Friday, July 10, 2020

Teori Pembuatan Keputusan Secara Etis di Dalam Etika Keperawatan

Teori Pembuatan Keputusan Secara Etis
(Sumber/ source: Suhaemi, Mimin Emi.2002.Etika Keperawatan: Aplikasi pada Praktik.Jakarta: EGC.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)

Teori Dasar Pembuatan Keputusan
Teori dasar atau prinsip etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etik praktik profesiona (Fry,1991). Teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konfik antara prinsip dan aturan. Ahl filsafat moral telah mengembangkan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
  1. Teleologi
Teleologi (berasal dari bahasa Yunani, dari kata “Telos”, berarti akhir). Istilah teleologi merupakan suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang dapat berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang dapat terjadi. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end justifes the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil akhir yang terjadi. Pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kelly,1987). Teori teleologi atau utilitarianisme dapat dibedakan menjadi rue utilitarianisme atau act utilitarianisme. Rule utilitarianisme berprinsip bahwa manfaat atau nilai suatu tindakan bergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan kebaikan atau kebahagiaan kepada manusia. Act utilitarianisme bersifat lebih terbatas; tidak melibatkan aturan umu, tetapi berupaya menjelaskan apda suatu situasi tertentu pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat memberikan kebaikan sebanyak-banyaknya atau ketidakbaikan sekecilnya pada individu. Contoh penerapan teori ini: banyak yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban masyarakat.

  1. Deontologi (Formalisme)
Deontologi (berasal dari bahasa Yunani, deon, berarti tugas) berprinsip pada aksi atau tindakan. Menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteks ini, perhatian difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral besar atau salah. Kant berpendapat bahwa prinsip moral atau yangg terkait dengna tugas harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperatif. Contoh penerpaan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa klien harus diberi tahu tentang yang sebenarnya terjadi walaupun kenyataaan tersbut sangat menyakitkan. Contoh lain: seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh. Dalam menggunakan pendekatan teori ini, perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibunya karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup ( dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan buruk secara moral. Secara lebih luas, teori deontologi dikembangkan menjadi lima prinsip yaitu kemurahan hati, keadilan, otonomi, kejujuran dan ketaatan (Fry, 1991).
  1. Kemurahan hati
Inti dari prinsip kemurahan hati (benefience) adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan klien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan klien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Perawat diwajibkan untuk melaksanakan tindakan yang bermanfaat bagi klien tetapi dengan meningkatkan teknologi dalam sistem asuhan kesehatan, dapat juga merupakan risiko dari suatu tindakan yang membahayakan.
Contoh 1: perawat menasihati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak seharusnya melakukan apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.
Contoh 2: seorang klien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, mengalami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tidak mau dilakukan tranfusi darah. Pada suatu saat, kondisi klien bertambah buruk maka terjadi perdarahan hebat dan dokter menginstruksikan untuk memberikan tranfusi darah. Dalam hal ini, akhirnya tranfusi darah tidak diberikan karena prinsip beneficience. Walaupun sebenarnya pada saat yang bersamaan terjadi penyalahgunaan prinsip maleficience.
Dengan majunya ilmu teknologi, konflik yang terjadi semakin tinggi. Untuk itu, peru diterapkan sistem klarifikasi nilai-nilai, yaitu suatu proses ketika individu memperoleh jawaban terhadap beberapa situasi melalui proses pengembangan nilai individu. Menurut Megan (1989), proses penilaian mencakup tuju proses yang ditempatkan ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1)      Menghargai
a)      Menjunjung dan menghargai keyakinan dan perilaku seseorang
b)      Menegaskan di depan umum bila diperlukan.
2)      Memilih
a)      Memilih dari berbagai alternatif\
b)      Memilih setelah mempertimbangkan konsekuensinya
c)      Memilih secara bebas
3)      Bertindak
a)      Bertindak
b)      Bertindak sesuai dengan pola, konsistesi dan repetisi (mengulang yang telah disepakati)
Dengan menggunakan ketujuh langkah tersebut ke dalam klasifikasi nilai, perawat dapat menjelaskan nilai mereka sendiri dan dapat mempertinggi pertumbuhan pribadinya. Langkah di atas dapat diterapkan pada situasi klien, misalnya perawat dapat membantu klien mengidentifikasi bidang konflik, memilih dan menentukan berbagai alternatif, menetapkan tujuan dan melakukan tindakan.
  1. Keadilan
Prinsip dari keadilan (justice) menurut Beuachamp dan Childress adalah mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan mereka yang sederajat harus menerima sumbe pelayanan kesehatan dalam jumah sebanding. Ketika seorang mempunyai kebutuhan kesehatan yagn besar maka menurut prinsip ini, ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar pula. Kegiatan alokasi dan distribusi sumber ini memungkinkan dicapainya keadilan dalam pembagian sumber asuhan keperawatan kepada klien secara adil sesuai kebutuhan. Contoh: seorang perawat sedang bertugas sendiri di suatu unit RS, kemudian ada seorang klien baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. agar perawat tidak menghindar dari satu klien ke klien yang lainnya maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindakan berdasarkan pada prinsip keadilan.

  1. Otonomi
Prinsip otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan untuk menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih (Veatch dan Fry, 1987). Masalah yang muncul dari penerapan prinsip adalah adanya variasi mempunyai otonomi klien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi, dan lainnya.

  1. Kejujurann
Prinsip kejujuran (veracity) menurut  Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Kejujuran  harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan klien. Kejujuran merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat-klien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada klien yang sakit parah. Namun, penelitian apda klien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa klien ingin diberi tahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch,1978).
Contoh: Ny. M, seorang wanita lansia usia 68 tahun, dirawat di RS dengan berbagai macam fraktur karena kecelakaan mobil, suamina yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk ke RS yang sama dan meninggal. Ny. M bertanya berkali-kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak mengatakan kematian suami Ny. M kepada Ny. M. Perawat tidak diberi alasan apapun untuk petunjuk tersebut dan menyatakan keprihatiannya kepada perawat kepala ruangan, yang mengaakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Dalam contoh tersebut, data dasar meliputi:
1)      Orang-orang yang terlibat: klien (memperhatikan kesejahteraan suami), suami (almarhum), dokter ahli bedah, perawat kepala ruangan, dan perawat yang bersangkutan.
2)      Tindakan yang diusulkan: masalah tidak diketahui klien, memungkinkan untuk melindungi Ny. M dari trauma psikologis, perasaan bersalah yang berlebih, dan sebagai akibatnya akan terjadi kemunduran kondisi fisiknya.
3)      Konsekuensi dari tindakan yang diusulkan: apabila informasi ditahan atau tidak disampaikan, klien mungkin menjadi semakin cemas dan marah, serta mungkin menolak untuk bekerja sama dalam asuhan sehingga akan menunda pemulihan kesehatan.
Untuk mengidentifikasi konflik tersebut:
1)      Perlu jjur kepada Ny. M, berarti tidak loyal terhadap dokter ahli bedah dan perawat kepala ruangan.
2)      Perlu loyal terhadap dokter ahli bedah dan perawat kepala ruangan tanpa tidak jujur terhadap Ny. M
3)      Konflik tentang pengaruh pada kesehatan Ny. M apabila diinformasikan atau apabila tidak diinformasikan

  1. Ketaatan
Prinsip ketaatan (fidelity) didefinisikan oleh Veatch dan Fry sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-klien meliputi tanggung menjaga janji, mempertahankan konfidensi, dan memberikan perhatian/ kepedulian. Dalam hubungan antara manusia, individu cenderung tetap menempati janji dan tidak melanggar,  kecuali ada alasan demi kebaikan. Pelanggaran terhadap konfidensi merupaakn hal yang serupa, terutama bila pelanggaran tersebut merupakan pilihan tindakan yang lebih baik dariada jika tidak dilanggar. Kesetiaan perawat terhadap janji tersebut mungkin tidak mengurangi penyakit atau mencegah kematian, tetapi akan memengaruhi kehidupan klien serta kualitas kehidupannya. Salah satu cara untuk menerapkan prinsip dalam menepati janji adalah dengan memasukan ketaatan dalam tanggung jawab. Untuk mewujudkan hal ini, perawat harus selektif dalam mempertimbangkan informasi apa yang perlu dijaga konfidensinya dan mengetahui waktu yang tepat untuk menepati janji sesuai hubungan dengna perawat-klien. Peduli kepada klien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan. Peduli kepada klien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan, terutama pada klien dalam keadaan terminal (Fry [1991]), dikutip dari Fleming, Scantion dan D’Agostino 1987; Larson 1986; Mayer, 1987). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi perawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik kepada klien, memberikan kenyamanan, dan menunjukkan kemampuan profesional.

No comments:

Post a Comment