INDIKATOR MUTU FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
1. Indikator Mutu
Dalam
upaya pengendalian dan peningkatan mutu ditetapkan beberapa indikator mutu yang
dapat digunakan, tidak hanya sebagai alat yang mengukur kualitas di FKTP, akan
tetapi dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan peningkatan kinerja
individu maupun unit atau organisasi yang memberikan pelayanan kesehatan. Oleh
karena itu indikator mutu ini harus dipantau dan diukur dan ditindak lanjuti. 
Indikator
mutu ini bukan target tapi alat untuk memastikan konsep kecukupan dan
kesesuaian pelayanan kesehatan sehingga mutu pelayanan semakin meningkat.
Beberapa
contoh penerapan indikator mutu  di FKTP
antara lain sebagai berikut :
1.1. Indikator Mutu Input
(Administrasi dan Manajemen)
Tabel 1.1. Contoh Indikator Input (Mutu
Administrasi dan Manajemen) di FKTP 
| 
   
No 
 | 
  
   
Sasaran 
 | 
  
   
Indikator 
 | 
  
   
Rumus
  Perhitungan 
 | 
 
| 
   
1 
 | 
  
   
Pelayanan Puskesmas
  sesuai kebutuhan masyarakat 
 | 
  
   
Akurasi
  Data = 100% 
 | 
  
   
Jumlah Data Kebutuhan yang akurat/Jumlah seluruh Data
  Kebutuhan yang tersedia X  100% 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Bangunan
  Puskesmas sesuai persyaratan 
 | 
  
   
Jumlah
  persyaratan  
Bangunan
  yang dipenuhi = 100% 
 | 
  
   
Jumlah Persyaratan Bangunan yang terpenuhi /Jumlah seluruh
  persyaratan bangunan X 100% 
 | 
 
| 
   
Jenis
  persyaratan bangunan yang dipenuhi = 100% 
 | 
  
   
Jenis Persyaratan Bangunan yang terpenuhi /Jenis seluruh
  persyaratan bangunan X 100% 
 | 
 ||
| 
   
3 
 | 
  
   
Jumlah dan
  Kompetensi tenaga pelayanan kesehatan memenuhi syarat 
 | 
  
   
Jumlah
  tenaga sesuai kebutuhan = 100% 
 | 
  
   
Jumlah tenaga yang tersedia / Jumlah seluruh tenaga yang
  dibutuhkan X 100% 
 | 
 
| 
   
Jumlah
  tenaga sesuai kompetensi = 100% 
 | 
  
   
Jumlah tenaga yang yang sesuai kompetensi / Jumlah seluruh
  tenaga yang ada  X 100% 
 | 
 ||
| 
   
4 
 | 
  
   
Sarana dan
  Prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar 
 | 
  
   
Jumlah
  sarana dan prasarana sesuai standard = 100% 
 | 
  
   
Jumlah sarana yang tersedia /Jumlah sarana yang harus
  tersedia X 100% 
 | 
 
| 
   
5 
 | 
  
   
Hasil analisa
  data, pemantauan, pengukuran  
  ditindaklanjuti 
 | 
  
   
Hasil
  analisa data di tindak lanjuti = 100% 
 | 
  
   
Seluruh data yang di tindaklanjuti / jumlah seluruh data
  yang ada x 100% 
 | 
 
| 
   
6 
 | 
  
   
Risiko
  pelayanan diidentifikasi, dikelola dan diminimalisasi 
 | 
  
   
Hasil
  Identifikasi Risiko ditindaklanjuti = 100% 
 | 
  
   
Jumlah risiko yang teridentifikasi ditindak lanjuti /
  Jumlah seluruh risiko yang teridentifikasi X 100% 
 | 
 
| 
   
7 
 | 
  
   
Layanan tepat
  waktu, cepat dan akurat 
 | 
  
   
Waktu
  tunggu layanan sesuai dengan ketentuan = 100% 
 | 
  
   
Jumlah waktu layanan sesuai ketentuan / jumlah seluruh
  waktu layanan yang ditetapkan X 100% 
 | 
 
Indikator
mutu pelayanan di Puskesmas selain indikator administrasi dan manajemen perlu
dibuat juga indikator untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan
kesehatan perseorangan, mengingat lingkup pelayanan di Puskesmas meliputi UKM
dan UKP.
Indikator
pelayanan kesehatan masyarakat dapat mengambil indikator yang mendukung
pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai
dengan Permenkes 43 tahun 2016 dan pencapaian indikator Program Indonesia Sehat
sesuai dengan Permenkes 39 tahun 2016 dengan Pendekatan Keluarga. Untuk
indikator mutu pelayanan kesehatan perseorangan selain mencerminkan dimensi
mutu juga memperhatikan enam sasaran keselamatan pasien.
Masing-masing
indikator mutu sebaiknya disertai dengan definisi operasional, rumus perhitungan
dan upaya pencapaian sehingga memudahkan bagi petugas untuk melaksanakan dan
memantau. 
Tabel 1.2 Contoh
Indikator Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat 
| 
   
No 
 | 
  
   
Sasaran 
 | 
  
   
Indikator 
 | 
  
   
Rumus
  Perhitungan 
 | 
 
| 
   
1 
 | 
  
   
Setiap ibu
  hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar 
 | 
  
   
Jumlah
  ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai
  standar (10T) minimal 4 kali selama kehamilan di trimester pertama, kedua dan
  ketiga, 
Target
  : 100% 
 | 
  
   
(Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai
  standar 10T sebanyak 4 kali selama kehamilan/Jumlah ibu hamil di wilayah
  kerja Puskesmas) x 100% 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Setiap ibu
  bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar 
 | 
  
   
Presentase
  persalinan yang dilakukan di fasilitas kesehatan dan ditangani oleh tenaga
  kesehatan yang kompeten 
Target:100% 
 | 
  
   
(jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan
  sesuai standar di fasilitas kesehatan/jumlah semua ibu bersalin yang ada di
  wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun) x 100% 
 | 
 
| 
   
3 
 | 
  
   
Setiap bayi
  baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 
 | 
  
   
Presentase
  bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 
Target : 100% 
 | 
  
   
(Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapat
  pelayanan kesehatan sesuai dengan standar/Jumlah semua bayi baru lahir di
  wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun) x 100% 
 | 
 
| 
   
4 
 | 
  
   
dst 
 | 
  
   | 
  
   | 
 
Tabel 1.3 Contoh Indikator Mutu Upaya Kesehatan Perseorangan
| 
   
No 
 | 
  
   
Sasaran 
 | 
  
   
Indikator 
 | 
  
   
Rumus
  Perhitungan 
 | 
 
| 
   
1 
 | 
  
   
Pelayanan
  pendaftaran yang bermutu 
 | 
  
   
Kepatuhan
  petugas pendaftaran dalam melakukan identifikasi Pasien yang mendaftar di
  pelayanan rawat jalan dan rawat inap dengan benar 
Target: 100% 
 | 
  
   
(Jumlah pasien yang dilakukan identifikasi dengan
  benar/Jumlah pasien yang mendaftar di FKTP dalam kurun waktu satu tahun) x
  100% 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Pelayanan
  laboratorium yang bermutu 
 | 
  
   
Waktu tunggu
  hasil pelayanan laboratorium untuk pemeriksaan darah ≤ 120 menit 
Target : 100% 
 | 
  
   
(Jumlah pemeriksaan laboratorium (darah) yang diserahkan
  hasilnya dalam waktu ≤ 120 menit/Jumlah semua pemeriksaan laboratorium
  (darah) dalam kurun waktu satu tahun) x 100% 
 | 
 
| 
   
3 
 | 
  
   
Pelayanan
  farmasi yang bermutu 
 | 
  
   
Tidak adanya
  kesalahan pemberian obat kepada pasien 
Target : 100% 
 | 
  
   
(Jumlah resep yang dilayani dengan benar/Jumlah semua
  resep yang masuk ke ruang farmasi dalam kurun waktu satu tahun) x 100% 
 | 
 
| 
   
4 
 | 
  
   
dst 
 | 
  
   | 
  
   | 
 
2. Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Untuk
memastikan bahwa pencapaian indikator mutu dan pengendalian serta peningkatan
mutu ini dilaksanakan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan manajemen mutu di
Puskesmas yang utamanya dimotori oleh Tim Mutu. Dalam menilai upaya
pengendalian dan peningkatan mutu di FKTP, pedoman ini menggunakan pendekatan
yang dirumuskan oleh Avedis Donabedian yaitu struktur, proses dan hasil dan
dalam implementasinya di FKTP digunakan pendekatan manajemen secara umum melalui
tahap perencanaan (P1), penggerakan pelaksanaan (P2) dan pengawasan,
pengendalian dan penilaian (P3). 
5.2.1
Peningkatan Mutu Berkelanjutan menurut Donabedian dan implementasinya dalam
tahapan manajemen
Menurut
Donabedian “Struktur” didefinisikan sebagai karakteristik yang relatif menetap
pada FKTP, alat dan sumber daya, dan tatanan fisik serta organisasi di mana
mereka bekerja. “Proses” adalah rangkaian kegiatan yang berlangsung antara
penyedia layanan/petugas dan pasien. “Hasil” didefinisikan sebagai perubahan
yang terjadi pada status kesehatan pasien baik saat ini ataupun masa mendatang.
Keberhasilan upaya peningkatan mutu berkelanjutan di FKTP dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Tabel 2.1 Indikator Upaya Pengendalian dan
Peningkatan Mutu
| 
   
Pendekatan
  Donabedian 
 | 
  
   
Indikator
  Upaya Pengendalian dan Peningkatan Mutu 
 | 
  
   
Tahapan
  Manajemen 
 | 
 
| 
   
   
   
    
    
    
    
    
    
    
   
   
   
    
   
  Struktur 
 | 
  
   
·        
  Adanya penggalangan komitmen manajemen dan semua
  staf 
·        
  Adanya kebijakan mutu Puskesmas 
·        
  Adanya tim mutu dan uraian tugas tim mutu di
  Puskesmas 
·        
  Adanya pedoman/manual mutu 
·        
  Adanya rencana/program kerja peningkatan mutu yang
  disertai dengan indikator mutu berdasarkan data yang diperoleh dari
  assessment 
·        
  Adanya sumber daya (SPA) yang dialokasikan berkaitan
  dengan peningkatan mutu 
 | 
  
   
 
   
   
    
    
    
    
    
   
   
   
    
   
  P1 (Perencanaan) 
 | 
 
| 
   
Proses 
 | 
  
   
·    
  Adanya pertemuan tim
  mutu yang rutin dilaksanakan minimal sebulan sekali 
·    
  Adanya kegiatan
  identifikasi dan prioritisasi masalah terkait dengan mutu layanan kesehatan
  di FKTP. 
·    
  Adanya rumusan
  alternatif penyelesaian masalah 
·    
  Adanya rencana
  upaya pengendalian dan peningkatan mutu di FKTP setiap bulan 
·    
  Terlaksananya upaya
  pengendalian dan peningkatan mutu di FKTP setiap bulan 
 | 
  
   
P2
  (pelaksanaan
  dan penggerakan) 
 | 
 
| 
   
Hasil 
 | 
  
   
·        
  Adanya hasil evaluasi pencapaian
  tingkat akses (seberapa jauh jumlah target sasaran dapat dijangkau atau
  menjangkau) dan tindak lanjutnya 
·     
  Adanya hasil evaluasi pencapaian
  tingkat upaya (tercapainya target UKM dan UKP) dan tindak lanjutnya 
·     
  Adanya hasil analisis dan tindak lanjut terhadap
  capaian tingkat mutu (service excelent) 
·     Terlaksananya prinsip efektif dan
  efisien dalam penyelenggaraan upaya dengan tidak terjadinya kehilangan
  peluang (missed opportunity) dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas 
·    
  Adanya keterkaitan
  antara prioritisasi masalah dan rencana perbaikan 
·    
  Adanya kesesuaian
  antara pelaksanaan upaya pengendalian dan peningkatan mutu dengan rencana
  perbaikan yang disusun 
·    
  Peningkatan
  kepuasan pelanggan internal  
·     Peningkatan kepuasan pelanggan eksternal 
 | 
  
   
P3
  (pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja) 
 | 
 
Sumber: Donabedian, Avedis. Exploration in quality
assessment and monitoring volume 1: the definition of quality and approaches to
its assessment. Health Administration Press. Michigan. 1980
3 Tim Mutu dan Tim Audit Internal
3.1 Struktur Tim Mutu
Tim
mutu di Puskesmas sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan koordinator
mutu admen, UKM dan UKP (untuk selain di Puskesmas cukup koordinator admen dan
UKP). Tim mutu ini berada langsung di bawah kepala FKTP dan ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan kepala FKTP. Masa kerja tim mutu disesuaikan dengan
kebutuhan FKTP. Selain tim mutu, untuk menjamin berjalannya sistem manajemen
mutu di FKTP perlu dibentuk pula tim audit internal yang bertanggungjawab
kepada kepala FKTP.
Ketua
tim mutu harus memiliki kompetensi sebagai Quality
Management Representative (QMR), sedangkan pelaksana internal audit harus memiliki
kompetensi sebagai internal auditor.
3.2. Uraian Tugas Tim Mutu dan Tim Audit Internal
Untuk melaksanakan tugas Tim Mutu dan Tim Audit Internal
harus dibuatkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas  FKTP yang menunjuk pejabat pelaksana dan
uraian tugas masing-masing, sebagai berikut :
1.    WAKIL MANAJEMEN MUTU (WMM)/ QUALITY MANAGEMENT REPRESENTATIVE (QMR)/KETUA
TIM MUTU
1.1.    Menjamin
penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses – proses yang dibutuhkan oleh
Standar Akreditasi yang ditetapkan diseluruh unit kerja  
1.2.    Menyusun
Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala
Puskesmas/FKTP
1.3.    Menyusun
Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan.
1.4.    Memastikan
Standar Operasional Prosedur telah diterapkan 
1.5.    Memastikan pemantauan proses di unit kerja 
1.6.    Memastikan
pengendalian ketidaksesuaian layanan Administrasi Manajemen dan, Pelayanan
Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayaan Upaya Kesehatan Perorangan 
1.7.    Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit
pelayanan 
1.8.    Mengkoordinasikan
tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian proses realisasi
layanan maupun ketidak sesuaian layanan puskesmas/FKTP
1.9.    Membangun
kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas 
1.10. Memotivasi
terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan 
1.11. Memastikan
terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen
1.12. Memastikan
dan mengelola Survei kepuasan pelanggan dan
penanganan saran/keluhan pelanggan
2.   
SEKRETARIS
TIM
2.1.    Membantu
Ketua Tim Mutu untuk membuat, mengelola dan mendistribusikan dokumen mutu
2.2.    Membantu
Management Representative untuk membuat perencanaan implementasi Sistem
Manajemen Mutu
2.3.    Menyiapkan
kebutuhan dokumen unit-unit kerja
2.4.    Memastikan
ketersediaan dokumen internal dan dokumen eksternal yang dibutuhkan untuk
masing-masing unit kerja
2.5.    Menyiapkan rapat/pertemuan/kegiatan sehubungan dengan
implementasi meliputi ruangan, media komunikasi dan Materi
2.6.    Memastikan pengukuran indikator mutu telah dilaksanakan 
2.7.    Bersama
unit kerja merekap, menganalisa dan mendokumentasikan laporan pencapaian
indikator mutu, pengendalian ketidak sesuaian layanan dan monitoring proses
peningkatan mutu layanan
2.8.    Mendokumentasikan
kelengkapan hasil kegiatan penerapan sistem manajemen mutu: notulen rapat
periodik, pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu dan
lain-lain
2.9.    Membuat
back up dokumen sistem manajemen mutu
secara berkala
2.10. Memastikan
implementasi sistem manajemen mutu sesuai dengan rencana
2.11. Melaksanakan
monitoring proses realisasi layanan seluruh unit kerja
2.12. Mengkoordinir
rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen
mutu
2.13. Mengendalikan,
memelihara dokumen, melakukan back up dokumen mutu 
2.14. Menindak
lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen
Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses
kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu)
2.15.
Mengendalikan dokumen: perubahan, penomoran,
penerbitan, distribusi dan pemusnahan
2.16.
Memelihara dokumen: manual mutu, prosedur
mutu, prosedur klinis, instruksi kerja dan catatan mutu
2.17.
Menindak lanjuti hasil temuan monitoring
seluruh proses implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal
audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi,
pemusnahan dan catatan mutu)
2.18.
Bersama – sama Ketua Tim Mutu mengkoordinir
rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen
mutu
3.    KOORDINATOR
MUTU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
3.1.    Bertanggung
jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen
3.2.    Bertanggungjawab
atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen
3.3.    Bertanggungjawab
atas terlaksananya kajibanding kinerja dengan puskesmas lain
3.4.    Bertanggungjawab
atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga
4.    KOORDINATOR
MUTU UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
4.1.    Bertanggungjawab
atas terlaksananya Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya
4.2.    Bertanggungjawab
atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masing-masing penanggungjawab program
4.3.    Bertanggung
jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan UKM
4.4.    Bertanggung
jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM.
5.    KOORDINATOR
MUTU UPAYA KESEHATAN PERSERORANGAN
5.1.    Bertanggungjawab
untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil
monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan
mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.
5.2.    Memastikan
bahwa salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien
5.3.    Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan
pasien yang  terkoordinasi dari semua
unit kerja dan unit pelayanan.
5.4.    Bertanggung
jawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan
indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti
dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
5.5.    Bertanggung
jawab atas upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui
standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu
dan keselamatan pasien.
5.6.    Bertanggung
jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan klinis. Manajemen risiko
klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan,
kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.
5.7.    Bertanggung
jawab atas penerapan Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan
klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu
laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.
5.8.    Bertanggung
jawab atas penerapan Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien.
5.9.    Bertanggung
jawab atas penerapan Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk
menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang
dilakukan.
5.10. Bertanggung
jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan
keselamatan pasien.
6.   
Tim
AUDIT
INTERNAL
Tugas tim audit internal yaitu:
a.    Menginformasikan
jadwal audit mutu internal 
b.    Membuat
rencana audit internal/audit plan dalam satu tahun
c.    Membuat
jadwal audit internal
d.    Menyusun
instrument audit internal
e.    Menyusun
pembagian tugas auditor dan auditee
f.     Menyiapkan
auditor dan auditee (auditor membuat checklist
sesuai scope audit, auditee
menyiapkan dokumen mutu dan bukti penerapan)
g.    Melakukan
persiapan untuk pelaksanaan audit internal
h.    Memastikan
audit internal terlaksana sesuai dengan rencana
i.      Menyusun
laporan hasil audit mutu 
j.      Memverifikasi
temuan / rekomendasi yang telah closed
out
k.    Menyampaikan
laporan hasil audit mutu pada rapat Tinjauan Manajemen 
l.      Memastikan
temuan Audit Internal telah ditindak lanjuti 
m.  Menyusun
Laporan Audit Internal
No comments:
Post a Comment