1.
Petugas yang mengetahui atau melihat terjadinya kasus KTD, KPC
dan KNC harus segera melakukan penanganan pertama dan bila diperlukan
melaporkan kejadian pada dokter yang sedang bertugas /dokter penanggung jawab pelayanan untuk pencegahan cidera atau
pertolongan segera
2.
Petugas yang mengetahui atau melihat terjadinya kasus KTD, KPC
dan KNC harus segera melaporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien
3.
Pelapor membuat
laporan secara tertulis dengan
menggunakan formulir laporan insiden yang tersedia dan buku pelaporan tim keselamatan pasien
paling lambat 2x24 jam, ke Tim Keselamatan Pasien Klinik
4.
Petugas tidak boleh memfotokopi laporan dan hanya disimpan di buku
pencatatan insiden keselamatan pasien yang terletak di meja arsip di ruang
farmasi
5.
Tim Keselamatan Pasien (TIM KP) melakukan verifikasi laporan kejadian.
6.
Tim KP melakukan analisa matrix grading risiko terhadap
insiden yang dilaporkan:
-jika hasil grading hijau/biru dilakukan investigasi
sederhana untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
-Jika hasil grading
kuning/merah dilakukan RCA (Root Cause
Analysis)
7.
Tim KP membuat rekomendasi /rencana tindak
lanjut terhadap akar masalah ke
Pimpinan Klinik
8.
Pimpinan Klinik memberikan tindak lanjut hasil rekomendasi
9.
Tim KP memberikan feedback ke unit terkait
dan seluruh unit pelayanan dalam rapat rutin klinik
10. Tim KP
merekap seluruh laporan insiden
keselamatan pasien ke Pimpinan Klinik dan rekomendasi setiap 6 bulan sekali.
11. Pimpinan klinik
membuat laporan eksternal ke Dinas kesehatan Kota apabila
terjadi kejadian sentinel yang berdampak luas/nasional
dalam waktu 1 (satu) jam
|
No comments:
Post a Comment