Friday, July 10, 2020

Hak dan Kewajiban untuk Pasien dan Perawat, di dalam Etika Keperawatan

Hak dan Kewajiban untuk Pasien dan Perawat, di dalam Etika Keperawatan
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)

     I.            Pengertian Hak
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut Fagin, hak adalah tuntutan terhadap sesuatu yang seseorang berhak, seperti kekuasaan atau hak istimewa. Hak mungkin merupakan tuntutan sebagaimana mestinya dengan dasar keadilan, moralitas, atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut pandang pribadi dan sudut pandang hukum. Hak yang dipandang dari sudut hukum adalah hak yang memberi kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi. Contoh: seseorang mempunyai hak untuk masuk ke restoran dan membeli makan (dari sudut hukum, hak mempunyai kewajiban tertentu yang menertai, individu dengan hak makan di restoran diwajibkan untuk bertingkah laku yang sesuai dan membayar makanannya). Hak dipadnang dari sudut pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak mempunyai banyak hal yang harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis. Menurut Fromer, dengan cara seseorang mengatur kehidupanya, dengan keputusan yang dibuatnya, dan dengan konsep benar dan salah, serta baik dan buruk.
Faktor yang dapat memengaruhi perkembangan konsep pribadi tentang hak, antara lain hubungan sosial, orang tua, kebudayaan, dan informasi. Menurut Gargin, hak manusiawi mengacu pada hak-hak istimewa dari semua manusia, misalnya mengekspresikan perasaan, hak istimewa, perasaan iba, sipati, intelegensi, dan pemikiran. Beberapa hak manusiawi (human rights) adalah hak untuk mengekspresikan dirinya secara bebas untuk tumbuh dan untuk menerima upah atau pembayaran atas pekerjaannya.




  1. Peranan Hak
Beberapa peranan hak adalah sebagai berikut:
  1. Hak dapat digunakan untuk mengekspresikan kekuasaan dalam konfik anara seseroang dengan kelompok.
  2. Hak dapat digunakan untuk menjustifikasi tindakan.
  3. Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang sering kali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga diakui oleh orang lain.

  1. Jenis Hak
Ada tiga jenis hak, yaitu hak untuk memilih atau kebebasan, hak kesejahteraan dan hak legislatif
  1. Hak kebebasan
Menurut Fromer, hak kebebasan adalah hak mengenai kebebasan dan dipilih. Mereka mengekspresikan hak orang-orang untuk hidup sebagaimana yang mereka pilih dalam batas-batas yang ditentukan.
  1. Hak kesejahteraan
Menurut Fromer, hak kesejahteraan adalah hak yang diberikan secara hukum kepada hal-hal, seperti standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau sejumlah tahun pendidikan.
  1. Hak legislatif
Menurut Badman and Bandman, hak legislatif ditetapkan oleh hukum, didasarkan pada konsep keadilan/ hak egislatif mempunyai empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, pembatas moral terhadap peraturan yang tidak adil, dan keputusan keadilan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan. Menurut Badman dan Bandman, ada lima persyaratan yang membantu menentukan hak, yaitu:
  1. Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih seseorang. Individu tidak disalahkan atau dihukum untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut.
  2. Individu mempunyai tugas untuk memberi kemudahan kepada orang lain dalam menggunakan haknya.
  3. Hak sesuai dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak, kejujuran.
  4. Hak dapat dilaksanakan.
  5. Apabila suatu hak membahayakan dikesampingkan atau ditolak, orang tersebut diberi kompenssi.

  1. Hak Klien
Hak Menurut Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 32,  setiap pasien mempunyai hak:
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan medis, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidanal; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 1973, the American Hospital Association menerbitkan A Patient’s Bill of Rights dalam upaya meningkatkan hak klien yang dirawat. Sering kali klien tidak mengetahui haknya, walaupun banyak rumah sakit dewasa ini memberi klien pada saat masuk pernyataan haknya.
Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1973):
  1. Hak untuk kebenaran secara menyeluruh.
  2. Hak untuk privasi dan martabat pribadi.
  3. Hak untuk memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
  4. Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di rumah sakit.
Uraian pernyataan hak pasien (a patient’s bill of rights) dalam Hak Pasien menurut The American Hospital Association, yakni:
  1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan atau kesehatan yang akan diterimanya.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
  3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tetang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risikopenting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
  4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
  5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
  6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
  7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
  8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instalasi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
  9. Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya
  10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
  11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukkan untuk asuhan kesehatannya.
  12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhi sebagai pasien selama ia dirawat.
Pernyataan yang berkenaan dengan hak klien dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut.
  1. Meningkatnya kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencanakan asuhan tersebut.
  2. Meningkatkan jumlah malpraktik yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
  3. Legislasi yang telah ditetapkan sebeumnya melindungi hubungan, seperti atasan-bawahan dan hak manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara umum.
  4. Konsumen memperhatikan masalah tentang meningkatnya jumlah yang dilakukan di bidang kesehatan dan meningkatnya penggunaan klien untuk tujuan pendidikan pada sejumlah disiplin. Walaupun klien dan keluarganya basa berpartisipasi dalam riset dan program pendidikan, mereka sering kali bertanya, “apakah harus?” selain itu, beberapa klien heran apakah kualitas asuhan akan terancam bila ia tidak berpartisipasi.

Macam-macam Hak Pasien
  1. Hak individu yang cacat fisik dan mental
Termasuk kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan dirinya baik menyeluruh maupun sebagian ataus kehidupan sosial atau perorangan secara normal, sebagai akibat adanya kekurangan fisik atau mental baik yang bersifat kongenital atau didapat. Hak-hak ini harus dinikmati oleh mereka yang termasuk kelompok ini tanpa ada perbedaan.
  1. Mereka berhak mendapat penghargaan/ martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan seoptimal mungkin.
  2. Mereka mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik sebagaimana manusia lain, sesuai dengan kemauan dan kemampuannya.
  3. Mereka berhak atas tindakan yang telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri.
  4. Mereka berhak memperoleh tindakan/ pengobatan medis, psikologis, dan fungsiona (penggunaan alat batu/ prostese, rehabilitasi sosial dan medis, pendidikan, dan sebagainya), yang memungkinkan mereka agar dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan secara maksimal dan mempercepat proses integrasi dan reintegrasi sosial.
  5. Mereka berhak mendapat keamanan sosial dan ekonomi dan tingkat kehidupan yang layak (sesuai dengna kemampuan untuk mendapatkan pekerjaan).
  6. Mereka berhak mendapat pemenuhan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik sosial maupun ekonomi.
  7. Mereka berhak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kreatif, atau rekreasi.
  8. Mereka berhak mendapat perlindungan  terhadap hal yang menyangkut eksploitasi, diskriminasi, dan tindakan yang kejam.
  9. Mereka harus mampu menggunakan kesempatan. Memanfaatkan bantuan hukum apabila bantuan tersebut sangat diperlukan untuk pribadi atau miliknya.
  10. Organisasi orang-orang cacat tersebut dapat berkonsultasi dalam segala hal yang menyangkut hak mereka.
  11. Individu dengan kecacatan, keluarganya, dan masyarakat harus secara penuh diberi informasi tentang hal-hal yang tercantum dalam deklarasi ini.

  1. Hak pasien yang akan meninggal
  2. Hak diberlakukan sebagaimana manusia hidup sampai ajal tiba.
  3. Hak untuk mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
  4. Hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi
  5. Hak untuk mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya sesuai dengan kepercayaannya.
  6. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
  7. Hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara bersinambungan, walaupun tujuan penyembuhan harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
  8. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian
  9. Hak untuk bebas dari rasa sakit
  10. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur
  11. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
  12. Hak untuk meninggal dalam keadaan damai dan bermartabat
  13. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
  14. Hak untuk memerdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain.
  15. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
  16. Hak individu retardasi mental
  17. Mereka berhak atas tingkat yang maksimum dari kemampuannya, mempunyai hak yang sama sebagai manusia lainnya.
  18. Mereka berhak mendapat asuhan medis yang tepat, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi dan bimbingan yang memungkinkan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
  19. Mereka berhak atas standar hidup yang layak dan keamanan dari segi ekonomi. Mereka berhak untuk melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
  20. Apabila memungkinkan, mereka seharusnya tinggal dengan keluarganya atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan komite. Keluarga tempat mereka tinggal harus mendapat bantuan, dan apabila perlu dirawat, seharusnya dirawat dalam lingkungan dan suasana yang sedekat mungkin dengan kehidupan normal.
  21. Mereka berhak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri da kepentingannya.
  22. Mereka berhak mendapat perlindungan terhadap eksploiasi dan tindakan kekerasan. Apabila ada tuntutan terhadap suatu pelanggaran, mereka berhak mendapat perlindungan hukum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.
  23. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya berat, untuk melatih hak mereka dengan cara yang berarti, prosedur yang digunakan harus berupa pengamanan yang didasari oleh evaluasi mengenai kemampuan sosial orang terbelakang tersebut dan dilakukan oleh para ahli (United Nation,s 1971)
  24. Mereka berhak untuk mendapat perawatan dari orang yang berpengetahuan yang akan berusaha untuk mengerti kebutuhannya dan mampu memberikan kepuasan dalam membatu menghadapi kematian.

  1. Hak Perawat
  2. Hak Perawat, menurut Annas dan Healey, yakni:
  3. Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  4. Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  5. Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standar kode etik profesi.
  6. Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
  7. Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/ kesehatan secara terus menerus.
  8. Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh klien.
  9. Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahya baik secara fisik maupun stres emosional.
  10. Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
  11. Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan/ atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
  12. Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumunan tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
  13. Perawat berhak untuk mendapat penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
  14. Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
  15. Hak perawat menurut Claire Fagi, yakni:
  16. Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya dan latar belakang pendidikannya.
  17. Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
  18. Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta risiko kerja yang minimal mungkin.
  19. Hak untuk melakukan praktik profesi dalam batas hukum yang berlaku.
  20. Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
  21. Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap keperawatan.
  22. Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan keperawatan.

  II.            Kewajiban
  1. Kewajiban Pasien
Menurut UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Bab VII Bagian Ketiga Kewajiban Pasien Pasal 31, adalah sebagai berikut:
  1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Kewajiban perawat
  2. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
  3. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
  4. Perawat wajib menghormati hak klien.
  5. Perawat wajib merujuk klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
  6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
  7. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak menganggu klien yang lainnya.
  8. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
  9. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien dan/ atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
  10. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
  11. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
  12. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
  13. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
  14. Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

No comments:

Post a Comment