Thursday, July 9, 2020

Mengenal Profesi Guru dan Peran Guru

Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam  membantu  peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian, dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.

Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses dalam belajar. Profesi merupakan pekerjaan dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang Ia tekuni berdasarkan keahliannya. Melihat latar belakang tersebut maka dalam kesempatan ini kami akan memaparkan mengenai guru sebagai profesi beserta syarat-syaratnya.


2.1 Makna Guru
Pendidikan adalah sebuah proses yang melekat dan mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan manusia itu selaras, serasi, dan sempurna. Dengan pendidikan  manusia akan tumbuh tidak hanya secara wajar dan optimal, tetapi juga secara dinamis dan total sehingga menjadi manusia yang cerdas dan sempurna.
            Dalam hal ini fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan, dan membentuk watak juga kepribadian sehingga mnusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, cerdas, dan bermartabat. Oleh karena itu tidak semua orang dapat menjadi guru.
Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi :
1.      Penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademi, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikasi pendidik
2.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas
3.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai kebutuhan yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan  pendidikan
4.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional
Dalam pandangan masyarakat, guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, baik formal maupun  nonformal.
Menurut Ambetembun, guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan  murid-murid.
            Oleh sebab itu untuk menjadi guru memerlukan persyaratan professional yang diperoleh melalui pendidikan yang dirancang khusus untuk itu sehingga dalam melaksanakan tugasnya guru akan  terhindar dari kesalahan. Alasannya,bila terjadi kesalahan hal itu akan berakibat fatal terhadap masa depan anak didik.


2.2 Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab guru adalah keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban didasarkan atas pertimbangan profesional. Guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar di masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Dengan menyadari besarnya tanggung jawab guru terhadap anak didiknya, hujan dan panas bukanlah menjadi penghalang bagi guru untuk selalu hadir di tengah-tengah anak didiknya.Berikut uraian bebertapa tanggung jawab guru, sebagai berikut :
1.      Guru harus menuntut murid untuk belajar
Tanggung jawab guru dalam hal ini adalah merencanakan dan melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Namun demikian, menjadi catatan bagi guru, bahwa tanggung jawab tidak hanya memberi ilmu. Melainkan guru juga berperan penting dalam pembentukan kepribadian anak didiknya.

2.      Turutserta membina kurikulum
Pada posisi ini guru merupakan  seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai denagn tingkat perkembangan muridnya. Oleh karena itu diharapkan guru aktif dalam  hal ini.



3.      Melakukan pembinaan terhadap siswa ( Kepribadian, watak, dan jasmaniah)
Agar aspek ini dapat berkembang, guru perlu mengadakan kesempatan pada anak didiknya untuk bebas mengenal dunianya. Hal ini  nantinya dapat melahirkan siswa yang mampu bertanggungjawab. Seorang guru pun harus mampu menjadi panutan / teladan yang baik bagi anak didiknya.

4.      Memberikan bimbingan kepada murid
Bimbingan yang diberikan kepada anak didik bertujuan agar mampu mengenal dirinya,memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik. Bimbingan bukan hanya menjadi tanggung jawab guru BP, tetapi semua guru terlibat\ dalam hal ini .

5.      Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar
Tanggung jawab guru dalam hal ini adalah menyesuaikan situasi belajar sesuai denagn minat, latar belakang, dan  perkembangan siswa. Guru juga perlu mengadakan evaluasi terhadap hasil proses belajar untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman dan kemampuan anak didiknya.

6.      Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif
Guru harus memahami pola kehidupan, kebudayaan, minat dan kebutuhan masyarakat. Karena hal ini pun sangat mempengaruhi pembentukan kepribadian anak didik. Lingkungan yang baik akan menarik anak untuk berakhlak baik. Teman – teman sejawatnya juga harus diperhatikan karena teman-teman sejawatnya merupakan pengaruh yang sangat besar. Hadirnya guru ditengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan kerjasama antara masyarakat dan lembaga pendidikan.


2.3 Tugas Guru
Menurut (Drs. Moh. Uzer Usman : 2001) di dalam bukunya menjelaskan, bahwa guru memiliki banyak tugas, baik itu terikat oleh Dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Dan kalau dikelompokan ada tiga (3) jenis tugas Guru, yakni : (1) Tugs guru dalam bidang profesi, (2) Tugas dalam bidang  kemanusiaan, (3) Tugas dalam bidang kemasyarakatan..

(1)               Tugas guru dalam bidang profesi
Dalam konteks ini tugas guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Sebagai pendidik guru tidak boleh begitu saja mengabaikan aspek kepribadian dan sikap mental peserta didiknya, tetapi juga membina dan mengembangkannya melalui pesan-pesan yang mendidik,keteladanan,pembiasaan tingkah laku yang terpuji dan sebagainya. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologikepada anak anak didik. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada siswa dan menerapkannya dalam kehidupan.
            Pada zaman kuno predikat guru sebagai pendidik lebih kental dibanding sebagai pengajar atau pelatih (dalam hal ini guru mendidik mengenai taat kepada Sang Maha Pencipta, sopan santun, serta tunduk kepada adat istiadat) Orientasi kependidikan lebih kepada soal kepribadian, etika ataupun sikap mental. Namun sejak zaman colonial predikat ini mulai memudar. Hal ini dikarenakan orientasi pendidikan lebih kepada penciptaan tenaga kerja.


(2)   Tugas guru dalam bidang kemanusiaan
Dalam hal ini guru mempunyai misi “memanusiakan manusia”. Dalam artian transformasi diri atau autoidentifikasi peserta didik menjadi manusia yang seutuhnya. Oleh karena itu guru harus bisa menjadi orangtua kedua peserta didiknya di sekolah. Guru sebagai figur panutan untuk ditiru.
Guru perlu menatap dirinya dan memahami konsep yang ada pada dirinya. Wiggens dalam Sahertian (1994) mengemukakan bahwa seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Dengan refleksi diri maka guru mengenal dirinya ( Autoidentifikasi) dan selanjutnya haruslah mengubah diri (transformasi diri). Karena guru adalah panutan. Dan seorang guru itu harus “Ing Ngarso Sung Tuladha” . Jadi sebelum mengemban misi, seorang guru harus membangun jati dirinya terlebih dahulu. Misalnya dalam berpenampilan guru harus mampu menarik simpati peserta didiknya. Jika tidak, maka kegagaln pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya. Oleh karena itu guru harus memahami hal ini dan berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian pula dengan hal kepribadian lainnya.


(3)   Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan
Menurut Uzer Usman (1997) masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan. Hal ini berarti menunjukkan bahwa seorang guru selain bertugas mencerdaskan anak didiknya, guru juga bertugas dalam mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara Indonesia yang seutuhnya. Yaitu warga Negara Indonesia yang bermoral pancasila. Karenanya pantas saja Bung Karno (dalam Sehartian,1944) menyebut pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah sebagai “Pengabdi Masyarakat”.




2.4  Peran Guru
1.      Dalam Proses Pembelajaran
Menurut teori kontruktivism yang dikembangkan oleh Von Glasserfield, pembentukan pengetahuan seseorang dilakukan sendiri oleh orang itu dan bukan oleh guru, guru hanya bisa mendorong para siswa agar aktif dalam pembelajaran untuk membentuk pengetahuannya sendiri. Dorongan para guru sangat memicu dan memacu para siswa aktif dan giat belajar.
Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa pada tingkat optimal. Guru sebagai pendidikan akan menghasilkan nila-nilai kehidupan yang diyakini baik dimasyarakat. Peranan yang dianggap paling dominan adalah sebagai berikut :
A.    Demonstrator
Penampilan sebagai pengajara, atau penceramah di depan kelas. Guru mampu memperagakan ilmunya kepada murid didiknya dengan cara menguasai bahan atau materi yang akan disampaikan.
B.     Korektor
Sebagai korektor seorang guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk. Koreksi yang guru lakukan tidak hanya dalam pelajaran namun juga terhadap sikap dan sifat anak didik baik di sekolah maupun di luar sekolah.
C.     Inspirator
 Guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik. Ilham/ petunjuk bisa berasal dari teori-teori pembelajaran maupun pengalaman hidup. Namun yang terpenting bukanlah tentang teori tapi bagaimana pemecahan masalah yang dihadapi anak didik.



D.    Informator
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi. Gurusebagai juru penerang yang memberikan pesan-pesan atau informasi kepada siswa. Informator yang baik dan efektif, penguasaan bahasadan bahan ajar adalah kuncinya. Informator yang baik adalah yang mengerti apa kebutuhan anak didik dan mengabdi untuk anak didik.
E.     Organisator
Guru sebagai pengatur “lalu lintas”.Guru harus memilliki kegiatan pengelolaan akademik sehingga dapat mencapai efektivitas efisiensi dalam belajar pada diri anak didik. (lalu lintas dalam hal ini adalah kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik,dsb)
F.      Motivator
Guru memberikan dorongan semangat terhadap belajar siswa. Sehingga siswa bergairah untuk belajar atas dorongan sendiri. Dan mereka sadar bahwa belajar adalah demi kepentingan masa depan dirinya. Setiap saat guru harus bertindak sebagai motivator. Karena dalam interaksi edukatif tidak mustahil ada diantara anak didik yang malas belajar dan sebagainya.
G.    Inisiator
Guru sebagai pemrakarsa tunggal bagi anak didiknya. guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Dalam hal ini guru harus terampil dan memperbarui perkembangan ilmu pengetahuan sesuai perkembangan zaman.
H.      Fasilitator
Guru hendaknya dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan anak didik dengan mengusahakan berbagai sumber belajar yang menunjang pencapaian tujuan pembelajaran dan terciptanya lingkungan belajar yang menyenangkan bagi anak didik.

I.        Pembimbing
Dalam artian mengusahakan kemudahan anak untuk belajar. Guru hendaknya dapat membimbing anak didik untuk menjadi manusia dewasa yang susila dan cakap. Peranan guru sebagai pembimbing harus lebih dipentingkan.Karena tanpa bimbingan anak didik akan mengalami kesulitan.Hal ini nantinya akan menyebabkan ketergantungan pada guru. Bimbingan guru sangat diperlukan pada saat anak didik belum mampu untuk mandiri
J.       Pengelola kelas / Learning manager
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik dengan mengusahakan terciptanya kondisi belajar yang lebih optimal. Tujuannya yaitu menyediakan dan menggunakan fasilitas sehingga dapat menunjang jalannya interaksi dalam pembelajaran serta menunjang pencapaian hasil belajar yang baik dan optimal.
K.    Mediator
Guru hendaknya memliki pemahaman yang cukup akan media belajar. Kreatif memilih dan menggunakan media pembelajaran yang tepat. Dalam hal ini media berfungsi sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaksi edukatif.
L.     Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran . Dalam hal ini teknik-teknik supervisor harus guru kuasai dengan baik agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih baik.
M.   Evaluator
Seorang guru mengevaluasi proses dan hasil belajar siswa serta proses pembelajaran oleh guru sendiri dalam rangka memperoleh balikan yang dapat digunakan untuk merevisi strategi pembelajaran yang lebih tepat. Guru dituntut memberikan penilaian yang menyentuh aspekekstrinsik dan intrinsic. Guru tidak hanya menilai produk (hasil pengajaran), tetapi juga menilai proses (jalannya pengajaran). Dalam hal evaluator terhadap aspek intrinsic diharapkan dapat merubah kepribadian anak menjadi manusia yang susila dan cakap.
2.      Peran Guru Dalam Pengadministrasian
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut.
a.       Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilaikegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti guru turut serta memikirkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan serta nilainya.
b.      Wakil masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat. Guru harus mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti yang baik.
c.       Orang yang ahli dalam mata pelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda yang berupa pengetahuan.
d.      Penegak disiplin, guru harus menjaga agar tercapai suatu disiplin.
e.       Pelaksana administrasi pendidikan, disamping menjadi pengajar, guru pun bertanggung jawab akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi.
f.        Pemimpin generasi muda, masa depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagai pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang dewasa.
g.      Penerjemah kepada masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat, khususnya masalah-masalah pendidikan.
3.      Peran Guru Secara Pribadi
Dilihat dari segi dirinya sendiri (self oriented), seorang guru harus berperan sebagai berikut.
a.       Petugas social, yaitu seorang yang harus membantu untuk kepentingan masyarakat. Dalam kegiatan-kegiatan masyarakat guru senantiasa merupakan petugas-petugas yang dapat dipercaya untuk berpartisipasi didalamnya.
b.      Pelajar, dan ilmuwan, yaitu senantiasa terus menerus menuntut ilmu pengetahuan. Dengan berbagai cara setiap saat guru senantiasa belajar untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
c.       Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupakan lembaga pendidikan sesudah keluarga, sehingga dalam arti luas sekolah metupakan keluarga, guru berperan sebagai orang tua bagi siswa-siswanya.
d.      Pencari teladan, yaitu yang senantiasa mencarikan  teladan yang baik untuk siswa bukan untuk seluruh masyarakat. Guru menjadi ukuran bagi norma-norma tingkah laku.
e.       Pencari keamanan, yaitu yang senantiasa mencarikan rasa aman bagi siswa. Guru menjadi tempat berlindung  bagi siswa-siswa untuk memperoleh rasa aman dan puas di dalamnya.
4.      Peran Guru Secara Psikologi
Peran guru secara psikologi, guru dipandang sebagai berikut.
a.       Ahli psikologi pendidikan, yaitu petugas psikologi dalam pendidikan, yang melaksanakan tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b.      Seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relation), yaitu orang yang mampu membuat hubungan antar manusia untuk tujuan tertentu, dengan menggunakan teknik tertentu, khususnya dalam kegiatan pendidikan.
c.       Pembentukan kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
d.      Catalytic agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan. Sering pila peranan ini disebut sebagai innovator (pembaharuan).

2.5  Kompetensi Profesionalisme Guru
1.      Pengertian
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminto) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) kemampuan atau kecakapan.  Istilah kompetensi memiliki banyak pengertian sebagaimana dikemukakan sebagai berikut.
Descriptive of qualitative nature or teacher behavior appears to be entirely meaningful (Broke and Stone, 1975). Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti. (Charles E. Johnson,1974).
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.(Mc. Leod 1989). Kompetensi menurut Hall dan Jones yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yg merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diukur dan diamati.
Dapat disimpulkan kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Suatu pekerjaan yang bersifat professional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Pekerjaan profesinal berbeda dengan pekerjaan lain karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Maka pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
2.      Persyaratan Profesi
Tugas dan tanggung jawab guru begitu komplek, jadi profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain :
a.       Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
f.        Memiliki kode etik, sebagai acuan dslam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.      Memiliki klien/objek layanan yang tetap, yaitu guru dengan muridnya.
h.      Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
3.      Jenis-Jenis Kompetensi
Dalam pasal 28, PP 19 2005, dijelaskan bahwa
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijasah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
a.       Kompetensi pedagogik
b.       Komopetensi professional; dan
c.       Kompetensi sosial
4.      Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksut pada ayat (2)tetapi memiliki keahlian khusu yang diakui dan diperlakukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pp 74 tahun 2008 tentang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
a.       Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang meliputi :
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik;
2.      Pengembangan kurikulum atau silabus;
3.      Perancangan pembelajaran;
4.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
5.      Pemanfaatan teknologi pendidikan;
6.      Evaluasi hasil belajar; dan
7.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi kepribadian
Kemampuan kepribadian yang mantab, stabil dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1.      Beriman dan bertakwa;
2.      Berakhlak mulia;
3.      Arif dan bijaksana;
4.      Demokratis;
5.      Mantab;
6.      Berwibawa;
7.      Stabil;
8.      Dewasa;
9.      Jujur;
10.  Sportif;
11.  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
12.  Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
13.  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c.       Kompetensi professional
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan.
d.      Kompetensi sosial
Kemampuan pendidik sebagai  bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,  orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita.
Kompetensi professional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuanbidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1.      Materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isiprogram satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
2.      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
3.      Berkominikasi lisan,tulis, dan/atau isyarat secra santun.
4.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
5.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
6.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar denngan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku, dan
7.       Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dsan semangat bersama.
Kemampuan dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zainal Aqib (2002: 102-110)
1.      Menguasai bahan, meliputi
a.       Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah, meliputi : 1) mengkaji bahan kurikulum mata pelajaran, 2) mengkaji isi buku-buku teks mata pelajaran, 3) melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum mata pelajaran yang bersangkutan.
b.      Menguasai bahan pendalaman/aplikasi pelajaran, meliputi: 1)  Mempelajari ilmu yang relevan, 2) Mempelajari aplikasi bidang ilmu kedalam ilmu lain (untuk program studi tertentu), 3) Mempelajari cara menilai kurikulum mata pelajaran.
2.      Mengelola program belajar mengajar, meliputi :
a.       Merumuskan tujuan intruksional, yaitu 1) mengkaji kurikulum mata pelajaran, 2) Mempelajari ciri-ciri rumusan tujuan intruksional, 3) mempelajari tujuan intruksional mata pelajaran yang bersangkutan, 4) merumuskan tujuan intruksionalmata pelajaran yang bersangkutan.
b.      Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar,yaitu : 1) Mempelajari macam-macam metode mengajar, dan 2) Menggunakan macam-macam metode mengajar.
c.       Memilih dan menyusun prosedur intruksional yang tepat, yaitu : 1) mempelajarai kriteria pemilihan materi dan prosedure mengajar, 2)  menggunakan kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 3) merencanakan program pelajaran, dan 4) menyusun satuan pelajaran (saat ini dikenal dengan RPP).
d.      Melaksanakan program belajar mengajar, yaitu : 1) mempelajari fungsi dan peran guru dalam intruksi belajar mengajar, 2) menggunakan alat bantu belajar mengajar, 3) menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar, 4) memonitor proses belajar siswa, 5) menyesuaikan rencana program pengajaran dengan situasi kelas.
e.       Mengenal kemampuan anak didik, yaitu : 1) Mpempelajari factor- factor yang mempengaruhi pencapaian prestadi belajar, 2) Mempelajari procedure dan teknik mengidentifikasi kemampuan siswa , 3) menggunakan prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi kemampuan siswa.
f.        Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial, yaitu 1) Mempelajari factor-faktor penyebab kesulitan belajar, 2) Mendiagnosis kesulitan belajar, 3) menyusun pengajaran remedial, 4) Melaksankan pengajran remedial.
3.      Mengelola kelas, meliputi :
a.       Mengatur tata ruang kelas untuk pelajran, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan kelas, 2) Mempelajari kriteria penggunaan macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.
b.      Menciptakan iklim belajarmengajar yang serasi, yaitu: 1) Mempelajari factor-faktor yang mengganggu iklim belajar mengajar, 2) Mempelajari strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif, 3)  Menggunakan strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif, 4) Menggunakan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat kuratif.
4.      Menggunakan media, meliputi :
a.       Mengenal, memilih, dan menggunakan media, antara lain berupa :
1)      Mempelajari macam-macam media pendidikan, 2) Mempelajari kriteria pemilihan media pendidikan, 3) Menggunakan media pendidikan, dan 4) Merawat alat-alat bantu belajar mengajar.
b.      Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, yaitu: 1) mengenali bahan-bahan media pembelajaran, 2) Mempelajari perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar, 3) mengguanakan perkakas untuk membuat alat bantu belajar.
c.       Menggunakan dan menggelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, yaitu : 1) Mempelajari cara-cara menggunakan laboratorium, 2) Mempelajari cara-cara dan aturan pengalaman kerjadi laboratorium, 3) berlatih mengatur tata ruang laboratorium, 4) Mempelajari cara merawat dan menyimpan alat-alat.
d.      Mengembangkan laboratorium, yaitu: 1) Mempelajari fungsi laboratorium dalam proses belajar mengajar , 2) Mempelajari kriteria pemilihan alat, 3) mempelajari berbagai desain laboratorium, 4) Menilai keefektifan kegiatan laboratorium, dan 5) Mengembangkan ekperimen baru.
e.       Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi-fungsi perpustakaan dalam proses belajar, 2) Mempelajari macam-macam sumber perpustakaan, 3)  Menggunakan macam-macam sumber perpustakaan, 4) Mempelajari kriteria pemilihan sumber perpustakaan, 5) Menilai sumber-sumber kepustakaan.
f.        Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi micro teaching dalam proses belajar mengajar, 2) Menggunakan micro teaching dalam proses mengajar, 3) Menyusun program, 4) Melaksanakan program, 5) Meniali program dan pelaksanaan, 6) Mengembangkan program-program baru.
5.      Menguasai landasan-landasan kependidikan, meliputi :
a.       Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis, dan psikologis.
b.      Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara sekolah dan masyarakat.
6.      Mengelola interaksi belajar mengajar, meliputi:
a.       Mempelajari cara-cara memotivikasi siswa untuk belajar.
b.      Menggunakan cara-cara memotivasi siswa.
c.       Mempelajari macam-macam bentuk pertanyaan
d.      Menggunakan macam-macam bentuk pertanyaan secara tepat.
e.       Mempelajari beberapa mekanisme psikologis belajar mengajar di sekolah.
f.        Mengkaji factor-faktor positif dan negative dalam proses belajar.
g.      Mempelajari cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
h.      Menggunakan cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, meliputi :
a.       Mempelajari fungsi penilaian.
b.      Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian.
c.       Menyusun teknik dan prosedur penilaian.
d.      Mempelajari kriteria pemilihan teknik dan prosedur penilaian.
e.       Menggunakan teknik dan prosedur penilaian.
f.        Mengelola dan menginterpretasikan hasil penilaian.
g.      Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajra mengajar.
h.      Menilai teknik dan prosedur penilaian
i.        Menilai keefektifan program pengajaran.
8.      Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, meliputi:
a.       Mengenal fungsi dan program layanan bimingan dan penyuluhan disekolah, yaitu : 1) mempelajari fungsi bimbingan dan penyuluhan, 2) mempelajari programnya, 3) mengkaji persamaan dan perbedaan fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab, antara guru dan pembimbing di sekolah.
b.      Menyelengarakan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah, yaitu : 1) mengidentifikasi keesulitan-kesulitan ang dihadapi murid di sekolah, 2) menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi :
a.       Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah, yaitu:
1)      Mempelajari struktur organisasi dan administrasi persekolahan.
2)      Mempelajari fungsi dan tanggung jawab administrasi guru, kepala sekolah, Kantor Wilayah departemen Pendidikan Nasional, dan
3)      Mempelajari peraturan-peraturan kepegawaian pada umumnyadan peraturan kepegawaian guru pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan administrasi sekolah, yaitu :
1)      Menyelenggarakan administrasi sekolah.
2)      Mempelajari prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan program akademik.
10.  Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan untuk pengajaran, meliputi :
a.       Mempelajari dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b.      Mempelajari teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen hasil-hasil penelitian pendidikan.
c.       Menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.





2.6           Kode Etik Guru
Istilah "kode etik", terdiri dari dua kata yakni "kode" yang berarti sistem nilai-nilai, dan "etik" yang berasal dari bahasa yunani "ethos" dan berarti watak, adab, atau cara hidup.  Secara harfiah "kode etik" berarti sumber etika. Jadi, kode etik guru adalah aturan tata susila keguruan.
Menurut Basuni, Ketua umum PGRI Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik bersumber dari nilai-nilai agama dan Pancasila; nilai- nilai kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi social; dan Kompetensi profesional; serta nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social, dan spiritual.
Kode etik guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/ wali siswa,sekolah dan rekanseprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.
Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut ( R. Hermawan S, 1979) :
a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan
b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan disini yaitu meliputi kesejahteraan lahir (material) dan kesejahteraan batin (spiritual atau mental)

c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas.
d)      Untuki meningkatkan profesi mutu
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang oleh organisasi.


Bagian Satu
Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi pendidik, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksankan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

                                                              Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/ wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesedihan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat didalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik disekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru danpejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji Guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
                                                                             Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilamprkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai-NilI Dasar dan Nilai-Nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1)   Nilai-nilai agama dan pancasila
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.
(3)   Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, social, dan spiritual.
        Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik :
a.       Guru berperilaku secara professional dalam elaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.        Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negative bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, intergritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asa kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhn dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar , menimbulkan ganguan kesehata, keamanan.
n.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alas an-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hokum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma-norma social, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengna peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)   Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa :
a.       Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.      Guru memberikan informasi kepada Orang tua/Wali scara jujur dan objektif mengeni perkembangan peserta didik.
c.       Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.      Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.       Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.        Guru menjunjung tinggi hak orangutan/wali untuk berkonsultasi dengannnya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.      Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan – keuntungan pribadi.
(3)   Hubungan guru dengan masyarakat :
a.       Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, efisien dengan msyarakat untuk memajukan dan memajukan pendidikan.
b.      Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan  dan pelajaran.
c.       Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat .
d.      Guru bekerjasama secara arif dalam masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.       Guru melakukan usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.        Guru memberikan pandangan professional, menjunjung tinggi nilai hokum, agama, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.      Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didik kepada masyarakat.
h.      Guru tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan msyarakat.
(4)   Hubungan Guru Dengan Sekolah
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri sendiri dan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.        Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standard an kearifan professional.
h.      Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara professional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama , moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan professional gdengan sejawat.
k.      Guru memiliki bean moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas professional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan professional sejawatnya.
o.      Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)   Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.      Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan perkembangan pribadi dalam menjelaskan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.       Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesionalnya.
f.        Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan-tindakan profesionalnya.
g.      Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)   Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.       Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.      Guru memantabkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memeberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.       Guru aktif mengembangkan organisasi profesiguru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan perimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.       Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan itegritas dalam tindakan-tindakan professional lainnya.
f.        Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.      Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadidari organisasi profesinya.
h.      Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)   Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.       Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang system pendidikan Nasional, Undang-undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undang lainnya.
b.      Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.       Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d.      Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidiian untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.       Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian Negara.

Bagian Empat
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan Organisasi Profesi Guru bertanggungjawab atas pelaksanaan kode etik guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan kode etik guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan,masyarakat, dan pemerintah
Pasal 8
(1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
(3)   Rekomendasi dewan kehormatan guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia wajib melapor kepada dewan kehormatan guru Indonesia organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan dewan kehormatan guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tmabahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.


Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembetukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi pada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.




No comments:

Post a Comment