Friday, July 10, 2020

Tinjauan Minuman Keras, Menurut Teori, Hukum Pidana dan Agama

Tinjauan Minuman Keras, Menurut Teori, Hukum Pidana dan Agama
(Sumber/ Source: KUHP tentang Minuman Keras, Al Quran, dan www.wikipedia.org)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)

I. Minuman Keras
A. Pengertian
Ethanol atau yang lebih dikenal luas sebagai alkohol merupakan salah satu contoh dari senyawa non-esensial yang dikonsumsi oleh manusia. Makanan yang kita konsumsi bukanlah sekedar kombinasi zat hidrat arang, lemak, protein, vitamin dan mineral saja, tetapi ada ribuan senyawa lain yang terkandung dalam makanan dan masuk ke tubuh kita, mekipun kadarnya sangat rendah. Senyawa-senyawa inilah yang dikenal sebagai senyawa non-esensial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, minuman keras adalah minuman yang memabukkan, seperti bir, anggur, arak dan tuak. Minuman keras (disingkat miras), minuman suling, atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) ethanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Contoh minuman keras adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.
Minuman keras tidak termasuk minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, anggur, dan cider. Istilah “hard liquor” (juga berarti “minuman keras”) digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).
Meskipun belum ada standar yang diterima secara umum tentang tingkat keamanan konsumsi minuman beralkohol, namun secara sederhana peminum alkohol dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok (Eat for Life, 1992, Woteki & Thomas). Kelompok pertama adalah “peminum ringan” (light drinker) yaitu mereka yang mengkonsumsi antara 0,28 s/d 5,9 gram atau ekuivalen dengan minum 1 botol bir atu kurang. Kelompok kedua adalah “peminum menengah” (moderate drinker). Kelompok ini mengkonsumsi antara 6,2 s/d 27,7 gram alkohol atau setara dengan 1 s/d 4 botol bir per hari. Kelompok terakhir adalah “peminum berat” (heavy drinker) yang mengkonsumsi lebih dari 28 gram alkohol per hari atau lebih dari 4 botol bir sehari.
  1. Dampak Minuman Keras
  2. Jangka Pendek
                                                  i.            Badan terasa santai.
                                                ii.            Kehilangan pengendalian diri.
                                              iii.            Pergerakan badan yang tidak terkendali.
                                              iv.            Pandangan kabur.
                                                v.            Bicara tidak jelas.
                                              vi.            Mual dan muntah-muntah.
                                            vii.            Kehilangan kesadaran.

  1. Jangka Panjang
                                            i.            Perut terasa terbakar.
                                          ii.            Kerusakan hati.
                                        iii.            Tekanan darah tinggi
                                        iv.            Kerusakan otak.
                                          v.            Kehilangan daya ingat.
                                        vi.            Kebingungan.
                                      vii.            Ketidakstabilan darah.
                                    viii.            Kerusakan jantung
                                        ix.            Kanker saluran pencernaan
                                          x.            Meningkatnya risiko terkena kanker payudara
                                        xi.            Gangguan pencernaan lainnya
                                      xii.            Kesulitan tidur
                                    xiii.            Kerusakan otak
                                    xiv.            Sulit mengingat & konsentrasi


II. Minuman Keras menurut Agama Islam
Minuman Keras (atau disebut juga Khamar) mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiranmanusia dan bisa mengakibatkan lupa diri. Allah swt. melarang umat Islam meminum Minuman Keras. Sebab, Minuman Keras itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk dalam satu perbuatan setan. Para ahli fiqh telah sepakat tentang pengharaman Minuman Keras. Dan siapa saja yang menolak pengharaman ini maka ia termasuk orang kafir yang keluar dari agama Islam.
Dosa meminum Minuman Keras termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan atau mengganggu kesehatan akal. Padahal akal pikiran manusia merupakan organ tubuh yang sangat vital. Apabila Minuman Keras ini merupakan musuh utama bagi organ-organ tubuh manusia, termasuk organotak, maka sewajarnya apabila Minuman Keras termasuk sesuatu yang paling menjijikkan. Apalagi kalau ditinjau dari segi fungsi akal yang berguna untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Apabila akal sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pintu perbuatan jahat akan terbuka lebar.
Sudah berapa banyak orang-orang yang melakukan perkosaan terhadap orang yang paling dekat dengan dirinya, dan sudah berapa banyak harta benda yang habis di meja judi dan segala bentuk taruhan, yang keseluruhannya disebabkan pengaruh minuman keras. Sudah berapa banyak pula orang-orang yang melakukan pembunuhan secara tidak atau kurang sadar yang merupakan akibat meminum minuman keras. (Kebanyakan, mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan sebelumnya telah terjerumus dalam dunia kejahatan, seperti kecanduan minum Minuman Keras) . Dan sudah berapa banyak perceraian antara suami istri akibat pengaruh Minuman Keras yang telah menggoyahkan cara berpikir sang suami.

Dalil Agama yang menguatkan hukum tentang minuman keras
Kita telah mengetahui bahwa kebanyakan umat Islam di negara-negara arabpada umumnya gemar meminum minuman keras secara terang-terangan. Bahkan untuk memuaskan kesukaannya ini, mereka telah membangun bar-bar khusus yang menyediakan beberapa minuman keras di dalam rumah mereka masing-masing. Saat ini, mereka tidak canggung lagi menyuguhkan minuman keras kepada para tamu yang datang. Begitu pula umat Islam banyak membuka toko-toko yang khusus menjual berbagai minuman keras.
Mengingat bahwa minuman keras dilarang di dalam agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa-dosa besar – baik bagi peminumnya maupun penjualnya, maka sengaja kami membahas masalah ini sebagai peringatan untuk kita semua.
                      

[5:90] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Minuman Keras (Khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah434, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah:90)
                      
            Dalam Surat Al Baqarah ayat 219, Allah berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (Segala minuman yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS Al Baqarah ayat 219)
III. Minuman Keras menurut Hukum Pidana
A. Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Straf Baar feit”, yang merupakan istilah resmi yang dipakai dalam Wetbook Van Strafrecht. Tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu:
            a. Perbuatan yang dilarang
            b. Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang
            c. Pidana yang diancam oleh pelanggar larangan itu
perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana yang mempunyai banyak istilah dengan pengertiannya masing-masing, karena merupakan istlah yang berasal dari bahasa Het strafbaar feit yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia antara lain:
            a. Perbuatan yang dilarang hukum
            b. Perbuatan yang dapat dihukum
            c. Perbuatan pidana
            d. Peristiwa pidana
            e. Tindak pidana
            f. Delik Berasal dari bahasa Latin “Dellictum”)


B. Pengertian tindak pidana minuman keras menurut KUHP
Di dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP mengatur mengenai masalah penyalahgunaan alkohol atau tindak pidana minuman keras yang tersebar dalam beberapa pasal, antara lain pasal 300; pasal 492; pasal 536; pasal 537; pasal 538; pasal 539 KUHP.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 300 KUHP:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sbanyak-banyaknya Rp 4500 dihukum:
1. Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
2. Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya dibawah 18 tahun.
3. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan
(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Kalau perbuatan itu menyebabkan orang mati, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(5) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatan ia dapat dipecat dari pekerjaan itu.

b. Pasal 492 KUHP:
(1) Barang siapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati-hati benar supaya tiak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp375.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lewat satu tahun sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah karena pelanggaran serupa itu juga atau lantaran pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 536 maka ia dihukum kurungan selama-lamanya dua minggu.

c. Pasal 536 KUHP:
(1) Barang siapa nyata mabuk ada dijalan umum, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp225
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum satu tahun, sejak ketetapan hukum yang dahulu bagi si tersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga atau pelanggaran yang ditersangkakan dalam pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.
(3) Kalau pelanggaran itu diulangi untuk kedua kalinya dalam satu tahun sesudah keputusan hukuman yang pertaa karena ulangan pelanggaran itu, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua minggu.
(4) Kalau pelanggaran itu diulangi untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam satu tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang kemudian sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

d. Pasal 537 KUHP
“Barang siapa menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah”.

e. Pasal 538 KUHP:
“Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak dibawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atua pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

f. Pasal 539 KUHP:
“Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara Cuma-Cuma minuman keras atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”

C. Pengertian tindak pidana minuman keras menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:22/MENKES/SK/II/1998
Secara garis besar, hal pokok yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut tentang penggolongan minuman keras adalah:
a. Minuman keras golongan A
Golongan A adalah minuman keras dengan kadar etanol 1% sampai dengan 5%; misalnya: Bir Bintang, Green San, Angker Bir, Zero, heineken.
          

b. Minuman keras golongan B
Golongan B adalah minuman keras dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20% misalnya: anggur malaga, anggur kolesom, whisky drum, anggur orang tua.
            c. Minuman keras golongan C
Golongan C adalah minuman keras dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengna 55%; misalnya: Jenever, Jhony Wolker, Mension Mouse, Mc Donald atau brandy, Scotch Brandy.
% yangdimaksud adalah volume atau volume pada suhu 20 derajat Celsius.
Di dalam Keputusan Menteri kesehatan ini juga mengatur mengenai masalah penyalahgunaan standarisasi dan labelisasi yang tersebar dalam bab V tentang sanksi pasal 12 yang bunyi pasalnya:
Pasal 12 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/ Menteri Kesehatan/ SK/II/1998:
(1) Barangsiapa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar mutu, sebagaimana dimaksud pasal 3, pidana sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan atau undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud pasal 6 dipidana sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan atau undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

No comments:

Post a Comment