Friday, July 10, 2020

Indikator Mutu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama



INDIKATOR MUTU FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

1. Indikator Mutu

Dalam upaya pengendalian dan peningkatan mutu ditetapkan beberapa indikator mutu yang dapat digunakan, tidak hanya sebagai alat yang mengukur kualitas di FKTP, akan tetapi dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan peningkatan kinerja individu maupun unit atau organisasi yang memberikan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu indikator mutu ini harus dipantau dan diukur dan ditindak lanjuti.

Indikator mutu ini bukan target tapi alat untuk memastikan konsep kecukupan dan kesesuaian pelayanan kesehatan sehingga mutu pelayanan semakin meningkat.
Beberapa contoh penerapan indikator mutu  di FKTP antara lain sebagai berikut :
1.1. Indikator Mutu Input (Administrasi dan Manajemen)

Tabel 1.1. Contoh Indikator Input (Mutu Administrasi dan Manajemen) di FKTP
No
Sasaran
Indikator
Rumus Perhitungan
1
Pelayanan Puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat
Akurasi Data = 100%
Jumlah Data Kebutuhan yang akurat/Jumlah seluruh Data Kebutuhan yang tersedia X  100%
2
Bangunan Puskesmas sesuai persyaratan
Jumlah persyaratan
Bangunan yang dipenuhi = 100%
Jumlah Persyaratan Bangunan yang terpenuhi /Jumlah seluruh persyaratan bangunan X 100%
Jenis persyaratan bangunan yang dipenuhi = 100%
Jenis Persyaratan Bangunan yang terpenuhi /Jenis seluruh persyaratan bangunan X 100%
3
Jumlah dan Kompetensi tenaga pelayanan kesehatan memenuhi syarat
Jumlah tenaga sesuai kebutuhan = 100%
Jumlah tenaga yang tersedia / Jumlah seluruh tenaga yang dibutuhkan X 100%
Jumlah tenaga sesuai kompetensi = 100%
Jumlah tenaga yang yang sesuai kompetensi / Jumlah seluruh tenaga yang ada  X 100%
4
Sarana dan Prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar
Jumlah sarana dan prasarana sesuai standard = 100%
Jumlah sarana yang tersedia /Jumlah sarana yang harus tersedia X 100%
5
Hasil analisa data, pemantauan, pengukuran   ditindaklanjuti
Hasil analisa data di tindak lanjuti = 100%
Seluruh data yang di tindaklanjuti / jumlah seluruh data yang ada x 100%
6
Risiko pelayanan diidentifikasi, dikelola dan diminimalisasi
Hasil Identifikasi Risiko ditindaklanjuti = 100%
Jumlah risiko yang teridentifikasi ditindak lanjuti / Jumlah seluruh risiko yang teridentifikasi X 100%
7
Layanan tepat waktu, cepat dan akurat
Waktu tunggu layanan sesuai dengan ketentuan = 100%
Jumlah waktu layanan sesuai ketentuan / jumlah seluruh waktu layanan yang ditetapkan X 100%

Indikator mutu pelayanan di Puskesmas selain indikator administrasi dan manajemen perlu dibuat juga indikator untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan, mengingat lingkup pelayanan di Puskesmas meliputi UKM dan UKP.
Indikator pelayanan kesehatan masyarakat dapat mengambil indikator yang mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes 43 tahun 2016 dan pencapaian indikator Program Indonesia Sehat sesuai dengan Permenkes 39 tahun 2016 dengan Pendekatan Keluarga. Untuk indikator mutu pelayanan kesehatan perseorangan selain mencerminkan dimensi mutu juga memperhatikan enam sasaran keselamatan pasien.
Masing-masing indikator mutu sebaiknya disertai dengan definisi operasional, rumus perhitungan dan upaya pencapaian sehingga memudahkan bagi petugas untuk melaksanakan dan memantau.
Tabel 1.2 Contoh Indikator Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat
No
Sasaran
Indikator
Rumus Perhitungan
1
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
Jumlah ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar (10T) minimal 4 kali selama kehamilan di trimester pertama, kedua dan ketiga,

Target : 100%
(Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar 10T sebanyak 4 kali selama kehamilan/Jumlah ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas) x 100%
2
Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar
Presentase persalinan yang dilakukan di fasilitas kesehatan dan ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten

Target:100%
(jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan/jumlah semua ibu bersalin yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun) x 100%
3
Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Presentase bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar

Target : 100%
(Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar/Jumlah semua bayi baru lahir di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun) x 100%
4
dst



Tabel 1.3 Contoh Indikator Mutu Upaya Kesehatan Perseorangan
No
Sasaran
Indikator
Rumus Perhitungan
1
Pelayanan pendaftaran yang bermutu
Kepatuhan petugas pendaftaran dalam melakukan identifikasi Pasien yang mendaftar di pelayanan rawat jalan dan rawat inap dengan benar

Target: 100%
(Jumlah pasien yang dilakukan identifikasi dengan benar/Jumlah pasien yang mendaftar di FKTP dalam kurun waktu satu tahun) x 100%
2
Pelayanan laboratorium yang bermutu
Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium untuk pemeriksaan darah ≤ 120 menit

Target : 100%
(Jumlah pemeriksaan laboratorium (darah) yang diserahkan hasilnya dalam waktu ≤ 120 menit/Jumlah semua pemeriksaan laboratorium (darah) dalam kurun waktu satu tahun) x 100%
3
Pelayanan farmasi yang bermutu
Tidak adanya kesalahan pemberian obat kepada pasien

Target : 100%
(Jumlah resep yang dilayani dengan benar/Jumlah semua resep yang masuk ke ruang farmasi dalam kurun waktu satu tahun) x 100%
4
dst



2. Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Untuk memastikan bahwa pencapaian indikator mutu dan pengendalian serta peningkatan mutu ini dilaksanakan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan manajemen mutu di Puskesmas yang utamanya dimotori oleh Tim Mutu. Dalam menilai upaya pengendalian dan peningkatan mutu di FKTP, pedoman ini menggunakan pendekatan yang dirumuskan oleh Avedis Donabedian yaitu struktur, proses dan hasil dan dalam implementasinya di FKTP digunakan pendekatan manajemen secara umum melalui tahap perencanaan (P1), penggerakan pelaksanaan (P2) dan pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3).
5.2.1 Peningkatan Mutu Berkelanjutan menurut Donabedian dan implementasinya dalam tahapan manajemen
Menurut Donabedian “Struktur” didefinisikan sebagai karakteristik yang relatif menetap pada FKTP, alat dan sumber daya, dan tatanan fisik serta organisasi di mana mereka bekerja. “Proses” adalah rangkaian kegiatan yang berlangsung antara penyedia layanan/petugas dan pasien. “Hasil” didefinisikan sebagai perubahan yang terjadi pada status kesehatan pasien baik saat ini ataupun masa mendatang. Keberhasilan upaya peningkatan mutu berkelanjutan di FKTP dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tabel 2.1 Indikator Upaya Pengendalian dan Peningkatan Mutu
Pendekatan Donabedian
Indikator Upaya Pengendalian dan Peningkatan Mutu
Tahapan Manajemen
Struktur
·         Adanya penggalangan komitmen manajemen dan semua staf
·         Adanya kebijakan mutu Puskesmas
·         Adanya tim mutu dan uraian tugas tim mutu di Puskesmas
·         Adanya pedoman/manual mutu
·         Adanya rencana/program kerja peningkatan mutu yang disertai dengan indikator mutu berdasarkan data yang diperoleh dari assessment
·         Adanya sumber daya (SPA) yang dialokasikan berkaitan dengan peningkatan mutu



  P1 (Perencanaan)
Proses
·     Adanya pertemuan tim mutu yang rutin dilaksanakan minimal sebulan sekali
·     Adanya kegiatan identifikasi dan prioritisasi masalah terkait dengan mutu layanan kesehatan di FKTP.
·     Adanya rumusan alternatif penyelesaian masalah
·     Adanya rencana upaya pengendalian dan peningkatan mutu di FKTP setiap bulan
·     Terlaksananya upaya pengendalian dan peningkatan mutu di FKTP setiap bulan
P2 (pelaksanaan dan penggerakan)
Hasil
·         Adanya hasil evaluasi pencapaian tingkat akses (seberapa jauh jumlah target sasaran dapat dijangkau atau menjangkau) dan tindak lanjutnya
·      Adanya hasil evaluasi pencapaian tingkat upaya (tercapainya target UKM dan UKP) dan tindak lanjutnya
·      Adanya hasil analisis dan tindak lanjut terhadap capaian tingkat mutu (service excelent)
·     Terlaksananya prinsip efektif dan efisien dalam penyelenggaraan upaya dengan tidak terjadinya kehilangan peluang (missed opportunity) dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas
·     Adanya keterkaitan antara prioritisasi masalah dan rencana perbaikan
·     Adanya kesesuaian antara pelaksanaan upaya pengendalian dan peningkatan mutu dengan rencana perbaikan yang disusun
·     Peningkatan kepuasan pelanggan internal
·     Peningkatan kepuasan pelanggan eksternal
P3 (pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja)
Sumber: Donabedian, Avedis. Exploration in quality assessment and monitoring volume 1: the definition of quality and approaches to its assessment. Health Administration Press. Michigan. 1980

3 Tim Mutu dan Tim Audit Internal

3.1 Struktur Tim Mutu

Tim mutu di Puskesmas sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan koordinator mutu admen, UKM dan UKP (untuk selain di Puskesmas cukup koordinator admen dan UKP). Tim mutu ini berada langsung di bawah kepala FKTP dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan kepala FKTP. Masa kerja tim mutu disesuaikan dengan kebutuhan FKTP. Selain tim mutu, untuk menjamin berjalannya sistem manajemen mutu di FKTP perlu dibentuk pula tim audit internal yang bertanggungjawab kepada kepala FKTP.
Ketua tim mutu harus memiliki kompetensi sebagai Quality Management Representative (QMR), sedangkan pelaksana internal audit harus memiliki kompetensi sebagai internal auditor.

3.2. Uraian Tugas Tim Mutu dan Tim Audit Internal

Untuk melaksanakan tugas Tim Mutu dan Tim Audit Internal harus dibuatkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas  FKTP yang menunjuk pejabat pelaksana dan uraian tugas masing-masing, sebagai berikut :

1.    WAKIL MANAJEMEN MUTU (WMM)/ QUALITY MANAGEMENT REPRESENTATIVE (QMR)/KETUA TIM MUTU
1.1.    Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses – proses yang dibutuhkan oleh Standar Akreditasi yang ditetapkan diseluruh unit kerja 
1.2.    Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas/FKTP
1.3.    Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan.
1.4.    Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapkan
1.5.    Memastikan pemantauan proses di unit kerja
1.6.    Memastikan pengendalian ketidaksesuaian layanan Administrasi Manajemen dan, Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayaan Upaya Kesehatan Perorangan
1.7.    Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanan
1.8.    Mengkoordinasikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian proses realisasi layanan maupun ketidak sesuaian layanan puskesmas/FKTP
1.9.    Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas
1.10. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan
1.11. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen
1.12. Memastikan dan mengelola Survei kepuasan pelanggan dan penanganan saran/keluhan pelanggan

2.    SEKRETARIS TIM
2.1.    Membantu Ketua Tim Mutu untuk membuat, mengelola dan mendistribusikan dokumen mutu
2.2.    Membantu Management Representative untuk membuat perencanaan implementasi Sistem Manajemen Mutu
2.3.    Menyiapkan kebutuhan dokumen unit-unit kerja
2.4.    Memastikan ketersediaan dokumen internal dan dokumen eksternal yang dibutuhkan untuk masing-masing unit kerja
2.5.    Menyiapkan rapat/pertemuan/kegiatan sehubungan dengan implementasi meliputi ruangan, media komunikasi dan Materi
2.6.    Memastikan pengukuran indikator mutu telah dilaksanakan
2.7.    Bersama unit kerja merekap, menganalisa dan mendokumentasikan laporan pencapaian indikator mutu, pengendalian ketidak sesuaian layanan dan monitoring proses peningkatan mutu layanan
2.8.    Mendokumentasikan kelengkapan hasil kegiatan penerapan sistem manajemen mutu: notulen rapat periodik, pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu dan lain-lain
2.9.    Membuat back up dokumen sistem manajemen mutu secara berkala
2.10. Memastikan implementasi sistem manajemen mutu sesuai dengan rencana
2.11. Melaksanakan monitoring proses realisasi layanan seluruh unit kerja
2.12. Mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu
2.13. Mengendalikan, memelihara dokumen, melakukan back up dokumen mutu
2.14. Menindak lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu)
2.15. Mengendalikan dokumen: perubahan, penomoran, penerbitan, distribusi dan pemusnahan
2.16. Memelihara dokumen: manual mutu, prosedur mutu, prosedur klinis, instruksi kerja dan catatan mutu
2.17. Menindak lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu)
2.18. Bersama – sama Ketua Tim Mutu mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu

3.    KOORDINATOR MUTU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
3.1.    Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen
3.2.    Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen
3.3.    Bertanggungjawab atas terlaksananya kajibanding kinerja dengan puskesmas lain
3.4.    Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga

4.    KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
4.1.    Bertanggungjawab atas terlaksananya Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya
4.2.    Bertanggungjawab atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masing-masing penanggungjawab program
4.3.    Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan UKM
4.4.    Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM.

5.    KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN PERSERORANGAN
5.1.    Bertanggungjawab untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.
5.2.    Memastikan bahwa salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien
5.3.    Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang  terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.
5.4.    Bertanggung jawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
5.5.    Bertanggung jawab atas upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
5.6.    Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan klinis. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.
5.7.    Bertanggung jawab atas penerapan Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.
5.8.    Bertanggung jawab atas penerapan Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
5.9.    Bertanggung jawab atas penerapan Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan.
5.10. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.

6.    Tim AUDIT INTERNAL
Tugas tim audit internal yaitu:
a.    Menginformasikan jadwal audit mutu internal
b.    Membuat rencana audit internal/audit plan dalam satu tahun
c.    Membuat jadwal audit internal
d.    Menyusun instrument audit internal
e.    Menyusun pembagian tugas auditor dan auditee
f.     Menyiapkan auditor dan auditee (auditor membuat checklist sesuai scope audit, auditee menyiapkan dokumen mutu dan bukti penerapan)
g.    Melakukan persiapan untuk pelaksanaan audit internal
h.    Memastikan audit internal terlaksana sesuai dengan rencana
i.      Menyusun laporan hasil audit mutu
j.      Memverifikasi temuan / rekomendasi yang telah closed out
k.    Menyampaikan laporan hasil audit mutu pada rapat Tinjauan Manajemen
l.      Memastikan temuan Audit Internal telah ditindak lanjuti
m.  Menyusun Laporan Audit Internal


No comments:

Post a Comment