Konsep Moral dalam Praktik Keperawatan
(Sumber/ source: Suhaemi, Mimin Emi.2004.Etika keperawatan.Jakarta:EGC.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)
Praktik keperwatan termasuk etika keperawatan, mempunyai berbagai dasar penting, seperti advokasi, akuntabilitas, loyalitas,kepedulian, rasa haru, dan menghormati martabat manusia. Di antara berbagai pernyataan ini yang lazim termaktub dalam standar pkratik keperawatan dan telah menjadi bahan kajian dalam wktu lama adalah advokasi; responsibilitas dan akuntabilitas, dan loyalitas (Fry, 1991)
Fry (1987) mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting. Definisi ini mirip dengan yang dinyatakan Gadow (1983) bahwa “advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.” Posisi perawat yang mempunyai pekerjaan jam kerja sampai 10 atau 12 jam memungkinkannya yang mempunyai banyak waktu untuk mengadakan hubungan baik dan mengetahui keunikan klien sesbagai manusia holistik sehingga berposisi sebagai advokasi klien (Curtin,1986). Pada dasarnya, peran perawat sebagai advokat klien adalah memberi informasi dan memberi bantuan kepada klien atas keputusan apa pun yang dibuat klien; memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai dengan kebutuhan klien; memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu peran aksi dan peran nonaksi. Dalam menjalankan peran aksi, perawat memberi keyakinan kepada klien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggung jawab dalam menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh orang lain, sedangkan peran nonaksi mengandung arti pihak advokat seharusnya menahan diri untuk tidak memengaruhi keputusan klien (Kohnke, 1982). Dalam menjalan kan peran sebagai advokat, perawat harus menghargai klien sebagai individu yang memiliki berbagai akrakteristik. Dalam hal ini, perawat memberikan perlindungan terhadap martabat dan nilai manusiawi klien selama dalam keadaan sakit.
Responsibilitas (tanggung jawab) adalah eksekusi terhadap tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dalam memberikannya dengna aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap obat tersebut. perawat yang selalu bertanggung jawab dalam melakukan tindakannya akan mendapatkan kepercayaan dari klien atau dari profesi lainnya. Perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan keterampilan serta selalu menunjukkan keinginan untuk bekerja berdasarkan kode etiik profesinya.
Akuntabilitas (tanggung gugat) dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Perawat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, klien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. jika memberi dosis obat yang salah kepada klien, perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberikan tugas delegatif, dan oleh masyarakat yang menuntut kemampuan profesionalnya. Agar dapat bertanggung gugat, perawat harus bertindak profesional serta berdasarkan kode etik profesinya. Dengan demikian, jika suatu kesalahan atau penyimpangan, perawat dapat segera melaporkannya dan melakukan perawatan untuk mencegah cedera lebih lanjut. Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perawat dalam melakukan praktik keperawatan.
Akuntabilitas merupakan konsep yang sangat penting dalam praktik keperawatan. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, Erb, 1991), Fry (1990) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik kperawatan, kode etik, dari undang-undang dapat dibenarkan atau absah. Akuntabilitas dapat dipandang dalam suatu kerangka sistem hierarki, dimulai dari tingkat individu, tingkat institusi/ profesional, dan tingkat sosial (Sullivan, Decker, 1988).
Pada tingkat individu atau tingkat klien, akuntabilitas direfleksikan dalam proses pembuatan keputusan etik perawat, kompetensi, komitmen dan integritas. Pada tingkat institusi akuntabilitas direfleksikan dalam pernyataan falsafah dan tujuan bidang keperawatan atau audit keperawatan. Pada tingkat profesional, akuntabilitas direfleksikan dalam standar praktik keperawatan. Pada tingkat sosial, direfleksikan dalam undang-undang yang mengatur praktik keperawatan.
(Sumber/ source: Suhaemi, Mimin Emi.2004.Etika keperawatan.Jakarta:EGC.)
(Rewritten by/ Diketik kembali oleh: Dimas Erda Widyamarta.2014. please follow blog/ silahkan ikuti blog: www.ithinkeducation.blogspot.com or www.ithinkeducation.wordpress.com)
Praktik keperwatan termasuk etika keperawatan, mempunyai berbagai dasar penting, seperti advokasi, akuntabilitas, loyalitas,kepedulian, rasa haru, dan menghormati martabat manusia. Di antara berbagai pernyataan ini yang lazim termaktub dalam standar pkratik keperawatan dan telah menjadi bahan kajian dalam wktu lama adalah advokasi; responsibilitas dan akuntabilitas, dan loyalitas (Fry, 1991)
- Advokasi
Fry (1987) mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting. Definisi ini mirip dengan yang dinyatakan Gadow (1983) bahwa “advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.” Posisi perawat yang mempunyai pekerjaan jam kerja sampai 10 atau 12 jam memungkinkannya yang mempunyai banyak waktu untuk mengadakan hubungan baik dan mengetahui keunikan klien sesbagai manusia holistik sehingga berposisi sebagai advokasi klien (Curtin,1986). Pada dasarnya, peran perawat sebagai advokat klien adalah memberi informasi dan memberi bantuan kepada klien atas keputusan apa pun yang dibuat klien; memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai dengan kebutuhan klien; memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu peran aksi dan peran nonaksi. Dalam menjalankan peran aksi, perawat memberi keyakinan kepada klien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggung jawab dalam menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh orang lain, sedangkan peran nonaksi mengandung arti pihak advokat seharusnya menahan diri untuk tidak memengaruhi keputusan klien (Kohnke, 1982). Dalam menjalan kan peran sebagai advokat, perawat harus menghargai klien sebagai individu yang memiliki berbagai akrakteristik. Dalam hal ini, perawat memberikan perlindungan terhadap martabat dan nilai manusiawi klien selama dalam keadaan sakit.
- Responsibilitas dan akuntabilitas
Responsibilitas (tanggung jawab) adalah eksekusi terhadap tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dalam memberikannya dengna aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap obat tersebut. perawat yang selalu bertanggung jawab dalam melakukan tindakannya akan mendapatkan kepercayaan dari klien atau dari profesi lainnya. Perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan keterampilan serta selalu menunjukkan keinginan untuk bekerja berdasarkan kode etiik profesinya.
Akuntabilitas (tanggung gugat) dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Perawat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, klien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. jika memberi dosis obat yang salah kepada klien, perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberikan tugas delegatif, dan oleh masyarakat yang menuntut kemampuan profesionalnya. Agar dapat bertanggung gugat, perawat harus bertindak profesional serta berdasarkan kode etik profesinya. Dengan demikian, jika suatu kesalahan atau penyimpangan, perawat dapat segera melaporkannya dan melakukan perawatan untuk mencegah cedera lebih lanjut. Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perawat dalam melakukan praktik keperawatan.
Akuntabilitas merupakan konsep yang sangat penting dalam praktik keperawatan. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, Erb, 1991), Fry (1990) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik kperawatan, kode etik, dari undang-undang dapat dibenarkan atau absah. Akuntabilitas dapat dipandang dalam suatu kerangka sistem hierarki, dimulai dari tingkat individu, tingkat institusi/ profesional, dan tingkat sosial (Sullivan, Decker, 1988).
Pada tingkat individu atau tingkat klien, akuntabilitas direfleksikan dalam proses pembuatan keputusan etik perawat, kompetensi, komitmen dan integritas. Pada tingkat institusi akuntabilitas direfleksikan dalam pernyataan falsafah dan tujuan bidang keperawatan atau audit keperawatan. Pada tingkat profesional, akuntabilitas direfleksikan dalam standar praktik keperawatan. Pada tingkat sosial, direfleksikan dalam undang-undang yang mengatur praktik keperawatan.
- Loyalitas
- Masalah klien tidak boleh didiskusikan oleh klien lain dan perawat harus bijaksana bila informasi dari klien harus didiskusikan secara profesional
- Perawat harus menghindari pembicaraan yang tidak bermanfaat dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan klien, rumah sakit atau pekerja rumah sakit, harus didiskusikan dengan umum (terbuka dengan masyarakat)
- Perawat harus menghargai dan memberi bantuan kepad teman sejawat. Kegagalan dalam melakukan hal ini dapat menurunkan penghargaan dan kepercayaan masyarakat kepada tenaga kesehatan
- Pandangan masyarakat terhadap profesi keperawatan ditentukan oleh kelakuan anggota profesi atau perawat. Perawat harus menunjukkan loyalitasnya kepada profesi dengan berperilaku secara tepat pada saat bertugas.
No comments:
Post a Comment