| 
   
1.   
  Petugas yang mengetahui atau melihat terjadinya kasus KTD, KPC
  dan KNC harus segera melakukan penanganan pertama dan bila diperlukan
  melaporkan kejadian pada dokter yang sedang bertugas /dokter penanggung jawab pelayanan untuk pencegahan cidera atau
  pertolongan segera  
2.   
  Petugas yang mengetahui atau melihat terjadinya kasus KTD, KPC
  dan KNC harus segera melaporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien 
3.   
  Pelapor membuat
  laporan secara tertulis  dengan
  menggunakan formulir laporan insiden yang tersedia dan buku pelaporan tim keselamatan pasien
  paling lambat 2x24 jam, ke Tim Keselamatan Pasien Klinik 
4.   
  Petugas  tidak boleh memfotokopi laporan dan hanya disimpan di buku
  pencatatan insiden keselamatan pasien yang terletak di meja arsip di ruang
  farmasi  
5.   
  Tim Keselamatan Pasien (TIM KP) melakukan verifikasi laporan kejadian. 
6.   
  Tim KP melakukan analisa matrix grading risiko terhadap
  insiden yang dilaporkan:  
-jika hasil grading hijau/biru dilakukan investigasi
  sederhana untuk memberikan rekomendasi perbaikan. 
-Jika hasil grading
  kuning/merah dilakukan RCA (Root Cause
  Analysis) 
7.   
  Tim KP membuat rekomendasi /rencana tindak
  lanjut  terhadap akar masalah ke
  Pimpinan Klinik 
8.   
  Pimpinan Klinik memberikan  tindak lanjut hasil rekomendasi 
9.   
  Tim KP  memberikan feedback ke unit terkait
  dan seluruh unit pelayanan dalam rapat rutin klinik 
10. Tim KP
   merekap seluruh laporan insiden
  keselamatan pasien ke Pimpinan Klinik dan rekomendasi setiap 6 bulan sekali. 
11. Pimpinan klinik
  membuat laporan eksternal ke Dinas kesehatan Kota apabila
  terjadi kejadian sentinel yang berdampak luas/nasional
  dalam waktu 1 (satu) jam  
  
 | 
 
No comments:
Post a Comment