana nilai yang baik dan buruk. Koreksi yang guru lakukan tidak
hanya dalam pelajaran namun juga terhadap sikap dan sifat anak didik baik di
sekolah maupun di luar sekolah.
C. Inspirator
Guru harus dapat memberikan ilham yang baik
bagi kemajuan belajar anak didik. Ilham/ petunjuk bisa berasal dari teori-teori
pembelajaran maupun pengalaman hidup. Namun yang terpenting bukanlah tentang
teori tapi bagaimana pemecahan masalah yang dihadapi anak didik.
D. Informator
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan
ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi. Gurusebagai juru penerang yang
memberikan pesan-pesan atau informasi kepada siswa. Informator yang baik dan
efektif, penguasaan bahasadan bahan ajar adalah kuncinya. Informator yang baik
adalah yang mengerti apa kebutuhan anak didik dan mengabdi untuk anak didik.
E. Organisator
Guru sebagai pengatur “lalu lintas”.Guru
harus memilliki kegiatan pengelolaan akademik sehingga dapat mencapai
efektivitas efisiensi dalam belajar pada diri anak didik. (lalu lintas dalam
hal ini adalah kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib
sekolah, menyusun kalender akademik,dsb)
F. Motivator
Guru memberikan dorongan semangat terhadap
belajar siswa. Sehingga siswa bergairah untuk belajar atas dorongan sendiri.
Dan mereka sadar bahwa belajar adalah demi kepentingan masa depan dirinya.
Setiap saat guru harus bertindak sebagai motivator. Karena dalam interaksi
edukatif tidak mustahil ada diantara anak didik yang malas belajar dan
sebagainya.
G. Inisiator
Guru sebagai pemrakarsa tunggal bagi anak
didiknya. guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan
dan pengajaran. Dalam hal ini guru harus terampil dan memperbarui perkembangan
ilmu pengetahuan sesuai perkembangan zaman.
H. Fasilitator
Guru hendaknya dapat memberikan fasilitas yang
memungkinkan kemudahan kegiatan anak didik dengan mengusahakan berbagai sumber
belajar yang menunjang pencapaian tujuan pembelajaran dan terciptanya
lingkungan belajar yang menyenangkan bagi anak didik.
I.
Pembimbing
Dalam artian mengusahakan kemudahan anak
untuk belajar. Guru hendaknya dapat membimbing anak didik untuk menjadi manusia
dewasa yang susila dan cakap. Peranan guru sebagai pembimbing harus lebih
dipentingkan.Karena tanpa bimbingan anak didik akan mengalami kesulitan.Hal ini
nantinya akan menyebabkan ketergantungan pada guru. Bimbingan guru sangat
diperlukan pada saat anak didik belum mampu untuk mandiri
J. Pengelola
kelas / Learning manager
Guru hendaknya dapat mengelola kelas
dengan baik dengan mengusahakan terciptanya kondisi belajar yang lebih optimal.
Tujuannya yaitu menyediakan dan menggunakan fasilitas sehingga dapat menunjang
jalannya interaksi dalam pembelajaran serta menunjang pencapaian hasil belajar
yang baik dan optimal.
K. Mediator
Guru hendaknya memliki pemahaman yang
cukup akan media belajar. Kreatif memilih dan menggunakan media pembelajaran
yang tepat. Dalam hal ini media berfungsi sebagai alat komunikasi guna
mengefektifkan proses interaksi edukatif.
L. Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu,
memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran . Dalam hal
ini teknik-teknik supervisor harus guru kuasai dengan baik agar dapat melakukan
perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih baik.
M. Evaluator
Seorang guru mengevaluasi proses dan hasil
belajar siswa serta proses pembelajaran oleh guru sendiri dalam rangka
memperoleh balikan yang dapat digunakan untuk merevisi strategi pembelajaran
yang lebih tepat. Guru dituntut memberikan penilaian yang menyentuh
aspekekstrinsik dan intrinsic. Guru tidak hanya menilai produk (hasil
pengajaran), tetapi juga menilai proses (jalannya pengajaran). Dalam hal
evaluator terhadap aspek intrinsic diharapkan dapat merubah kepribadian anak
menjadi manusia yang susila dan cakap.
2.
Peran
Guru Dalam Pengadministrasian
Dalam
hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan
sebagai berikut.
a. Pengambil
inisiatif, pengarah, dan penilaikegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti
guru turut serta memikirkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan
serta nilainya.
b. Wakil
masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu
masyarakat. Guru harus mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti
yang baik.
c. Orang
yang ahli dalam mata pelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mewariskan
kebudayaan kepada generasi muda yang berupa pengetahuan.
d. Penegak
disiplin, guru harus menjaga agar tercapai suatu disiplin.
e. Pelaksana
administrasi pendidikan, disamping menjadi pengajar, guru pun bertanggung jawab
akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan
kegiatan-kegiatan administrasi.
f.
Pemimpin generasi muda,
masa depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagai
pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang dewasa.
g. Penerjemah
kepada masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan
kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat, khususnya masalah-masalah pendidikan.
3.
Peran
Guru Secara Pribadi
Dilihat
dari segi dirinya sendiri (self oriented), seorang guru harus berperan sebagai
berikut.
a. Petugas
social, yaitu seorang yang harus membantu untuk kepentingan masyarakat. Dalam
kegiatan-kegiatan masyarakat guru senantiasa merupakan petugas-petugas yang
dapat dipercaya untuk berpartisipasi didalamnya.
b. Pelajar,
dan ilmuwan, yaitu senantiasa terus menerus menuntut ilmu pengetahuan. Dengan
berbagai cara setiap saat guru senantiasa belajar untuk mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan.
c. Orang
tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam pendidikan anaknya.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan sesudah keluarga, sehingga dalam arti luas
sekolah metupakan keluarga, guru berperan sebagai orang tua bagi
siswa-siswanya.
d. Pencari
teladan, yaitu yang senantiasa mencarikan
teladan yang baik untuk siswa bukan untuk seluruh masyarakat. Guru
menjadi ukuran bagi norma-norma tingkah laku.
e. Pencari
keamanan, yaitu yang senantiasa mencarikan rasa aman bagi siswa. Guru menjadi
tempat berlindung bagi siswa-siswa untuk
memperoleh rasa aman dan puas di dalamnya.
4.
Peran
Guru Secara Psikologi
Peran
guru secara psikologi, guru dipandang sebagai berikut.
a. Ahli
psikologi pendidikan, yaitu petugas psikologi dalam pendidikan, yang
melaksanakan tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b. Seniman
dalam hubungan antar manusia (artist in human relation), yaitu orang yang mampu
membuat hubungan antar manusia untuk tujuan tertentu, dengan menggunakan teknik
tertentu, khususnya dalam kegiatan pendidikan.
c. Pembentukan
kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
d. Catalytic
agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan.
Sering pila peranan ini disebut sebagai innovator (pembaharuan).
2.5
Kompetensi Profesionalisme Guru
1.
Pengertian
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS.
Purwadarminto) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) kemampuan atau
kecakapan. Istilah kompetensi memiliki
banyak pengertian sebagaimana dikemukakan sebagai berikut.
Descriptive of qualitative nature or
teacher behavior appears to be entirely meaningful (Broke and Stone, 1975).
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat
berarti. (Charles E. Johnson,1974).
Kompetensi merupakan perilaku yang
rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan.(Mc. Leod 1989). Kompetensi menurut Hall dan Jones yaitu pernyataan
yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yg
merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diukur dan
diamati.
Dapat
disimpulkan kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya.
Suatu pekerjaan yang bersifat professional
memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan
kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Pekerjaan profesinal berbeda
dengan pekerjaan lain karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian
khusus dalam melaksanakan profesinya.
Maka pengertian guru professional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal.
2. Persyaratan Profesi
Tugas
dan tanggung jawab guru begitu komplek, jadi profesi ini memerlukan persyaratan
khusus antara lain :
a. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
b. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
f.
Memiliki kode etik,
sebagai acuan dslam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki
klien/objek layanan yang tetap, yaitu guru dengan muridnya.
h. Diakui
oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
3.
Jenis-Jenis
Kompetensi
Dalam
pasal 28, PP 19 2005, dijelaskan bahwa
1. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijasah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi :
a. Kompetensi
pedagogik
b. Komopetensi professional; dan
c. Kompetensi
sosial
4. Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksut
pada ayat (2)tetapi memiliki keahlian khusu yang diakui dan diperlakukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pp 74 tahun 2008 tentang guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
a. Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Kompetensi
pedagogik yaitu merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang meliputi :
1. Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik;
2. Pengembangan
kurikulum atau silabus;
3. Perancangan
pembelajaran;
4. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
5. Pemanfaatan
teknologi pendidikan;
6. Evaluasi
hasil belajar; dan
7. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi
kepribadian
Kemampuan
kepribadian yang mantab, stabil dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi
kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1. Beriman
dan bertakwa;
2. Berakhlak
mulia;
3. Arif
dan bijaksana;
4. Demokratis;
5. Mantab;
6. Berwibawa;
7. Stabil;
8. Dewasa;
9. Jujur;
10. Sportif;
11. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
12. Secara
objektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
13. Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c. Kompetensi
professional
Kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional pendidikan.
d. Kompetensi
sosial
Kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita.
Kompetensi
professional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuanbidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1. Materi
pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isiprogram satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
2. Konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang yang
secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
3. Berkominikasi
lisan,tulis, dan/atau isyarat secra santun.
4. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
5. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
6. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar denngan mengindahkan norma serta system
nilai yang berlaku, dan
7. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dsan
semangat bersama.
Kemampuan
dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zainal
Aqib (2002: 102-110)
1. Menguasai
bahan, meliputi
a. Menguasai
bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah, meliputi : 1) mengkaji bahan
kurikulum mata pelajaran, 2) mengkaji isi buku-buku teks mata pelajaran, 3)
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum mata pelajaran
yang bersangkutan.
b. Menguasai
bahan pendalaman/aplikasi pelajaran, meliputi: 1) Mempelajari ilmu yang relevan, 2) Mempelajari
aplikasi bidang ilmu kedalam ilmu lain (untuk program studi tertentu), 3)
Mempelajari cara menilai kurikulum mata pelajaran.
2. Mengelola
program belajar mengajar, meliputi :
a. Merumuskan
tujuan intruksional, yaitu 1) mengkaji kurikulum mata pelajaran, 2) Mempelajari
ciri-ciri rumusan tujuan intruksional, 3) mempelajari tujuan intruksional mata
pelajaran yang bersangkutan, 4) merumuskan tujuan intruksionalmata pelajaran
yang bersangkutan.
b. Mengenal
dan dapat menggunakan metode mengajar,yaitu : 1) Mempelajari macam-macam metode
mengajar, dan 2) Menggunakan macam-macam metode mengajar.
c. Memilih
dan menyusun prosedur intruksional yang tepat, yaitu : 1) mempelajarai kriteria
pemilihan materi dan prosedure mengajar, 2)
menggunakan kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 3)
merencanakan program pelajaran, dan 4) menyusun satuan pelajaran (saat ini
dikenal dengan RPP).
d. Melaksanakan
program belajar mengajar, yaitu : 1) mempelajari fungsi dan peran guru dalam
intruksi belajar mengajar, 2) menggunakan alat bantu belajar mengajar, 3)
menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar, 4) memonitor proses belajar
siswa, 5) menyesuaikan rencana program pengajaran dengan situasi kelas.
e. Mengenal
kemampuan anak didik, yaitu : 1) Mpempelajari factor- factor yang mempengaruhi pencapaian
prestadi belajar, 2) Mempelajari procedure dan teknik mengidentifikasi
kemampuan siswa , 3) menggunakan prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi
kemampuan siswa.
f.
Merencanakan dan
melaksanakan pengajaran remedial, yaitu 1) Mempelajari factor-faktor penyebab
kesulitan belajar, 2) Mendiagnosis kesulitan belajar, 3) menyusun pengajaran
remedial, 4) Melaksankan pengajran remedial.
3. Mengelola
kelas, meliputi :
a. Mengatur
tata ruang kelas untuk pelajran, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam pengaturan
tempat duduk dan setting ruangan kelas, 2) Mempelajari kriteria penggunaan
macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.
b. Menciptakan
iklim belajarmengajar yang serasi, yaitu: 1) Mempelajari factor-faktor yang
mengganggu iklim belajar mengajar, 2) Mempelajari strategi dan prosedur
pengelolaan kelas yang bersifat preventif, 3) Menggunakan strategi dan prosedur pengelolaan
kelas yang bersifat preventif, 4) Menggunakan prosedur pengelolaan kelas yang
bersifat kuratif.
4. Menggunakan
media, meliputi :
a. Mengenal,
memilih, dan menggunakan media, antara lain berupa :
1) Mempelajari
macam-macam media pendidikan, 2) Mempelajari kriteria pemilihan media
pendidikan, 3) Menggunakan media pendidikan, dan 4) Merawat alat-alat bantu
belajar mengajar.
b. Membuat
alat-alat bantu pelajaran sederhana, yaitu: 1) mengenali bahan-bahan media
pembelajaran, 2) Mempelajari perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar,
3) mengguanakan perkakas untuk membuat alat bantu belajar.
c. Menggunakan
dan menggelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, yaitu : 1)
Mempelajari cara-cara menggunakan laboratorium, 2) Mempelajari cara-cara dan
aturan pengalaman kerjadi laboratorium, 3) berlatih mengatur tata ruang
laboratorium, 4) Mempelajari cara merawat dan menyimpan alat-alat.
d. Mengembangkan
laboratorium, yaitu: 1) Mempelajari fungsi laboratorium dalam proses belajar
mengajar , 2) Mempelajari kriteria pemilihan alat, 3) mempelajari berbagai
desain laboratorium, 4) Menilai keefektifan kegiatan laboratorium, dan 5)
Mengembangkan ekperimen baru.
e. Menggunakan
perpustakaan dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi-fungsi
perpustakaan dalam proses belajar, 2) Mempelajari macam-macam sumber
perpustakaan, 3) Menggunakan macam-macam
sumber perpustakaan, 4) Mempelajari kriteria pemilihan sumber perpustakaan, 5)
Menilai sumber-sumber kepustakaan.
f.
Menggunakan micro
teaching unit dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi micro
teaching dalam proses belajar mengajar, 2) Menggunakan micro teaching dalam
proses mengajar, 3) Menyusun program, 4) Melaksanakan program, 5) Meniali
program dan pelaksanaan, 6) Mengembangkan program-program baru.
5. Menguasai
landasan-landasan kependidikan, meliputi :
a. Mempelajari
konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis,
filosofis, dan psikologis.
b. Mengenali
fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan
masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara sekolah dan
masyarakat.
6. Mengelola
interaksi belajar mengajar, meliputi:
a. Mempelajari
cara-cara memotivikasi siswa untuk belajar.
b. Menggunakan
cara-cara memotivasi siswa.
c. Mempelajari
macam-macam bentuk pertanyaan
d. Menggunakan
macam-macam bentuk pertanyaan secara tepat.
e. Mempelajari
beberapa mekanisme psikologis belajar mengajar di sekolah.
f.
Mengkaji factor-faktor
positif dan negative dalam proses belajar.
g. Mempelajari
cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
h. Menggunakan
cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
7. Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, meliputi :
a. Mempelajari
fungsi penilaian.
b. Mempelajari
bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian.
c. Menyusun
teknik dan prosedur penilaian.
d. Mempelajari
kriteria pemilihan teknik dan prosedur penilaian.
e. Menggunakan
teknik dan prosedur penilaian.
f.
Mengelola dan
menginterpretasikan hasil penilaian.
g. Menggunakan
hasil penilaian untuk perbaikan proses belajra mengajar.
h. Menilai
teknik dan prosedur penilaian
i.
Menilai keefektifan
program pengajaran.
8. Mengenal
fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, meliputi:
a. Mengenal
fungsi dan program layanan bimingan dan penyuluhan disekolah, yaitu : 1)
mempelajari fungsi bimbingan dan penyuluhan, 2) mempelajari programnya, 3)
mengkaji persamaan dan perbedaan fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab,
antara guru dan pembimbing di sekolah.
b. Menyelengarakan
program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah, yaitu : 1)
mengidentifikasi keesulitan-kesulitan ang dihadapi murid di sekolah, 2)
menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah.
9. Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi :
a. Mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah, yaitu:
1) Mempelajari
struktur organisasi dan administrasi persekolahan.
2) Mempelajari
fungsi dan tanggung jawab administrasi guru, kepala sekolah, Kantor Wilayah
departemen Pendidikan Nasional, dan
3) Mempelajari
peraturan-peraturan kepegawaian pada umumnyadan peraturan kepegawaian guru pada
khususnya.
b. Menyelenggarakan
administrasi sekolah, yaitu :
1) Menyelenggarakan
administrasi sekolah.
2) Mempelajari
prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan program akademik.
10. Memahami
prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan untuk
pengajaran, meliputi :
a. Mempelajari
dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b. Mempelajari
teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen
hasil-hasil penelitian pendidikan.
c. Menafsirkan
hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.
2.6
Kode
Etik Guru
Istilah "kode etik", terdiri dari dua kata
yakni "kode" yang berarti sistem nilai-nilai, dan "etik"
yang berasal dari bahasa yunani "ethos" dan berarti watak, adab, atau
cara hidup. Secara harfiah "kode
etik" berarti sumber etika. Jadi, kode etik guru adalah aturan tata susila
keguruan.
Menurut Basuni, Ketua umum PGRI Kode etik suatu
profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di
dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik bersumber dari nilai-nilai agama dan
Pancasila; nilai- nilai kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian;
Kompetensi social; dan Kompetensi profesional; serta nilai-nilai jati diri,
harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah,
emosional, intelektual, social, dan spiritual.
Kode etik guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/ wali siswa,sekolah dan
rekanseprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai
agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.
Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut (
R. Hermawan S, 1979) :
a) Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam
hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap
profesi yang bersangkutan
b) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang
dimaksud kesejahteraan disini yaitu meliputi kesejahteraan lahir (material) dan
kesejahteraan batin (spiritual atau mental)
c) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan
lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas.
d) Untuki
meningkatkan profesi mutu
Untuk
meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
e) Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang oleh organisasi.
Bagian
Satu
Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Pasal 1
Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi pendidik, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksankan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal
2
(1) Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
(2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/ wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
social, etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesedihan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat didalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik disekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru danpejabat
yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap
pengambilan sumpah/janji Guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilamprkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-NilI Dasar dan Nilai-Nilai Operasional
Pasal 5
Nilai-NilI Dasar dan Nilai-Nilai Operasional
Pasal 5
Kode
Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai
agama dan pancasila
(2) Nilai-nilai
kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi
professional.
(3) Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah,
emosional, social, dan spiritual.
Pasal 6
(1) Hubungan
Guru dengan Peserta Didik :
a. Guru
berperilaku secara professional dalam elaksanakan tugas didik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negative bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi
harga diri, intergritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta
didiknya.
j.
Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asa kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhn dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar , menimbulkan ganguan kesehata,
keamanan.
n. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alas an-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hokum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma-norma social, kebudayaan, moral,
dan agama.
p. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengna peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Siswa :
a. Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru
memberikan informasi kepada Orang tua/Wali scara jujur dan objektif mengeni
perkembangan peserta didik.
c. Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
d. Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi
hak orangutan/wali untuk berkonsultasi dengannnya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungan – keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
guru dengan masyarakat :
a. Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, efisien dengan
msyarakat untuk memajukan dan memajukan pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pelajaran.
c. Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat .
d. Guru
bekerjasama secara arif dalam masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e. Guru
melakukan usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif
dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru memberikan pandangan
professional, menjunjung tinggi nilai hokum, agama, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didik kepada masyarakat.
h. Guru
tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan msyarakat.
(4) Hubungan
Guru Dengan Sekolah
a. Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru
memotivasi diri sendiri dan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d. Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat.
g. Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standard an kearifan professional.
h. Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
professional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas
kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan diri
pada nilai-nilai agama , moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
professional gdengan sejawat.
k. Guru
memiliki bean moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas professional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat pribadi dan professional sejawatnya.
o. Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan professional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya.
p. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan
yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
a. Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan
c. Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan perkembangan pribadi dalam menjelaskan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesionalnya.
f.
Guru tidak boleh menerima
janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan dan
tindakan-tindakan profesionalnya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
(6) Hubungan
guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru
memantabkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memeberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
c. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesiguru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan perimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan itegritas dalam tindakan-tindakan professional
lainnya.
f.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat
dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadidari organisasi profesinya.
h. Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan
Guru dengan Pemerintah :
a. Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang system pendidikan Nasional,
Undang-undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undang lainnya.
b. Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c. Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d. Guru
tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidiian untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian Negara.
Bagian
Empat
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru
dan Organisasi Profesi Guru bertanggungjawab atas pelaksanaan kode etik guru
Indonesia.
(2) Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan kode etik guru Indonesia
kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan,masyarakat, dan pemerintah
Pasal
8
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal
9
(1) Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik
guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif.
(3) Rekomendasi
dewan kehormatan guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia wajib
melapor kepada dewan kehormatan guru Indonesia organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
(6) Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan dewan kehormatan guru Indonesia.
Bagian
Lima
Ketentuan Tmabahan
Pasal 10
Ketentuan Tmabahan
Pasal 10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal 11
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap
guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi
Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembetukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi pada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
No comments:
Post a Comment