Friday, July 10, 2020

Pedoman Penyusunan Akreditasi di Fasilitas Kesehatan





A.      Kebijakan.

Kebijakan adalah Peraturan/Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala FKTP yang merupakan garis besar  yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh: penanggung jawab maupun pelaksana.  Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun pedoman/panduan dan standar prosedur operasional (SPO) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas/Klinik/Praktik Mandiri.

Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Peraturan/Surat Keputusan Kepala FKTP dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/keputusan.

Format Peraturan/ surat keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1.                Pembukaan:
a.    Judul : Surat Keputusan Kepala …………….…
b.    Nomor: ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di FKTP,
c.    Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta ditulis dengan huruf kapital,
d.   Konsideran, meliputi:
1)   Menimbang: memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.  Huruf awal kata menimbang ditulis dengan huruf capital diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri, konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil;
2)   Mengingat: memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat keputusan tersebut.  Perturan perundangnan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi.  Konsideran ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang.  Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan diawali dengan nomor dengan huruf angka 1, 2, dst.

2.  Diktum:
a.    Diktum “Memutuskan” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf capital, serta diletakkan di tengah margin;
b.    Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );
c.    Nama keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).

3.  Batang Tubuh.
a. Batang tubuh memuat semua substansi keputusan yang dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya:
KESATU                    :
KEDUA                      :
dst
b. Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan peraturan/keputusan.
d.   Kaki:
Kaki peraturan/keputusan merupakan bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan peraturan/keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang teridiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menanda tangani.
e.    Penandatanganan:
Peraturan/Keputusan Kepala FKTP ditandatangani oleh Kepala FKTP, dituliskan nama tanpa gelar.
f.       Lampiran peraturan/keputusan:
1). Halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor peraturan/keputusan
2). Halam terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala FKTP.

Catatan: Untuk Peraturan pada Batang Tubuh tidak ditulis dalam diktum tetapi dalam Bab-bab dan Pasal-pasal.


B.       Manual Mutu,
Manual Mutu adalah: dokumen yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh organisasi, yang meliputi:
1.      Pendahuluan, yang berisi:
a.       Latar belakang
b.      Ruang Lingkup (proses bisnis)
c.       Tujuan
d.      Pengendalian dokumen
2.      Landasan hokum (peraturan/dokumen yang menjadi acuan)
3.      Istilah dan definisi
4.      Sistem Manajemen Mutu:
a.       Persyaratan umum
b.      Pengendalian dokumen
c.       Pengendalian rekaman
5.      Tanggung jawab manajemen:
a.       Komitmen manajemen
b.      Fokus pada pelanggan
c.       Kebijakan mutu
d.      Perencanaan Sistem Manajemen Mutu
e.       Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
f.       Wakil manajemen mutu
g.      Komunikasi internal
6.      Tinjauan Manajemen:
a.       Umum
b.      Masukan tinjauan
c.       Luaran tinjauan
7.      Manajemen sumber daya:
a.       Penyediaan sumber daya
b.      Manajemen sumber daya manusia
c.       Infrastruktur
d.      Lingkungan kerja
8.      Penyelenggaraan pelayanan:
1)      Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarkat Puskesmas:
a)      Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat
b)      Proses yang berhubungan dengan sasaran:
·         Penetapan persyaratan sasaran
·         Tinjauan terhadap persyaratan sasaran
·         Komunikasi dengan sasaran
c)      Pembelian (jika ada)
d)     Penyelenggaraan upaya:
·         Pengendalian proses penyelenggaraan upaya
·         Validasi proses penyelenggaraan upaya
·         Identifikasi dan mampu telusur
·         Hak dan kewajiban sasaran
·         Pemeliharaan barang milik pelanggan (jika ada)
·         Manajemen risiko dan keselamatan
e)      Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:
·         Umum
·         Pemantauan dan pengukuran:
ü  Kepuasan pelanggan
ü  Audit internal
ü  Pemantauan dan pengukuran proses
ü  Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
·         Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
·         Analisis data
·         Peningkatan berkelanjutan
·         Tindakan korektif
·         Tindakan preventif

2)      Pelayanan klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan) :
a)      Perencanaan Pelayanan Klinis
b)      Proses yang berhubungan dengan pelanggan
c)      Pembelian/pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis:
·         Proses pembelian
·         Verifikasi barang yang dibeli
·         Kontrak dengan pihak ketiga
d)     Penyelenggaraan pelayanan klinis:
·         Pengendalian proses pelayanan klinis
·         Validasi proses pelayanan
·         Identifikasi dan ketelusuran
·         Hak dan kewajiban pasien
·   Pemeliharaan barang milik pelanggan (spesiemen, rekam medis, dsb)
·   Manajemen risiko dan keselamatan pasien
9.      Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:
·         Umum
·         Pemantauan dan pengukuran:
ü  Kepuasan pelanggan
ü  Audit internal
ü  Pemantauan dan pengukuran proses
ü  Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
·         Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
·         Analisis data
·         Peningkatan berkelanjutan
·         Tindakan korektif
·         Tindakan preventif
10.  Penutup

Lampiran (jika ada)


C.  Rencana Lima Tahunan Puskesmas
1.    Pendahuluan
Sejalan dengan rencana stratejik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
Dalam menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari factor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran.
2.    Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas.
Sistematika Rencana kinerja lima tahunan Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I. Pendahuluan
A.    Keadaan Umum Puskesmas
B.     Tujuan penyusunan rencana lima tahunan
C.     Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
Bab II. Analisis Kinerja
A.    Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
B.     Analisis Kinerja: menganalisis factor pendukung dan penghambat pencapaian kinerja
Bab III. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun
A.    Program Kerja dan kegiatan: berisi program-program kerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain:
1.    Program Kerja Pengembangan SDM, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya: pelatihan, pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb
2.    Program Kerja Pengembangan sarana, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya: pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb
3.    Program Kerja Pengembangan Manajemen, dan seterusnya,.
B.     Rencana anggaran: yang merupakan rencana biaya untuk tiap-tiap program kerja dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan secara garis besar

Bab IV. Penutup.
Lampiran : matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas/ Klinik,
3.    Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas/ Klinik:
Adapun tahapan penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas/ Klinik adalah sebagai berikut:
a.    Membentuk tim penyusunan rencana kinerja lima tahun yang terdiri dari Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis.
b.    Tim mempelajari rencana stratejik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas
c.    Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja
d.   Tim melakukan analisis kinerja
e.    Tim menyusun pentahapan pencapaian indicator kinerja untuk tiap upaya Puskesmas  dengan penjabaran pencapaian untuk tiap tahun
f.       Tim menyusun program kerja dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiap indicator kinerja
g.    Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunan untuk disahkan oleh Kepala Puskesmas
h.    Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran puskesmas
4.    Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan (lihat form excel)
Panduan dalam mengisi matriks rencana kinerja lima tahunan:
a.    Nomor : diisi dengan nomor urut
b.    Pelayanan/Upaya Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan), dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dan seterusnya,
c.    Indikator: diisi dengan indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan
d.   Standar : diisi dengan standar kinerja untuk tiap indicator
e.    Pencapaian : diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir
f.       Target pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan
g.    Program Kerja : diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap tahun berdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb
h.    Kegiatan: merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang direncanakan, misalnya untuk program pengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan sebagainya.
i.        Volume : diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan
j.               Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan,
k.    Perkiraan Biaya : diisi dengan perkalian antara volume dengan harga satuan.
5.    Penutup.
Panduan ini disusun dengan harapan akan membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunan dalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pencapaian Kegiatan.
Lampiran:
Lampiran 1. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas

D.  Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan.
Perencanaan adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan  yang telah ditentukan dengan memanfaatkan  sumberdaya yang tersedia secara berhasil  guna dan berdaya guna.
Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
Perencanaan Puskesmas mencakup semua kegiatan upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus spesifik wilayah/ Puskesmas sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lainnya.
1.      Mekanisme Perencanan Tingkat Puskesmas.
Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah: menyusun usulan  kegiatan yang meliputi usulan mencakup semua kegiatan  semua upaya Puskesmas, maupun upaya khusus spesifik wilayah/ Puskesmas.
Penyusunan  Rencana Usulan Kegiatan (RUK)  memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan  masukan dari masyarakat melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan  untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang  (H+1). RUK dibahas di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum dalam usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis. Secara rinci RUK dijabarkan kedalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK).
Setelah menapatkan persetujuan, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota maka disusun secara rinci rencana pelaksanaan kegiatan dengan menyesesuaikan anggaran yang telah turun.
2.      Tahap penyusunan RUK.
a.       Tahap persiapan.
Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan RUK agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap- tahap perencanaan.
b.      Tahap analisis situasi.
Tahap ini dimkasudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi  Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Data- data tersebut mencakup data umum, data khusun (hasil penilaian kinerja Puskesmas.
3.      Tahap penyusunan RUK.
Penyusunan RUK memperhatikan hal- hal untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelmnya dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah, menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan diwilayan tersebut dan kemampuan Puskesmas.
Penyusunan RUK terdiri dua tahap, yaitu:
a.       Analisis Masalah dan Kebutuhan Masyarakat.
Analisis masalah dan kebutuhan masyarakat dilakukan melalui kesepakatan tim penyusun dan lintas sektoral Puskesmas melalui:
1)      Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, melalui analisis kesehatan masyarakat (community health analysis)
2)      Menetapkan urutan prioritas masalah,
3)      Merumuskan masalah,
4)      Mencari akar penyebab, dapat mepergunakan diagram sebab akibat, pohon masalah, curah pendapat,  dan alat lain yang dapat digunakan.
b.      Penyusunan RUK.
Penyusunan RUK meliputi upaya kesehatan upaya wajib, pengembangan dan upaya khusus setempat yang meliputi:
1)      Kegiatan tahun yang akan datang,
2)      Kebutuhan sumber daya,
3)      Rekapitulasi rencana usulan kegiatan.
4.      Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik upaya kesehatan wajib, pengembangan maupun khusus setempat dan rencana inovasi secara bersama-sama, terpadu dan terintegrasi, dengan langkah-langkah:
a.  Mempelajarai  alokasi kegiatan,
b. Membandingkan alokasi kegiatan yang disutujui dengan RUK,
c.  Menyusun rancangan awal secara rinci,
d. Mengadakan lokakarya mini,
e.  Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Proses penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas dengan menggunakan format- format sesuai dengan Pedomanan Perencanaan Tingkat Puskesmas yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, tahun 2006. Adapun format-format untuk dilihat didalam lampiran buku panduan penyusunan dokumen ini.

C.      Pedoman/ Panduan
Pedoman/ panduan  adalah:  kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan.
Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan  dengan baik dan benar melalui penerapan SPO.
Mengingat sangat bervariasinya bentuk dan isi pedoman/panduan maka Puskesmenyusun/membuat sistematika buku pedoman/ panduan sesuai kebutuhan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedoman atau panduan yaitu :
1.    Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala Puskesmas untuk pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut.
2.    Peraturan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas.
3.    Setiap pedoman/ panduan sebaiknya dilakukan evaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali.
4.    Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/ Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu, maka Puskesmasdalam membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
5.    Format baku sistematika pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut :
a.       Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
BAB I  Pendahuluan
BAB II  Gambaran Umum Puskesmas
BAB III Visi, Mis, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas
BAB IV Struktur Organisasi Puskesmas
BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB VI Uraian Jabatan
BAB VII Tata Hubungan Kerja
BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil
BAB IX Kegiatan Orientasi
BAB X Pertemuan/ Rapat
BAB XI    Pelaporan
1.      Laporan Harian
2.      Laporan Bulanan
3.      Laporan Tahunan
b.   Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.   Tujuan Pedoman
C.   Ruang Lingkup Pelayanan
D.  Batasan Operasional
E.   Landasan Hukum
                   BAB II     STANDAR KETENAGAAN
A.  Kualifikasi Sumber Daya Manusia
B.  Distribusi Ketenagaan
C.  Jadual Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)    
                   BAB III   STANDAR  FASILITAS
A.  Denah Ruang
B.  Standar Fasilitas
                   BAB IV   TATALAKSANA PELAYANAN
                   BAB V     LOGISTIK
                   BAB VI   KESELAMATAN PASIEN
                   BAB VII  KESELAMATAN KERJA
                   BAB VIII            PENGENDALIAN MUTU
                   BAB IX   PENUTUP
c.       Format Panduan Pelayanan Puskesmas
BAB I       DEFINISI
BAB II      RUANG LINGKUP
BAB III    TATALAKSANA
BAB IV    DOKUMENTASI
Sistematika panduan pelayanan Puskesmas dapat dibuat sesuai dengan materi/isi panduan. Pedoman/panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di Puskesmas yang dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.
Bagi Puskesmas yang telah menggunakan e-file tetap harus mempunyai hardcopy pedoman/panduan yang dikelola oleh tim akreditasi Puskesmas atau bagian Tata Usaha Puskesmas.

D.      Penyusunan kerangka acuan program/kegiatan.
Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukan oeh Puskesmas, misalnya: program pengembangan SDM, program peningkatan mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien, Program pencegahan bencana, Program pencegahan kebakaran, Program Imunisasi, dsb.  Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan.  Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan.  Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan penjadualan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan.
1.    Sistematika/ Format Kerangka Acuan Program/Kegiatan
Sistematika atau format kerangka acuan Program/Kegiatan adalah sebagai berikut :
a.    Pendahuluan
b.    Latar belakang
c.    Tujuan umum dan tujuan khusus
d.   Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
e.    Cara melaksanakan kegiatan
f.     Sasaran
g.    Jadwal pelaksanaan kegiatan
h.    Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
i.      Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Jika diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran
Petunjuk Penulisan
a.    Pendahuluan
Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan 
b.   Latar belakang
Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.
c.    Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci
d.   Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan.
e.    Cara melaksanakan kegiatan
Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain
f.     Sasaran
Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan  .
Sasaran Program/kegiatan   menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu :
1)        Specific : sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.
2)        Measurable : sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akontabilitas harus ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya meetodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
3)        Agressive but Attainable : apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak.
4)        Result oriented : sedapat mungkin sasaran harus menspesifikkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya : mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan rawat inap sebesar 50%
5)        Time bound : sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai  beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.
g.    Jadual pelaksanaan kegiatan
Skedul atau jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Gantt.
h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadual yang direncanakan. Jadual tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.
Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.
h.   Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.
Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan.
Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/kegiatan   secara menyeluruh. Jadi yang di tulis didalam kerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.
Format kerangka acuan sesuai yang diterapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota masing- masing.

E.   Standar Prosedur Operasional (SPO)

Istilah prosedur ada beberapa pengertian, diantaranya:
1. Standard Operating Procedures (SOP)  adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah, (Kepmenpan No.021 tahun 2008). 
2.  Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003).
Langkah didalam penyusunan instruksi kerja sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja  adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/unit/ profesi, sedangkan  prosedur  adalah suatu proses yang melibat  lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya.
3. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat  instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit,
Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu :
Ø  Prosedur  yang telah ditetapkan disingkat Protap,
Ø  Prosedur untuk panduan Kerja (prosedur kerja, disingkat PK),
Ø  Prosedur untuk melakukan tindakan,
Ø  Prosedur Penatalaksanaan
Ø  Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,
Ø  Petunjuk pelaksanaan secara tehnis, disingkat Juknis,
Ø  Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokol klinis, Algoritma/Clinical Pathway
Walaupun banyak istilah tentang pengertian prosedur agar tidak menjadikan salah tapsir maka yang dipergunakan didalam dokumen akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama didalam buku panduan ini adalah “Standar Prosedur Operasional  (SPO)”. Sedangkan pengertian  SPO adalah : Suatu perangkat instruksi/ langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.
a.       Tujuan Penyusunan SPO,
Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan  efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
b.      Manfaat SPO
c.       Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
d.      Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
e.       Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya.
Contoh :
SPO Pemberian informasi, SPO Pemasangan infus, SPO Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong,
f.  Format SPO.
1)   Format SPO dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan, contoh pada lampiran, dan diberlakukan sesuai dengan akreditasi Puskesmas ini diberlakukan,
2)   Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/  kolom misalnya, nama penyusun SPO, unit yang memeriksa SPO. Untuk SPO tindakan agar memudahkan didalam melihat langkah- langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain- lain, namun tidak boleh mengurangi item-tem yang ada di SPO.
Format SPO sebagai berikut :
Logo


Nama Organisasi
Judul SPO.

SPO
No. Dokumen    :
Ditetapkan  Oleh Kepala Puskesmas…

Nama. NIP.
No. Revisi          :    
Tanggal Terbit   :
Halaman             :    

1.    Pengertian

2.    Tujuan

3.    Kebijakan

4.    Referensi

5.    Prosedur/ Langkah- langkah

6.    Unit terkait







·                     Penjelasan :
Penulisan SPO yang harus tetap didalam tabel/kotak adalah : nama Puskesmas dan logo, judul SPO, nomor dokumen,  tanggal terbit dan tandatangan Kepala Puskesmas, sedangkan untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur/ langkah- langkah, dan unit terkait boleh tidak diberi kotak/ tabel.
g.             Petujuk Pengisian SPO
a.    Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten/kota, nama organisasi  adalah nama Puskesmas, atau logo dan nama dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b.    Kotak Heading : masing-masing kotak (Puskesmas, judul SPO, No. dokumen, No.revisi, Halaman, SPO, tanggal terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas ) diisi sebagai berikut :
·           Heading dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk halaman-halaman berikutnya kotak heading dapat hanya memuat: kotak nama Puskesmas, judul SPO, No.dokumen, No.Revisi dan halaman.
·           Kotak Puskesmas/ Klinik diberi nama Puskesmas dan Logo pemerintah daerah, atau logo dan nama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
·           Judul SPO : diberi Judul /nama SPO sesuai proses kerjanya
·           No. Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas/FKTP yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.
·           No. Revisi : diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh : dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf  B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 1, dan seterusnya.
·           Halaman : diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SPO tersebut. misalnya : halaman pertama : 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5.
·           SPO diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas/FKTP, misalnya : SPO, Prosedur, prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja dan sebagainya, namun didalam akreditasi Puskesmas dan FKTP memakai istilah SPO.
·           Tanggal terbit  : diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SPO tersebut
·           Ditetapkan Kepala Pusksmas/FKTP : diberi tandatangan Kepala Puskesmas/FKTP dan nama jelasnya.
c.    Isi SPO
Isi dari SPO minimal adalah sebagai berikut:
1.         Pengertian : yang paling awal diisi judul SPO adalah, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/menimbulkan multi persepsi.
2.         Tujuan : berisi tujuan pelaksanaan SPO secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”
3.         Kebijakan : berisi kebijakan Kepala Puskesmas/FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SPO tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SPO tersebut, contoh untuk SPO imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No 005/2014 tentang Pelayanan Imunisasi.
4.         Referensi: berisikan dokumen ekternal sebagai acuan penyusunan SPO, bisa berbentuk buku, peraturan perundang- undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka,
5.         Langkah- langkah prosedur : bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.
6.         Unit terkait : berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut.
Dari keenam isi SPO sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antala lain: bagan alir, dokumen terkait, dsb menyesuaikan dengan format SPO yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang penting dalam satu organisasi menggunakan satu format yang seragam.

Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart):
Didalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah- langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.

 d.   Tata Cara Pengelolaan SPO:

1)   Agar ditetapkan siapa yang mengelola SPO,
2)   Pengelola SPO harus mempunyai arsip seluruh SPO Puskesmas/Klinik,
3)   Pengelola SPO agar membuat tata cara penyusunan, penomoran, distribusi, penarikan, penyimpanan, evaluasi dan revisi SPO

e.    Tata Cara Penyusunan SPO
Hal-hal yang perlu diingat :
1)   Siapa yang harus menulis atau menyusun SPO
2)   Bagaimana merencanakan dan mengembangkan SPO
3)   Bagaimana SPO dapat dikenali
4)   Bagaimana memperkenalkan SPO kepada pelaksana dan unit terkait
5)   Bagaimana pengendalian SPO: penomoran, revisi yang keberapa, dan distribusi kepada siapa.
6)   Syarat penyusunan  SPO :
·      Identifikasi kebutuhan, yakni mengidentifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah memiliki SPO atau belum, dan bila sudah agar diidentifikasi apakah SPO masih efektif atau tidak, jika belum apakah kegiatan tersebut perlu disusun prosedurnya.
·      Perlu ditekankan bahwa SPO harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas/FKTP hanya untuk menanggapi dan mengkoreksi SPO tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerja dalam penyusunan SPO.
·    SPO harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu  diminta memberikan tanggapan.
·      Di dalam SPO harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.
·      SPO jangan menggunakan kalimat majemuk, subjek, predikat dan objek harus jelas.
·      SPO harus menggunakan kalimat perintah/instruksi dengan bahasa yang dikenal pemakai.
·      SPO harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SPO pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien.
f.     Proses penyusunan SPO
1)   SPO disusun dengan menggunakan format sesuai dengan panduan penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP ini.
2)   Penyusunan SPO dapat dikoordinir oleh tim mutu/tim akreditasi  Puskesmas/FKTP  dengan mekanisme sebagai berikut :
a)    Pelaksana atau unit kerja/ upaya menyusun SPO dengan melibatkan unit terkait.
b)   SPO yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja  disampaikan ke tim mutu/tim akreditasi,
c)    Fungsi tim mutu/ tim akreditasi  Puskesmas didalam penyusunan SPO adalah :
(1)  Memberikan tanggapan, mengkoreksi dan memperbaiki SPO yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja baik dari segi bahasa maupun penulisan,
(2)  Mengkoordinir proses pembuatan SPO sehingga tidak terjadi duplikasi SPO/tumpang tindih SPO antar unit,
(3)  Melakukan cek ulang terhadap SPO-SPO yang akan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
(4)  Penyusunan SPO dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan SPO. Untuk SPO  pelayanan  dan SPO administrasi, untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO bisa dilakukan dengan menggambarkan proses bisnis di unit kerja tersebut atau alur kegiatan dari kerja yang dilakukan di unit tersebut. Sedangkan untuk SPO klinis, identifikasi kebutuhan dilakukan dengan mengetahui pola penyakit yang sering ditangani di unit kerja tersebut. Dari identifikasi kebutuhan SPO dapat diketahui berapa banyak dan macam SPO yang harus dibuat/disusun. Untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO dapat pula dilakukan dengan memperhatikan elemen penilaian pada standar akreditasi, minimal SPO-SPO apa saja yang harus ada. SPO yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SOP minimal yang harus ada di Puskesmas/FKTP.  Sedangkan identifikasi SPO dengan menggambarkan terlebih dahulu proses bisnis di unit kerja adalah seluruh SPO secara lengkap yang harus ada di unit kerja tersebut. 
(5)  Mengingat SPO merupakan flow charting dari proses kegiatan maka untuk memperoleh pengertian yang jelas bagi subyek, penulisan SPO adalah dimulai dengan membuat flow chart dari kegiatan yang dilaksanakan. Caranya adalah membuat diagram kotak sederhana yang menggambarkan langkah penting dari seluruh proses.
Setelah dibuatkan diagram kotak maka diuraikan kegiatan di masing-masing kotak dan dibuat alurnya.
(6)     Semua SPO harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas/ kepala Klinik,
(7)  Agar SPO dapat dikenali oleh pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi SPO-SPO tersebut dan bila SPO tersebut rumit maka untuk melaksanakan SPO tersebut perlu dilakukan pelatihan.
g.    Hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan penyusunan SPO
1)   Ada komitmen dari Kepala Puskesmas/FKTP yang terlihat dengan adanya dukungan fasilitas dan sumber daya.
2)   Adanya fasilitator/petugas yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menyusun SPO.
3)   Ada target waktu yaitu ada target dan jadwal yang disusun dan disepakati
4)   Adanya pemantauan dan pelaporan kemajuan penyusunan SPO.
5)   Tata cara penomoran SPO.
Penomoran SPO maupun dokumen lainnya diatur pada kebijakan pengendalian dokumen, dengan ketentuan:
a)      Semua SPO harus diberi nomor,
b)      Puskesmas/FKTP agar membuat kebijakan tentang pemberian nomor untuk SPO sesuai dengan tata naskah yang dijadikan pedoman,
c)      Pemberian nomor mengikuti tata naskah Puskesmas/FKTP, atau ketentuan penomoran yang khusus untuk SPO (bisa menggunakan garis miring atau dengan sistem digit). Pemberian nomor sebaiknya dilakukan secara terpusat.
6)   Kode-kode dapat dipergunakan untuk pemberian nomor, seperti contoh sebagai berikut:
a)    Kode unit kerja : masing-masing unit kerja di Puskesmas/FKTP mempunyai  kode sendiri-sendiri yang dapat berbentuk angka atau huruf. Sebagai contoh pada Program Bab VI, dengan VI/ SPO/KIA.KB, dan lain sebagainya (namun tergantung didalam pedoman tata naskah yang berlaku,
b)   Nomor urut SPO adalah urutan nomor SPO di dalam unit kerja upaya Puskesmas/FKTP.
c)    Satu SPO dipergunakan oleh  lebih dari satu unit yang berbeda misalnya SPO rujukan pasien maka  diberi kolom unit terkait/unit pemakai SPO.
7)        Tata Cara Penyimpanan SPO
a)    Penyimpanan adalah bagaimana SPO tersebut disimpan.
b)   SPO asli (master dokumen/ SPO yang sudah dinomori dan sudah ditandatangani) agar disimpan di sekretariat Tim Akreditasi Puskesmas/FKTP atau Bagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut tentang tata cara pengarsipan dokumen yang diatur dalam tata nasakh. Penyimpanan SPO yang asli harus rapi, sesuai metode pengarsipan sehingga mudah dicari kembali bila diperlukan.
c)    SPO fotocopy  disimpan di masing-masing unit  upaya Puskesmas/FKTP,  dimana SPO tersebut dipergunakan. Bila SPO tersebut tidak berlaku lagi atau tidak dipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikan SPO yang sudah tidak berlaku tersebut ke sekretariat Tim mutu atau  Bagian Tata  Usaha  sehingga di unit kerja hanya ada SPO yang masih berlaku saja. Sekretariat Tim Mutu atau  Bagian Tata Usaha organisasi dapat memusnahkan fotocopy SPO yang tidak berlaku tersebut, namun untuk SPO yang asli agar tetap disimpan, dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan dalam ketentuan retensi dokumen yang berlaku di Puskesmas/FKTP.  
d)   SPO di unit  upaya Puskesmas/FKTP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat, mudah diambil, dan mudah dibaca oleh pelaksana.
8)        Tata Cara Pendistribusian SPO
a)      Distribusi adalah kegiatan atau usaha menyampaikan SPO  kepada unit  upaya atau pelaksana yang memerlukan SPO tersebut agar dapat digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini dilakukan oleh tim mutu atau  bagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP sesuai pedoman tata naskah.
b)      Distribusi harus memakai ekspedisi dan/atau formulir tanda terima.
c)      Distribusi SPO bisa hanya untuk unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya.
d)     Bagi Puskesmas/Klinik yang sudah menggunakan e-file maka distribusi SPO bisa melalui jejaring area local, dan diatur kewenangan otorisasi disetiap unit kerja, sehingga unit kerja dapat mengetahui batas kewenangan dalam membuka SPO.
9)        Evaluasi SPO.
Evaluasi SPO dilakukan terhadap isi maupun penerapan SPO. 
a)      Evaluasi penerapan/kepatuhan terhadap SPO dapat dilakukan dengan meniai tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah dalam SPO. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan daftar tilik/check list
§  Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan, dan diberi tanda (check-mark). 
§  Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan.
§  Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SPO yang kompleks.
§  Daftar tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SPO, bukan untuk menggantikan SPO itu sendiri.
(1)       Langkah-langkah menyusun daftar tilik
Langkah awal menyusun daftar tilik dengan melakukan Identifikasi prsedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan    monitoringnya
·      Gambarkan flow-chart dari prosedur tersebut,
·      Buat daftar kerja yang harus dilakukan,
·      Susun urutan kerja yang harus dilakukan,
·      Masukkan dalam daftar tilik sesuai dengan format tertentu,
·      Lakukan uji-coba,
·      Lakukan perbaikan daftar tilik,
·      Standarisasi daftar tilik.
Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap  SPO dalam langkah- langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut.

Compliance rate (CR) =         Σ Ya               x 100 %
                                                                            Σ Ya+Tidak

(2)   Evaluasi isi SPO.
(a) Evaluasi SPO dilaksanakan sesuai kebutuhan dan minimal dua tahun sekali yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja.
(b) Hasil evaluasi : SPO masih tetap bisa dipergunakan, atau SPO tersebut perlu diperbaiki/direvisi. Perbaikan/revisi isi SPO bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
(c) Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila :
·      Alur SPO sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada
·      Adanya perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan,
·      Adanya perubahan organisasi atau kebijakan baru,
·      Adanya perubahan fasilititas
(d)     Pergantian kepala Puskesmas, bila SPO memang masih sesuai/ dipergunakan maka tidak perlu direvisi.
F.       Pengendalian Dokumen dan Rekam implementasi.
1.    Pengertian dokumen adalah: Semua dokumen yg harus disiapkan Puskesmas/FKTP yang merupakan regulasi internal yang berlaku di Puskesmas/FKTP. Dokumen tersebut disusun disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh standar Akreditasi.
2.    Rekam implementasi adalah:  dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai didalam kegiatan Puskesmas/FKTP dalam melaksanakan regulasi internal atau kegiatan yang direncanakan.
3.    Pengendalian dokumen dan rekam implementasi adalah: sistem penomoran dan sistem penyimpanan dokumen dan rekam implementasi. Pengendalian dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh standar akreditasi meliputi:
a.    Menyetujui dokumen untuk kecukupan sebelum terbit,
b.    Menelaah dan memperbaharui jika diperlukan, dan persetujuan pemebrlakukan ulang dokumen,
c.    Memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen teridentifikasi,
d.   Memastikan bahwa versi yang relevan dari dokumen yang dapat diterapkan tersedia ditempat pengguna,
e.    Memastikan bahwa dokumen tetap dapat terbaca dan segera dapat teridentifikasi,
f.     Memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar organisasi yang ditetapkan oleh organisasi yang penting untuk perencanaan dan operasional sistem manajemen mutu diidentifikasi dan distribusinya dikendalikan,
g.    Mencegah penggunaan tidak sengaja dokumen kadaluwarsa dan untuk menerapkan identifikasi yang sesuai pada dokumen bila disimpan untuk maksud apapun.
Catatan/rekam implementasi  sebagai bukti pelaksanaan kegiatan juga harus dikendallikan. Organisasi harus menetapkan SPO terdokumentasi untuk mendefinikan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, lama simpan dan permusnahan. Catatan/rekam implementasi harus dapat terbaca, segera dapat teridentifikasi dan dapat diakses kembali.
Untuk memperjelas dokumen areditasi Puskesmas/FKTP dilengkapi dengan contoh- contoh dokumen sebagai lampiran dari pedoman ini.

G.      Penataan Dokumen.
Untuk memudahkan didalam pencarian dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP dikelompokan masing- masing bab/kelompok pelayanan/UKM dengan diurutkan setiap urutan kriteria dan elemen penilaian, dan diberikan daftar secara berurutan.

No comments:

Post a Comment