UPAYA PENGENDALIAN DAN PENINGKATAN MUTU
Pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan
primer menjadi hal yang sangat penting mengingat FKTP merupakan garda terdepan
penyelenggara kesehatan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan
FKTP juga menjadi sangat penting demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang
berkualitas untuk seluruh masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi,
upaya pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
terdiri dari sembilan aspek yang dinilai yaitu :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas
2. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
3. Peningkatan Mutu Puskesmas
4. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran
5. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan
Masyarakat
6. Sasaran Kinerja UKM
7. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien
8. Manajemen Penunjang Layanan Klinis
9. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
Sedangkan di
Klinik Pratama terdiri dari empat aspek yang dinilai yaitu:
1. Kepemimpinan
dan manajemen FKTP
2. Layanan
klinis yang berorientasi pasien
3. Manajemen
penunjang layanan klinis
4. Peningkatan
mutu klinis dan keselamatan Pasien
dan di Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi terdiri
dari dua aspek yang dinilai yaitu :
1. Kepemimpinan
dan Manajemen Praktik Mandiri
2. Layanan
Klinis, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Untuk dapat melaksanakan upaya peningkatan mutu dan
memenuhi standar akreditasi tersebut, FKTP
perlu mempersiapkan diri baik dari segi input, proses maupun peningkatan mutu berkesinambungan.
A. PENERAPAN STANDAR MUTU DI
FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
1 . Standar Mutu
Sebagai pemberi layanan kesehatan tingkat pertama, FKTP
harus memenuhi beberapa standar atau kriteria tertentu untuk dapat memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.
1.1. Standar Mutu Input
Dari segi input, beberapa standar tersebut antara lain
sebagai berikut:
Tabel 1.1 Standar Mutu Input FKTP
No
|
Standar Mutu
|
Puskesmas
|
Klinik Pratama
|
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
|
1
|
Lokasi
|
Di setiap kecamatan,
mudah dijangkau, sesuai rasio penduduk dan tata ruang daerah
|
Sesuai tata ruang,
rasio jumlah penduduk, dan memiliki perizinan
|
Sesuai dengan lokasi
yang tertera di Surat Izin Praktik
|
2
|
Bangunan
|
Permanen dan terpisah
dari tempat tinggal atau unit kerja lain
|
Permanen
|
|
3
|
Ruang
|
Tersedia ruangan
sesuai jenis pelayanan yang diberikan
|
||
4
|
Prasarana
|
Tersedia, terpelihara,
dan berfungsinya sarana Puskesmas untuk kelancaran pemberian pelayanan
kesehatan
|
Tersedia, terpelihara,
dan berfungsinya sarana Puskesmas untuk kelancaran pemberian pelayanan
kesehatan
|
Tersedia, terpelihara,
dan berfungsinya sarana Puskesmas untuk kelancaran pemberian pelayanan
kesehatan
|
5
|
Peralatan
|
Tersedia, terpelihara,
dan berfungsinya peralatan medis maupun non medis untuk kelancaran pemberian
pelayanan kesehatan
|
||
6
|
Ketenagaan
|
Memenuhi jenis dan
jumlah tenaga sesuai Permenkes 75/2014: Kepala Puskesmas, Tenaga medis,
Tenaga kesehatan lain, Tenaga non kesehatan (karyawan)
|
• Penanggung jawab
klinik adalah dokter atau dokter gigi yang kompeten
• Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan
Lihat PMK 9 tahun 2014
|
Dilakukan oleh tenaga
medis yang kompeten dan profesional
|
7
|
Pengorganisasian
|
Memiliki struktur
organisasi dengan kejelasan tugas dan wewenang dan garis komunikasi
|
Pemilik menetapkan
struktur organisasi (dan penjelasan tanggung jawab) dan melakukan kajain
periodik untuk penyempurnaan struktur
|
Memiliki dokumen
pedoman dan prosedur kerja.
|
8
|
Pengelolaan Keuangan
|
Dilakukan secara
profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku
|
Dilakukan secara
transparan sesuai peraturan perundangan yang
berlaku
|
Wajib membuat
pembukuan keuangan dan melakukan pelaporan pada asuransi/BPJS.
|
1.2 Standar
Mutu Proses Layanan Klinis
Sebagai pemberi layanan kesehatan tingkat pertama kepada
masyarakat, FKTP harus memiliki standar mutu untuk layanan klinis yang
berorientasi pada pasien. Berikut ini penjelasan standar mutu proses layanan
klinis yang harus dimilki FKTP (tabel 1.2)
Tabel 1.2 Standar Mutu Proses Layanan
Klinis FKTP
No
|
Standar Layanan Klinis
|
Puskesmas
|
Klinik Pratama
|
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
|
1
|
Proses pendaftaran
pasien
|
Memiliki prosedur
pendaftaran yang dipahami petugas dan pasien
|
Jam buka tepat waktu
dan memiliki prosedur pendaftaran yang dipahami petugas dan pasien
|
|
2
|
Pengkajian
|
Memiliki prosedur
pengkajian awal pasien yang paripurna (anamnesis, pemeriksaan fisik dan
penunjang serta kajian sosial)
|
||
3
|
Keputusan layanan
klinis
|
Diputuskan pemberian
layanan klinis sesuai hasil kajian dan ketersediaan sarana dan peralatan
|
|
|
4
|
Rencana layanan klinis
|
Disusun secara
komprehensif dengan persetujuan dari pasien
|
||
5
|
Rencana rujukan
|
Memiliki prosedur
rujukan, fasilitas rujukan, dan fasilitas kesehatan tujuan rujukan
|
||
6
|
Pelaksanaan layanan
|
Memiliki pedoman
pelaksanaan layanan dan memperhatikan kebutuhan dan hak pasien selama memberi
layanan
|
||
7
|
Pendidikan kesehatan
dan konseling
|
Pasien dan/atau
keluarga mendapatkan pendidikan dan konseling dengan penjelasan yang mudah
dipahami
|
|
|
8
|
Makanan dan terapi
nutrisi
|
Pemberian variasi
makanan sesuai kondisi dan status gizi pasien
|
|
|
9
|
Pemulangan dan tindak
lanjut
|
Memiliki prosedur
pemulangan dan tindak lanjut pasien serta menjamin pasien/keluarga memahami
prosedur tersebut
|
|
1.3. Standar Mutu Penunjang Layanan Klinis
Untuk memaksimalkan pemberian layanan klinis, FKTP juga
harus memiliki layanan penunjang. Manajemen penunjang layanan klinis di FKTP
dapat menjadi salah satu upaya peningkatan mutu FKTP. Beberapa standar
manajemen penunjang layanan klinis FKTP dijelaskan di bawah ini (tabel 1.3)
Tabel .1.3 Standar Mutu Penunjang Layanan
Klinis di FKTP
No
|
Standar Penunjang Layanan Klinis
|
Puskesmas
|
Klinik Pratama
|
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
|
1
|
Laboratorium
|
Memiliki prosedur
spesifik pemeriksaan laboratorium, dilakukan oleh tenaga kesehatan kompeten
dan dilakukan secara professional
|
Memiliki kerja sama
dengan fasilitas kesehatan lain yang memiliki
layanan laboratorium
|
|
2
|
Obat
|
Efektif, efisien
sesuai kebutuhan dan harus dipahami oleh pasien/ keluarga pasien
|
||
3
|
Radiodiagnostik (jika
tersedia)
|
Diberikan sesuai
kebutuhan pasien, dilaksanakan tenaga kompeten, dilakukan secara profesional
dan sesuai perundangan
|
Memiliki kerja sama
dengan fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan radiodiagnostik
|
|
4
|
Manajemen informasi -
Rekam medis
|
Pembakuan kode
klasifikasi diagnosis, prosedur, dan istilah. Rekam medis berisi informasi
memadai dan dijaga kerahasiaannya dan disimpan sesuai prosedur.
|
||
5
|
Manajemen keamanan
lingkungan
|
Lingkungan pelayanan
mematuhi persyaratan hukum, regulasi, dan perizinan yang berlaku
|
|
|
6
|
Manajemen peralatan
|
Peralatan dipelihara
secara rutin dan ditempatkan di lingkunganyang tepat
|
|
|
7
|
Manajemen SDM
|
Terdapat proses
rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis
yang baku
|
|
|
|
|
|
1.4. Standar Mutu Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
Tugas utama FKTP adalah memberikan pelayanan kesehatan
kepada pasien, oleh karenanya sangat penting untuk dilakukan peningkatan mutu
klinis dan keselamatan pasien. Berikut ini penjelasan tentang standar untuk
peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (tabel 1.4).
Tabel 1.4 Standar Peningkatan Mutu Klinis
dan Keselamatan Pasien
No
|
Standar Paningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
|
Puskesmas
|
Klinik Pratama
|
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
|
1
|
Tanggung jawab tenaga klinis
|
Dilakukan perencanaan,
monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan pasien saat
menerima layanan klinis
|
||
2
|
Pemahaman
|
Semua pihak memahami
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
|
Dokter memahami mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
|
|
3
|
Pengukuran
|
Dilakukan pengukuran,
pengumpulan data, dan evaluasi mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan
pasien
|
||
4
|
Peningkatan/ Perbaikan
|
Dilakukan evaluasi dan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dan dikomunikasikan dengan baik
|
1.5. Standar Mutu Proses Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (khusus untuk Puskesmas)
Tugas utama Puskesmas sebagaimana tercantum dalam
Permenkes 75/2014 adalah melaksanakan upaya kesehatan masyarakat melalui upaya
esesnsial maupun pengembangan, oleh karenanya sangat penting untuk dilakukan
peningkatan mutu upaya kesehatan masyarakat. Berikut ini penjelasan tentang
standar untuk peningkatan mutu upaya kesehatan masyarakat (Tabel 1.5).
Tabel 1.5. Standar Peningkatan Mutu Upaya Kesehatan
Masyarakat
No
|
Standar Paningkatan Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Puskesmas
|
1
|
Perencanaan
|
·
Upaya Kesehatan Masyarakat disusun ke dalam dokumen perencanaan
berdasarkan tahapan perencanan yang sesuai siklus manajemen Puskesmas
·
Perencanaan upaya kesehatan masyarakat disusun berdasarkan
analisis data dan kebutuhan masyarakat
|
2
|
Pelaksanaan
|
·
Pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat memperhatikan akses,
cakupan dan kontinuitas pelayanan
·
Pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh tenaga
yang kompeten, didukung oleh sarana, prasarana dan alat yang memadai dan
berdasarkan pedoman yang berlaku
|
3
|
Monitoring
|
·
Dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan upaya kesehatan
masyarakat dengan indikator monitoring
|
4
|
Evaluasi
|
·
Dilakukan evaluasi dan upaya peningkatan mutu pelaksanaan upaya
kesehatan masyarakat dan hasilnya dikomunikasikan dengan baik
|
2. Tools Pelaksanaan Pengendalian Mutu dalam Organisasi FKTP
Pengendalian mutu
didefinisikan sebagai suatu sistem verifikasi dan penjagaan suatu tingkatan
mutu produk atau proses sesuai dengan yang dikehendaki dengan cara perencanaan
yang seksama, pemakaian peralatan yang sesuai, inspeksi yang terus-menerus
serta tindakan korektif bilamana diperlukan. Upaya pengendalian mutu yang harus
diterapkan di Puskesmas/FKTP sesuai dengan Standar Akreditasi Puskesmas/FKTP
adalah antara lain dengan Internal Audit dan Tinjauan Manajemen, disamping
pelaksanaan Pengukuran Kepuasan Pelanggan dan mekanisme umpan balik pelanggan.
2.1 Pelaksanaan Internal Audit
Internal Audit merupakan
salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas/FKTP yang dilakukan oleh
tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan
standar/kriteria/target yang ditetapkan.
Internal Audit merupakan
kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui
interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang
berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang
berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan
antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang
dilaksanakan/diterapkan di lapangan.
Pada dasarnya audit dilakukan dengan tujuan
untuk membantu manajemen dalam upaya meningkatkan mutu atau kinerja
organisasi dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan organisasi. Audit internal merupakan salah satu mekanisme
pengawasan dan pengendalian internal untuk manajemen puskesmas.
Persyaratan pelaksanaan Internal Audit :
1. Dilaksanakan
secara berulang, minimal 2 kali dalam setahun atau selambat-lambatnya 6 bulan
sekali untuk setiap unit pelayanan yang diaudit, sesuai jadwal audit tahunan
2. Pelaksana
Internal Audit, harus memiliki kompetensi sebagai Internal Auditor
3. Tidak
boleh mengaudit proses yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dengan kata lain
harus “cross function”
4. Pelaksanaan
Audit Internal meliputi seluruh unit pelayanan, yaitu Administrasi Manajemen,
Upaya Kesehatan Masyarakat (untuk Puskesmas) dan Upaya Kesehatan Perorangan
5. Tersedia
Form Perencanaan Audit (audit plan), jadwal audit, instrument audit, Form Bukti
Pelaksanaan Audit dan rencana tindak lanjut audit yang sudah disepakati bersama
antara auditor dengan auditee
6. Memastikan
hasil Internal Audit disosialisasikan dan kemudian ditindak lanjuti
7. Internal
Auditor harus memastikan semua temuan audit sudah ditindaklanjuti
2.2. Pelaksanaan Tinjauan Manajemen
Tinjauan Manajemen adalah
pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik untuk meninjau kinerja
sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan/penyelenggaraan kegiatan UKM
Puskesmas untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas dari
sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan/penyelenggaraan kegiatan
Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan. Tujuan
pelaksanaan tinjauan manajemen adalah untuk memastikan dilakukan evaluasi
efektifitas implementasi sistem manajemen mutu, upaya peningkatan dan perbaikan
telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan pelaksanaan Tinjauan Manajemen :
1. Dilaksanakan
sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun atau selambat-lambatnya 6 bulan sekali,
sesuai kebutuhan.
2. Dipimpin
oleh Ketua Tim Mutu
3. Dihadiri
oleh Pimpinan Puskesmas/FKTP dan seluruh pegawai
4. Agenda
Tinjauan Manajemen direncanakan dengan baik sesuai materi yang akan dibicarakan
5. Masukan
Tinjauan Manajemen terdiri dari :
a. Hasil
audit internal dan eksternal
b. Umpan
balik yang disampaikan oleh pelanggan.
c. Kinerja
pelayanan, baik kinerja hasil maupun kinerja proses
d. Status
tindakan perbaikan maupun pencegahan yang dilakukan
e. Tindak
lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu.
f. Indikator
mutu dan kebijakan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan
g. Perubahan
yang perlu dilakukan terhadap system manajemen mutu, sistem pelayanan
Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan
Perorangan.
6.
Keluaran Tinjauan Manajemen,
merupakan hasil kesepakatan untuk pelaksanaan perbaikan sistem manajemen mutu, antara lain:
a. Peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu
pelayanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya
Kesehatan Perorangan
b. Peningkatan pelayanan terkait dengan
persyaratan yang diminta oleh pelanggan
c.
Identifikasi
perubahan-perubahan yang perlu dilakukan pada pelayanan Administrasi Manajemen,
Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya
Kesehatan Perorangan
d. Penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk
melaksanakan tindak lanjut perbaikan.
No comments:
Post a Comment