Friday, July 10, 2020

Upaya Pengendalian dan Peningkatan Mutu di Fasilitas Kesehatan



UPAYA PENGENDALIAN DAN PENINGKATAN MUTU


Pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer menjadi hal yang sangat penting mengingat FKTP merupakan garda terdepan penyelenggara kesehatan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan FKTP juga menjadi sangat penting demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk seluruh masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, upaya pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas terdiri dari sembilan aspek yang dinilai yaitu :
1.   Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas
2.   Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
3.   Peningkatan Mutu Puskesmas
4.   Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran
5.   Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat
6.   Sasaran Kinerja UKM
7.   Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien
8.   Manajemen Penunjang Layanan Klinis
9.   Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien

 Sedangkan di Klinik Pratama terdiri dari empat aspek yang dinilai yaitu:
1.    Kepemimpinan dan manajemen FKTP
2.    Layanan klinis yang berorientasi pasien
3.    Manajemen penunjang layanan klinis
4.    Peningkatan mutu klinis dan keselamatan Pasien

dan di Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi terdiri dari dua aspek yang dinilai yaitu :
1.    Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri
2.    Layanan Klinis, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Untuk dapat melaksanakan upaya peningkatan mutu dan memenuhi standar akreditasi  tersebut, FKTP perlu mempersiapkan diri baik dari segi input, proses maupun peningkatan mutu  berkesinambungan.





A.     PENERAPAN STANDAR MUTU DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

1 . Standar Mutu

Sebagai pemberi layanan kesehatan tingkat pertama, FKTP harus memenuhi beberapa standar atau kriteria tertentu untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

1.1. Standar Mutu Input
Dari segi input, beberapa standar tersebut antara lain sebagai berikut:

Tabel 1.1 Standar Mutu Input FKTP
No
Standar Mutu
Puskesmas
Klinik Pratama
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
1
Lokasi
Di setiap kecamatan, mudah dijangkau, sesuai rasio penduduk dan tata ruang daerah
Sesuai tata ruang, rasio jumlah penduduk, dan memiliki perizinan
Sesuai dengan lokasi yang tertera di Surat Izin Praktik
2
Bangunan
Permanen dan terpisah dari tempat tinggal atau unit kerja lain
Permanen
3
Ruang
Tersedia ruangan sesuai jenis pelayanan yang diberikan
4
Prasarana
Tersedia, terpelihara, dan berfungsinya sarana Puskesmas untuk kelancaran pemberian pelayanan kesehatan
Tersedia, terpelihara, dan berfungsinya sarana Puskesmas untuk kelancaran pemberian pelayanan kesehatan
Tersedia, terpelihara, dan berfungsinya sarana Puskesmas untuk kelancaran pemberian pelayanan kesehatan
5
Peralatan
Tersedia, terpelihara, dan berfungsinya peralatan medis maupun non medis untuk kelancaran pemberian pelayanan kesehatan
6
Ketenagaan
Memenuhi jenis dan jumlah tenaga sesuai Permenkes 75/2014: Kepala Puskesmas, Tenaga medis, Tenaga kesehatan lain, Tenaga non kesehatan (karyawan)
• Penanggung jawab klinik adalah dokter atau dokter gigi yang kompeten
• Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan
Lihat PMK  9 tahun 2014
Dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan profesional
7
Pengorganisasian
Memiliki struktur organisasi dengan kejelasan tugas dan wewenang dan garis komunikasi
Pemilik menetapkan struktur organisasi (dan penjelasan tanggung jawab) dan melakukan kajain periodik untuk penyempurnaan struktur
Memiliki dokumen pedoman dan prosedur kerja.
8
Pengelolaan Keuangan
Dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Dilakukan secara transparan sesuai  peraturan perundangan yang berlaku
Wajib membuat pembukuan keuangan dan melakukan pelaporan pada asuransi/BPJS.

 


1.2 Standar Mutu Proses Layanan Klinis
Sebagai pemberi layanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat, FKTP harus memiliki standar mutu untuk layanan klinis yang berorientasi pada pasien. Berikut ini penjelasan standar mutu proses layanan klinis yang harus dimilki FKTP  (tabel 1.2)







Tabel 1.2 Standar Mutu Proses Layanan Klinis FKTP
No
Standar Layanan Klinis
Puskesmas
Klinik Pratama
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
1
Proses pendaftaran pasien
Memiliki prosedur pendaftaran yang dipahami petugas dan pasien
Jam buka tepat waktu dan memiliki prosedur pendaftaran yang dipahami petugas dan pasien
2
Pengkajian
Memiliki prosedur pengkajian awal pasien yang paripurna (anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang serta kajian sosial)
3
Keputusan layanan klinis
Diputuskan pemberian layanan klinis sesuai hasil kajian dan ketersediaan sarana dan peralatan

4
Rencana layanan klinis
Disusun secara komprehensif dengan persetujuan dari pasien
5
Rencana rujukan
Memiliki prosedur rujukan, fasilitas rujukan, dan fasilitas kesehatan tujuan rujukan
6
Pelaksanaan layanan
Memiliki pedoman pelaksanaan layanan dan memperhatikan kebutuhan dan hak pasien selama memberi layanan
7
Pendidikan kesehatan dan konseling
Pasien dan/atau keluarga mendapatkan pendidikan dan konseling dengan penjelasan yang mudah dipahami

8
Makanan dan terapi nutrisi
Pemberian variasi makanan sesuai kondisi dan status gizi pasien

9
Pemulangan dan tindak lanjut
Memiliki prosedur pemulangan dan tindak lanjut pasien serta menjamin pasien/keluarga memahami prosedur tersebut

 

1.3. Standar Mutu Penunjang Layanan Klinis

Untuk memaksimalkan pemberian layanan klinis, FKTP juga harus memiliki layanan penunjang. Manajemen penunjang layanan klinis di FKTP dapat menjadi salah satu upaya peningkatan mutu FKTP. Beberapa standar manajemen penunjang layanan klinis FKTP dijelaskan di bawah ini (tabel 1.3)
Tabel .1.3 Standar Mutu Penunjang Layanan Klinis di FKTP
No
Standar Penunjang Layanan Klinis
Puskesmas
Klinik Pratama
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
1
Laboratorium
Memiliki prosedur spesifik pemeriksaan laboratorium, dilakukan oleh tenaga kesehatan kompeten dan dilakukan secara professional
Memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan lain yang memiliki  layanan laboratorium
2
Obat
Efektif, efisien sesuai kebutuhan dan harus dipahami oleh pasien/ keluarga pasien
3
Radiodiagnostik (jika tersedia)
Diberikan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan tenaga kompeten, dilakukan secara profesional dan sesuai perundangan
Memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan radiodiagnostik
4
Manajemen informasi - Rekam medis
Pembakuan kode klasifikasi diagnosis, prosedur, dan istilah. Rekam medis berisi informasi memadai dan dijaga kerahasiaannya dan disimpan sesuai prosedur.
5
Manajemen keamanan lingkungan
Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi, dan perizinan yang berlaku

6
Manajemen peralatan
Peralatan dipelihara secara rutin dan ditempatkan di lingkunganyang tepat

7
Manajemen SDM
Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku




 

 







1.4.  Standar Mutu Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien

Tugas utama FKTP adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, oleh karenanya sangat penting untuk dilakukan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. Berikut ini penjelasan tentang standar untuk peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (tabel 1.4).

Tabel 1.4 Standar Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
No
Standar Paningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
Puskesmas
Klinik Pratama
Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
1
Tanggung jawab tenaga klinis
Dilakukan perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan pasien saat menerima layanan klinis
2
Pemahaman
Semua pihak memahami mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Dokter memahami mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
3
Pengukuran
Dilakukan pengukuran, pengumpulan data, dan evaluasi mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
4
Peningkatan/ Perbaikan
Dilakukan evaluasi dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien  dan dikomunikasikan dengan baik


1.5. Standar Mutu Proses Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (khusus untuk Puskesmas)

Tugas utama Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Permenkes 75/2014 adalah melaksanakan upaya kesehatan masyarakat melalui upaya esesnsial maupun pengembangan, oleh karenanya sangat penting untuk dilakukan peningkatan mutu upaya kesehatan masyarakat. Berikut ini penjelasan tentang standar untuk peningkatan mutu upaya kesehatan masyarakat (Tabel 1.5).








Tabel 1.5. Standar Peningkatan Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat
No
Standar Paningkatan Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat
Puskesmas
1
Perencanaan
·         Upaya Kesehatan Masyarakat disusun ke dalam dokumen perencanaan berdasarkan tahapan perencanan yang sesuai siklus manajemen Puskesmas
·         Perencanaan upaya kesehatan masyarakat disusun berdasarkan analisis data dan kebutuhan masyarakat
2
Pelaksanaan
·         Pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat memperhatikan akses, cakupan dan kontinuitas pelayanan
·         Pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, didukung oleh sarana, prasarana dan alat yang memadai dan berdasarkan pedoman yang berlaku

3
Monitoring
·         Dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dengan indikator monitoring
4
Evaluasi
·         Dilakukan evaluasi dan upaya peningkatan mutu pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dan hasilnya dikomunikasikan dengan baik


2.  Tools Pelaksanaan Pengendalian Mutu dalam Organisasi FKTP

Pengendalian mutu didefinisikan sebagai suatu sistem verifikasi dan penjagaan suatu tingkatan mutu produk atau proses sesuai dengan yang dikehendaki dengan cara perencanaan yang seksama, pemakaian peralatan yang sesuai, inspeksi yang terus-menerus serta tindakan korektif bilamana diperlukan. Upaya pengendalian mutu yang harus diterapkan di Puskesmas/FKTP sesuai dengan Standar Akreditasi Puskesmas/FKTP adalah antara lain dengan Internal Audit dan Tinjauan Manajemen, disamping pelaksanaan Pengukuran Kepuasan Pelanggan dan mekanisme umpan balik pelanggan.

2.1 Pelaksanaan Internal Audit

Internal Audit merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas/FKTP yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan.

Internal Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan/diterapkan di lapangan.

Pada dasarnya audit dilakukan dengan tujuan  untuk membantu manajemen dalam upaya meningkatkan mutu atau kinerja organisasi dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.  Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian internal untuk manajemen puskesmas.
Persyaratan pelaksanaan Internal Audit :
1.    Dilaksanakan secara berulang, minimal 2 kali dalam setahun atau selambat-lambatnya 6 bulan sekali untuk setiap unit pelayanan yang diaudit, sesuai jadwal audit tahunan
2.    Pelaksana Internal Audit, harus memiliki kompetensi sebagai Internal Auditor
3.    Tidak boleh mengaudit proses yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dengan kata lain harus “cross function”
4.    Pelaksanaan Audit Internal meliputi seluruh unit pelayanan, yaitu Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat (untuk Puskesmas) dan Upaya Kesehatan Perorangan
5.    Tersedia Form Perencanaan Audit (audit plan), jadwal audit, instrument audit, Form Bukti Pelaksanaan Audit dan rencana tindak lanjut audit yang sudah disepakati bersama antara auditor dengan auditee
6.    Memastikan hasil Internal Audit disosialisasikan dan kemudian ditindak lanjuti
7.    Internal Auditor harus memastikan semua temuan audit sudah ditindaklanjuti

2.2. Pelaksanaan Tinjauan Manajemen

Tinjauan Manajemen adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan/penyelenggaraan kegiatan UKM Puskesmas untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas dari sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan/penyelenggaraan kegiatan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat  dan Upaya Kesehatan Perorangan. Tujuan pelaksanaan tinjauan manajemen adalah untuk memastikan dilakukan evaluasi efektifitas implementasi sistem manajemen mutu, upaya peningkatan dan perbaikan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan pelaksanaan Tinjauan Manajemen :
1.    Dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun atau selambat-lambatnya 6 bulan sekali, sesuai kebutuhan.
2.    Dipimpin oleh Ketua Tim Mutu
3.    Dihadiri oleh Pimpinan Puskesmas/FKTP dan seluruh pegawai
4.    Agenda Tinjauan Manajemen direncanakan dengan baik sesuai materi yang akan dibicarakan
5.    Masukan Tinjauan Manajemen terdiri dari :
a.  Hasil audit internal dan eksternal
b.  Umpan balik yang disampaikan oleh pelanggan.
c.   Kinerja pelayanan, baik kinerja hasil maupun kinerja proses
d.  Status tindakan perbaikan maupun pencegahan yang dilakukan
e.  Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu.
f.    Indikator mutu dan kebijakan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat  dan Upaya Kesehatan Perorangan
g.  Perubahan yang perlu dilakukan terhadap system manajemen mutu, sistem pelayanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan.
6.    Keluaran Tinjauan Manajemen, merupakan hasil kesepakatan untuk pelaksanaan perbaikan sistem manajemen mutu, antara lain:
a.  Peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu pelayanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan
b.  Peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan yang diminta oleh pelanggan
c.   Identifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan pada pelayanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat  dan Upaya Kesehatan Perorangan
d.  Penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tindak lanjut perbaikan.






No comments:

Post a Comment